ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah negara HUKUM (RECHTSSTAAT)
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA

@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pembentukan peraturan perundang-undangan
KONSTITUSI NEGARA.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pancasila sebagai dasar negara
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KONSTITUSI.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Materi Ke-4: Norma.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
Transcript presentasi:

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Akhir-akhir ini peran perundang-undangan meningkat tajam  pemilu, impor daging illegal, penggusuran perusahaan peternakan dll. Muncul masalah-masalah : Seputar perundang-undangan itu sendiri Sebelum / sesudah ada undang-undang  oleh karena itu masyarakat (profesi) perlu membekali diri dengan pengetahuan perundang-undangan

PERKEMBANGAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Mulai berkembang tahun ’70 an di Eropa kontinental, Inggris, Belanda Merupakan ilmu interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu social politik dan sosiologi. Istilah perundang-undangan : Legislation, wetgeving, gesetzgebung  Proses pembentukan peraturan-peraturan negara  Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah

NORMA HUKUM Aristoteles  manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri P.J. Bouman  manusia baru menjadi manusia setelah hidup dengan sesamanya Diperlukan sesuatu agar Hubungan menjadi lancar NORMA / KAIDAH

Norma : suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesama / lingkungan yang didasarkan pada ukuran nilai-nilai tertentu Norma dibedakan atas: - Norma etika (susila, agama, kesopanan) - Norma hukum Norma Hukum: suatu patokan yang didasarkan pada ukuran nilai baik/buruk yang berorientasi pada azas keadilan dan bersifat suruhan serta larangan Adil  kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi

Fungsi norma  melindungi kepentingan manusia Tujuan norma  ketertiban masyarakat Bila kepentingan manusia terlindungi Maka keadaan masyarakat akan tertib Persamaan norma hukum dengan norma lainnya: - sebagai pedoman bertingkah laku - berlaku, berdasar dan bersumber pd norma yang lebih tinggi sampai ke suatu norma dasar Perbedaan : - ada sanksi fisik - berlaku bagi siapa saja - bersifat heteronom (datang dari luar diri kita sendiri)

AZAS HUKUM Dasar yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dari masyarakat Di Indonesia sudah dikenal dalam hukum adat, sampai sekarang masih relevan

HIERARKI NORMA HUKUM Berjenjang-jenjang dalam suatu hierarki Norma yang lebih rendah bersumber pada norma yang lebih tinggi  norma dasar (grundnorm) Per-UU-an yang lebih rendah tidak dapat mengubah ketentuan-ketentuan yang lebih tinggi Per-UU-an hanya dapat diubah/dicabut oleh per-UU-an yang sederajat/lebih tinggi Ketentuan per-UU-an yang lebih rendah tidak mempunyai ketentuan hukum bila bertentangan dengan yang lebih tinggi Materi yang seharusnya diatur oleh per-UU-an yang lebih tinggi tidak dapat diatur oleh per-UU-an yang lebih rendah Adolf Merkl  norma hukum mempunyai dua wajah - bersumber pada norma di atasnya - menjadi dasar bagi norma hk di bawahnya Oleh karena itu masa berlakunya relatif karena tergantung norma hk di atasnya.

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM Norma Fundamental Negara Norma tertinggi, tidak dibentuk dari norma lain Aturan dasar / Pokok Negara Dasar pembuatan UU dan peraturan yang lebih rendah Formell Gesetz (UU) Norma konkrit, terperinci, langsung berlaku pada masyarakat, tidak berupa norma tunggal (norma primer, ada sanksi) Peraturan Pelaksanaan & Otonom - Menyelenggarakan ketentuan UU - Peraturan pelaksanaan berdasarkan delegasi pelimpahan wewenang membentuk peraturan per-UU-an lebih rendah - Peraturan otonom, pelimpahan wewenang kepada lembaga negara/pem, sifatnya melekat terus menerus

AZAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU tidak berlaku surut Azas tingkatan hierarki UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum UU yang baru mengesampingkan UU yang lama UU tidak dapat diganggu gugat UU sebagai sarana mencapai kesejahteraan spiritual, material bagi masyarakat melalui pembaharuan dan pelestarian

LANDASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN a. Landasan Filosofis Harus mendapat pembenaran jika dikaji secara filosofis  sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, kesusilaan b. Landasan Sosiologis Harus sesuai dengan keyakinan umum/kesadaran masyarakat  sesuai dengan hk yang hidup di masyarakat c. Landasan Yuridis Harus mempunyai landasan hukum/dasar hukum /legalitas dari ketentuan yang lebih tinggi

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI 1. UUD 1945 Hk dasar tertulis 2. TAP MPR RI Putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat 3. UU Dibuat DPR/Pres untuk melaksanakan UUD’45 dan TAP MPR 4. PERPU Dibuat Presiden  DPR 5. PP Dibuat pemerintah untuk melaksanakan UU 6. KEPRES Mengatur administrasi negara, pemerintah 7. PERDA Melaksanakan aturan hukum di atasnya

SUMBER HUKUM TATANEGARA INDONESIA PERIODE PEMERINTAHAN KONSTITUSI 18 Agustus ’45 - 27 Desember ’49 UUD 1945 27 Desember’45 - 17 Agustus ’50 UUD RIS 17 Agustus ‘50 - 05 Juli ’59 UUDS 1950 05 Juli ‘59 - sekarang UUD 1945

SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Sistem adalah: Seperangkat komponen, elemen atau sub-sistem dengan segala atributnya yang saling berhubungan satu sama lain, pengaruh mempengaruhi dan saling tergantung, sehingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi (tidak bertentangan satu sama lain) serta mempunyai peranan serta tujuan tertentu

Pertanyaan….. Jelaskanlah tujuan dan manfaat “peraturan perundangan” bagi kehidupan bermasyarakat . Sejauhmana “peraturan perundangan” tersebut dapat diterapkan dalam masyarakat yang secara sosiologis bersifat transisional. Nilai-nilai atau kaidah apa saja yang seharusnya dimiliki dalam merancang suatu peraturan perundangan.

LANDASAN DAN SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan perundangan dikaji berdasarkan landasan konstitusional dan idiil, landasan filosofi dan sosiologi Peraturan perundangan dikaji berdasarkan sistematika Peraturan perundangan dikaji berdasarkan manfaat dan kegunaan Peraturan perundangan dikaji berdasarkan hubungan antar negara (regional dan internasional)