PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (SURVEY PADA KPP PRATAMA CICADAS BANDUNG) Disusun oleh : SHINTIANA SALAM.
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Analisis Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan menggunakan Metode Self Assessment System pada KPP Pratama Bandung Cibeunying Tugas Akhir Diajukan.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PERTEMUAN 10.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG Disusun Oleh : Siti Aisah
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA TINJAUAN TERHADAP PROSES PENAGIHAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA Review Of Tax Collection Process Tax Service Office In Bandung Pratama Bojonagara Tugas Akhir Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Akhir Jenjang Diploma III Program Studi Akuntansi Oleh : Moch Sandri Fahrurozy 21309029 \ PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA BANUNG 2012

LATAR BELAKANG PENELITIAN Hasil pengamatan sementara yang penulis lakukan dilingkungan Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojonagara, bahwa penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir ini tidak terjadi peningkatan yang berarti, bahkan meningkat cukup besar adalah tunggakan pajaknya. Tabel 1.1 Jumlah Tunggakan dan Pencairan Tunggakan Pajak untuk Wilayah KPP Bandung Bojonagara Tahun Anggaran 2007 s/d 2011 Tahun Tunggakan Awal (Rp) Penambahan (Rp) Total Tunggakan (Rp) Pencairan (Rp) Tunggakan Akhir (Rp) % Pencairan 2007 22,427,551 13,023,547 35,451,098 12,428,404 23,022,694 35% 2008 12,699,121 35,721,815 6,062,345 29,659,470 17% 2009 12,319,838 41,979,308 18,664,200 23,315,108 44% 2010 25,178,279 48,493,387 14,467,661 34,025,726 30% 2011 93,172,210 127,197,936 32,097,460 95,100,476 25% Rata-Rata 26,490,110 31,278,599 57,768,709 16,744,014 41,024,695 Masalah yang terjadi di KKP Bandung Bojonagara sehubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, yaitu : Tindakan penagihan pajak belum dilaksanakan dengan baik. Wajib Pajak pindah alamat sehingga menyulitkan petugas untuk mengirimnkansurat teguran. Kurang mengertinya masyarakat terhadap ketentuan dan tata cara perpajakan, serta kurangnya pemahaman akan hak dan kewajibannya khususnya dalam hal perpajakan.

Identifikasi Masalah 1. Masih banyak prosedur tindakan penagihan pajak yang belum dilaksanakan dengan baik di KPP Pratama Bandung Bojonagara. 2. Masih banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak yaitu wajib pajak pindah alamat tidak memberitahukan ke kantor pajak sehingga menyulitkan petugas untuk mengirimkan surat teguran. Wajib Pajak yang tidak mematuhi (wajib pajak mempunyai kemampuan keuangan tetapi dengan sengaja tidak membayar hutang pajaknya).

Pengertian Pajak dan Penagihan Pajak Pajak adalah Menurut Adriani (2011:4) “Iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan umum undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarkan pemerintahan.” Menurut Oyok Abuyamin (2012:56) Penagihan Pajak adalah “Perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, karna wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pembayaran pajak. Jadi penagihan meliputi pengiriman surat teguran, surat paksa, sita, lelang penyanderaan, kompensasi, pencegahan daluwarsa, pengertiannya lebih luas.”

Dasar Penagihan Pajak 1. Surat Tagihan Pajak (STP) Surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 4. Surat Keputusan Pembetulan surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. 5. Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 6. Putusan Banding Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Kerangka Pemikiran A. Dalam rangka penagihan tersebut, KPP Bandung Bojonagara telah mempersiapkan berbagai surat teguran untuk ditujukan kepada wajib pajak yang tertunggak, sehingga dengan kondisi ini dihadapkan dapat memberikan kepastian terjadinya penerimaan atau pencairan tunggakan pajak. Pada tahap ini, harapan KPP terhadap wajib pajak memiliki kesadaran untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak dengan tanpa melalui paksaan atau penyitaan oleh jurusita pajak. B. Apabila wajib pajak tidak menyadari untuk segera penyelesaikan tunggakan pajak, maka KPP Bandung Bojonagara melakukan tindakan yang lebih serius, yaitu melakukan penagihan secara serentak dan langsung menuju ke objek usaha wajib pajak dan bahkan dapat pula melaksanakan penyitaan langsung atas barang penanggung pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Upaya ini, dipandang cukup efektif sebagai hasil yang dicapai rata-rata wajib pajak nunggak selalu lebih serius untuk menyelesaikannya.

KPP Pratama Bandung Bojonagara Prosedur Penagihan Pajak Pelaksaaan Penagihan Pajak Tunggakan Pajak Pencairan Tunggakan Tinjauan Terhadap Proses Penagihan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara  

Operasionalisasi Variabel Konsep Variabel Indikator Variabel Pelaksanaa penagihan pajak sebagai salah satu alat tax law enforcement   Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. (Oyok Abuyamin 2012:56) - Penelitian terhadap SPT - Berdasarkan Pemeriksaan terhadap SPT yang telah diteliti Menegur dan memperingatkan Penagihan seketika dan sekaligus 3. Surat Paksa 4. Pencegahan 5. Penyitaan 6. Penyanderaan 7. Lelang  ( UU No. 19 : 2000 )

