ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Akhir-akhir ini peran perundang-undangan meningkat tajam pemilu, impor daging illegal, penggusuran perusahaan peternakan dll. Muncul masalah-masalah : Seputar perundang-undangan itu sendiri Sebelum / sesudah ada undang-undang oleh karena itu masyarakat (profesi) perlu membekali diri dengan pengetahuan perundang-undangan
PERKEMBANGAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Mulai berkembang tahun ’70 an di Eropa kontinental, Inggris, Belanda Merupakan ilmu interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu social politik dan sosiologi. Istilah perundang-undangan : Legislation, wetgeving, gesetzgebung Proses pembentukan peraturan-peraturan negara Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah
NORMA HUKUM Aristoteles manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri P.J. Bouman manusia baru menjadi manusia setelah hidup dengan sesamanya Diperlukan sesuatu agar Hubungan menjadi lancar NORMA / KAIDAH
Norma : suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama / lingkungan yang didasarkan pada ukuran nilai-nilai tertentu Norma dibedakan atas: - Norma etika (susila, agama, kesopanan) - Norma hukum Norma Hukum: suatu patokan yang didasarkan pada ukuran nilai baik/buruk yang berorientasi pada azas keadilan dan bersifat suruhan serta larangan Adil kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi
Fungsi norma melindungi kepentingan manusia Tujuan norma ketertiban masyarakat Bila kepentingan manusia terlindungi Maka keadaan masyarakat akan tertib Persamaan norma hukum dengan norma lainnya: - sebagai pedoman bertingkah laku - berlaku, berdasar dan bersumber pd norma yang lebih tinggi sampai ke suatu norma dasar Perbedaan : - ada sanksi fisik - berlaku bagi siapa saja - bersifat heteronom (datang dari luar diri kita sendiri)
AZAS HUKUM Dasar yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dari masyarakat Di Indonesia sudah dikenal dalam hukum adat, sampai sekarang masih relevan
HIERARKI NORMA HUKUM Berjenjang-jenjang dalam suatu hierarki Norma yang lebih rendah bersumber pada norma yang lebih tinggi norma dasar (grundnorm) Per-UU-an yang lebih rendah tidak dapat mengubah ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi Per-UU-an hanya dapat diubah/dicabut oleh per-UU-an yang sederajat/lebih tinggi Ketentuan per-UU-an yang lebih rendah tidak mempunyai ketentuan hukum bila bertentangan dengan yang lebih tinggi Materi yang seharusnya diatur oleh per-UU-an yang lebih tinggi tidak dapat diatur oleh per-UU-an yang lebih rendah Adolf Merkl norma hukum mempunyai dua wajah - bersumber pada norma di atasnya - menjadi dasar bagi norma hk di bawahnya Oleh karena itu masa berlakunya relatif karena tergantung norma hk di atasnya.
TATA SUSUNAN NORMA HUKUM Norma Fundamental Negara Norma tertinggi, tidak dibentuk dari norma lain Aturan dasar / Pokok Negara Dasar pembuatan UU dan peraturan yang lebih rendah Formell Gesetz (UU) Norma konkrit, terperinci, langsung berlaku pada masyarakat, tidak berupa norma tunggal (norma primer, ada sanksi) Peraturan Pelaksanaan & Otonom - Menyelenggarakan ketentuan UU - Peraturan pelaksanaan berdasarkan delegasi pelimpahan wewenang membentuk peraturan per-UU-an lebih rendah - Peraturan otonom, pelimpahan wewenang kepada lembaga negara/pem, sifatnya melekat terus menerus
AZAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU tidak berlaku surut Azas tingkatan hierarki UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum UU yang baru mengesampingkan UU yang lama UU tidak dapat diganggu gugat UU sebagai sarana mencapai kesejahteraan spiritual, material bagi masyarakat melalui pembaharuan dan pelestarian
LANDASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN a. Landasan Filosofis Harus mendapat pembenaran jika dikaji secara filosofis sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, kesusilaan b. Landasan Sosiologis Harus sesuai dengan keyakinan umum/kesadaran masyarakat sesuai dengan hk yang hidup di masyarakat c. Landasan Yuridis Harus mempunyai landasan hukum/dasar hukum /legalitas dari ketentuan yang lebih tinggi
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI 1. UUD 1945 Hk dasar tertulis 2. TAP MPR RI Putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat 3. UU Dibuat DPR/Pres untuk melaksanakan UUD’45 dan TAP MPR 4. PERPU Dibuat Presiden DPR 5. PP Dibuat pemerintah untuk melaksanakan UU 6. KEPRES Mengatur administrasi negara, pemerintah 7. PERDA Melaksanakan aturan hukum di atasnya
SUMBER HUKUM TATANEGARA INDONESIA PERIODE PEMERINTAHAN KONSTITUSI 18 Agustus ’45 - 27 Desember ’49 UUD 1945 27 Desember’45 - 17 Agustus ’50 UUD RIS 17 Agustus ‘50 - 05 Juli ’59 UUDS 1950 05 Juli ‘59 - sekarang UUD 1945
SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Sistem adalah: Seperangkat komponen, elemen atau sub-sistem dengan segala atributnya yang saling berhubungan satu sama lain, pengaruh mempengaruhi dan saling tergantung, sehingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi (tidak bertentangan satu sama lain) serta mempunyai peranan serta tujuan tertentu
Pertanyaan….. Jelaskanlah tujuan dan manfaat “peraturan perundangan” bagi kehidupan bermasyarakat . Sejauhmana “peraturan perundangan” tersebut dapat diterapkan dalam masyarakat yang secara sosiologis bersifat transisional. Nilai-nilai atau kaidah apa saja yang seharusnya dimiliki dalam merancang suatu peraturan perundangan.
LANDASAN DAN SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan perundangan dikaji berdasarkan landasan konstitusional dan idiil, landasan filosofi dan sosiologi Peraturan perundangan dikaji berdasarkan sistematika Peraturan perundangan dikaji berdasarkan manfaat dan kegunaan Peraturan perundangan dikaji berdasarkan hubungan antar negara (regional dan internasional)