PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH Peraturan Bersama : Menristek RI Nomor 3 Tahun 2012 & Mendagri RI Nomor 36 Tahun 2012
TUJUAN PERATURAN BERSAMA RUANG LINGKUP Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2016-2021 Sinergi sumber daya bagi pembangunan daerah berbasis Sistem Inovasi Daerah bagi tercapainya daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi Kebijakan penguatan SIDa (kebijakan tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota); Penataan unsur SIDa (Kelembagaan, Jaringan dan Sumber Daya) Pengembangan SIDa kepada tema-tema tertentu, terutama untuk 22 Kegiatan Ekonomi Utama
Penguatan SIDa 1. Sinergi Kebijakan 2. Penataan Unsur SIDa Sida adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah 1. Sinergi Kebijakan 2. Penataan Unsur SIDa 3. Pengembangan SIda
KEBIJAKAN PENGUATAN SIDa Pasal 3 Ayat 1 Pasal 5 Ayat 1 Menteri Negara Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan nasional penguatan SIDa Kebijakanpenguatan SIDa tercantum dalam rencana strategis lima tahunan kementerian. Pasal 3 Ayat (1) & (2) Pasal 5 Ayat 2 Gubernur menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Provinsi dan Kabupaten/kota di wilayahnya 2. Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Kabupaten/kota Kebijakan penguatan SIDa tercantum dalam: Roadmap penguatan SIDa, RPJMD; dan - RKPD
Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa Pasal 7 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD sudah ditetapkan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang RPJMD Perubahan peraturan daerah harus mengintegrasikan Roadmap penguatan SIDa Pasal 8 Ayat (2) & (3) Dalam hal peraturan kepala daerah tentang RKPD sudah ditetapkan, kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang RKPD Perubahan peraturan harus mengintegrasikan rencana aksi penguatan SIDa
Penataan kelembagaan SIDa PENATAAN UNSUR SIDa Penataan kelembagaan SIDa Institusi pemerintah Pemerintah daerah c. Lembaga kelitbangan d. Lembaga pendidikan e. Lembaga penunjang inovasi f. Dunia usaha g. Ormas di daerah Pasal 15 Ayat (1) Penataan terhadap pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: Kelembagaan SIDa terdiri Pasal 14 Pasal 16 Ayat (2) Membentuk BPPD; dan Meningkatkan kapasitas dan peran BPPD sebagai koordinator dalam penguatan SIDa
Tugas dan Tanggung Jawab Bersama dalam SIDa No Kemenristek Kemendagri Gubernur Walikota/Bupati 1. Menetapkan kebijakan teknis penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Menetapkan kebijakan umum penguatan SIDa (road map, grand design dan action plan) berskala nasinal Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala provinsi Merumuskan kebijakan inovasi (road map, grand design dan action plan) berskala kab/kota 2. Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa secara nasional Menyusun program dan kegiatan penguatan SIDa dlm RPJMD dan RKPD 3. Memfasilitasi pendampingan teknis pengembangan IPTEK Memfasilitasi pemda dalam pelaksanaan SIDa Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa provinsi Melaksanakan litbang, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian dlm rangka penguatan SIDa kab/kota 4. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dan Sumber Daya lainnya Melakukan kerjasama dgn pemda lainnya , menyiapkan SDM dan anggaran Melakukan kerjasama dengan pemda kab/kota lainnya 5. Memberikan dukungan anggaran Membina dan memfasilitasi pemda kab/kota dlm penguatan SIDa Menyiapkan SDM, anggaran, sarana dan prasarana lainnya 6. Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan pendampingan penguatan SIDa Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di provinsi Monitoring, supervisi dan evaluasi program dan kegiatan SIDa di kab/kota
TIM KOORDINASI Pasal 31 Tim Koordinasi Nasional terdiri dari : Pengarah : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 2. Menteri Dalam negeri Ketua I : Deputi Bidang Jaringan Iptek Kemenristek Ketua II : Kepala BPP Kemendagri Sekretaris I : Asisten Deputi Jaringan Iptek Pusat dan Daerah Kemenristek Sekretaris II : Sekretaris BPP Kemendagri Anggota : Pejabat Struktural/Fungsional di lingkungan Kemenristek dan Kemendagri Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala BPP Anggota : 1. Kepala Dinas/ Badan/ Kantor yang terkait 2. Lembaga/ Organisasi lainnya yang terkait Tim Koordinasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pasal 34 Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari : Tim Koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
KEGIATAN TINDAKLANJUT Pasca penandatanganan Peraturan Bersama Sosialisasi Peraturan bersama di lingkungan stakeholder pemerintah dan perguruan tinggi Penyusunan Tim Koordinasi Nasional Penyusunan Tim Kerja Nasional untuk mendukung Tim Koordinasi Nasional Tersusunnya dokumen strategi sosialisasi dan implementasi penguatan SIDa - Strategi implementasi Peraturan Bersama Penguatan SIDa - Penyusunan SOP Penyusunan Tim Koordinasi Daerah, dan Tim Kerja - Penyusunan pedoman Pembuatan Roadmap SIDa bagi Provinsi dan Daerah - Penyusunan pedoman Analisis SIDa - Pedoman Review RPJMD, RKPD (Permendagri 54 tahun 2010) dan manual pelaporan - Penyusunan Roadmap Nasional SIDa - pedoman Monitoring, evaluasi, dan supervise pelaksanaan peraturan Bersama Penguatan SIDa 5. Monitoring , evaluasi dan supervisi pelaksanaan peraturan bersama penguatan SIDa 6. Rapat koordinasi nasional Balitbang se Indonesia 7. Seminar Tahunan hasil dan kendala pengembangan SIDa masing-masing daerah 8. Rakor Program Kelitbangan Pusat dan Daerah untuk Sinergi pelaksanaan kebijakan penguatan SIDa
TIM KOORDINASI DAERAH Pengarah : Kepala Daerah Ketua : Sekretaris Daerah Sekretaris : Kepala BPP Anggota : 1. Kepala Dinas/Badan/Kantor yang terkait 2. Lembaga/Organisasi lainnya yang terkait
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Penguatan SIDa meliputi: - Koordinasi penguatan SIDa antar susunan pemerintah; - Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penguatan SIDa - Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan penguatan SIDa - pendidikan dan pelatihan - kegiatan kelitbangan dalam pelaksanaan penguatan SIDa; dan - perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penguatan SIDa Pengawasan penguatan SIDa meliputi: - Pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintah; dan - Pengawasan secara tentatif terhadap pelaksanaan penguatan SIDa antar susunan pemerintahan PELAPORAN Gubernur melaporkan pelaksanaan penguatan SIDa provinsi kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dalam negeri; Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penguatan SIDa kabupaten/kota kepada Menteri negara riset dan Teknologi, melalui Gubernur dengan tembusan kepada menteri Dalam Negeri Laporan disampaikan satu kali dalam satu tahun
Insentif Ristek bagi Pelaksanaan peraturan bersama (Selektif kompetitif) Insentif Penguatan Kelembagaan terkait SIDa (Pusat Unggulan, Anugrah Iptek dll) Insentif Penguatan Sumber daya Daerah (Beasiswa, Magang, Sentra HKI, dll) Insentif Penguatan jaringan SIDa ( Forum Group Discusion) Insentif peningkatan produktivitas dan Relevansi litbang terkait SIDa (Insentif SINas dll) Insentif pendayagunaan hasil litbang terkait SIDa (Insentif SIDa, PKPP,speklok dll)
Terima Kasih