Hasil Implementasi Model Proses Analisis Penagihan Pajak Di KPP Bandung Bojonagara Penagihan pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara masih rendah karena faktor Jurusita dan wajib pajak yang tidak mematuhi perpajakannya, seperti tabel 1.1 Tabel 1.1 Jumlah Tunggakan dan Pencairan Tunggakan Pajak KPP Bandung Bojonagara Tahun Anggaran 2007 s/d 2011 Tahun Tunggakan Awal (Rp) Penambahan (Rp) Total Tunggakan (Rp) Pencairan (Rp) Tunggakan Akhir (Rp) % Pencairan 2007 22,427,551 13,023,547 35,451,098 12,428,404 23,022,694 35% 2008 12,699,121 35,721,815 6,062,345 29,659,470 17% 2009 12,319,838 41,979,308 18,664,200 23,315,108 44% 2010 25,178,279 48,493,387 14,467,661 34,025,726 30% 2011 93,172,210 127,197,936 32,097,460 95,100,476 25% Rata-Rata 26,490,110 31,278,599 57,768,709 16,744,014 41,024,695 Sumber : Data Sekunder (KPP Bandung Bojonagara)  

Bahwa terdapat penagihan yang menyebabkan di KPP Pratama Bandung Bojonagara yaitu tindakan penagihan belum dilaksanakan dengan baik seperti yang diharapkan, walaupun proses analisis yang seharusnya dilakukan telah diatur di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/Kmk.04/1998 mengenai Jadwal Waktu Penagihan. Berdasarkan uraian diatas menurut Ida Zuraida & Hari Sih Advianto (2011:58) dalam buku Penagihan Pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah) ialah : “Jurusita Pajak adalah jabatan struktural dan bertanggung jawab atas kegiatan penagihan pajak yang ditugaskan kepadanya oleh atasan langsung.”

Analisa Kendala-Kendala Yang Ada Di KPP Pratama Bojonagara Diketahui bahwa kurang mengertinya masyarakat terhadap ketentuan dan tata cara melaksanakan perpajakan, serta kurangnya pemahaman akan hak dan kewajibannya khususnya dalam hal perpajakan, berdampak pada relatif kecilnya pencairan tunggakan pajak, dan meningkatnya jumlah tunggakan yang tidak tertagih. Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala seksi Penagihan Bapak Sarwo Giantoro Wajib pajak pindah alamat tidak memberitahukan ke kantor pajak itulah salah satu kendala sehingga menyulitkan petugas untuk mengirimkan surat teguran, wajib pajak yang tidak mematuhi (wajib pajak mempunyai kemampuan keuangan tetapi dengan sengaja tidak membayar hutang pajaknya) Wajib Pajak untuk tidak menunda melunasi utang pajaknya, selain itu disebabkan juga karena kurang berperannya penagihan pajak, Sehingga masyarakat cenderung tetap berpikir bahwa walaupun pajak dibayar penuh, masyarakat tidak menerima prestasi apapun dari pemerintah atas keluarnya uang mereka. Hal ini yang dikemukakan Rochmat Soemitro di dalam buku Ida Zuraida & Hari Sih Advianto Penagihan Pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah) “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk banyak pengeluaran umum.”

Solusi Analisis Upaya Kendala Untuk Proses Penagihan Pajak Di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Penagihan menggunakan Jurusita Pajak tersebut merupakan upaya terakhir Penagihan KPP Bandung Bojonagara dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan para ahli yang mengemukakan alasan yang melandasi menagapa tindakan penagihan pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara belum dilaksanakan dengan baik, hal ini yang dikemukakan Rochmat Soemitro di dalam buku Ida Zuraida & Hari Sih Advianto Penagihan Pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah) “Bahwa tujuan penagihan adalah dilunasinya tunggakan pajak oleh Penanggung pajak, dan kegiatan penagihan berisi serangkaian tindakan, maka juru sita harus dapat menentukan tindakan-tindakan yang harus ditempuh agar tunggakan utang pajak dilunasi oleh penanggung pajak.”

Kesimpulan Dari pembahasan yang telah diuraikan dalam bab - bab sebelumnya, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan : 1. Prosedur penagihan pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara yaitu penerbitan surat teguran, kemudian penerbitan surat paksa, lalu penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan, kemudian pengumuman lelang dan diakhiri dengan pelaksanaan lelang. 2. Masalah yang dihadapi dalam kegiatan penagihan pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah minimnya fasilitas untuk Jurusita Pajak, jumlah Jurusita Pajak yang masih kurang, kualitas Jurusita Pajak masih rendah, banyak alamat Wajib Pajak yang tidak ditemukan, Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak masih rendah. 3. Pada prinsipnya untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak adalah proaktif dari dari fiskus baik di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara (khususnya Jurusita Pajak) maupun para pejabat tingkat pusat DJP dalam melihat situasi dan kondisi yang ada.

Saran Berdasarkan kesimpulan yangtelah ditarik diatas penulis mencoba untuk mengajukan beberapa saran untuk dipertimbangkan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan penagihan pajak antara lain sebagai berikut : Menambah jumlah Jursita Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan secara maksimal. Pengecekan alamat pada saat akan menerbitkan NPWP ataupun NPPKP harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak adala alamat Wajib Pajak yang fiktif. Untuk mengantisipasi biaya penagihan yang terlalu besar maka harus dipertimbangkan dulu besarnya pajak yang akan ditagih tidak harus semua tunggakan pajak diterbitkan surat ketetapan. Ketetapan pajak harus diterbitkan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Menambah fasilitas Jurusita Pajak terutama kendaraan dinas sehingga pelaksanaan penagihan dapat berjalan lancar. Memberikan penyuluhan perpajakan untuk Wajib Pajak agar kesadaran terhadap kewajiban perpajakannya meningkat.

Terima Kasih Kepada Pembimbing: Bapak. Adi Rachmanto,S Terima Kasih Kepada Pembimbing: Bapak. Adi Rachmanto,S.Kom Penguji : Ibu. Sri Dewi Anggadini,SE.,M.Si Ibu. Wati Aris Astuti,SE.,M.Si