Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia."— Transcript presentasi:

1 HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 smarticle-fhui/ilper/2011
HIERARKISME NORMA ADOLF MERKL (das Doppelte Rechtsanlitz) Suatu norma hukum selalu memiliki dua wajah, artinya pada satu sisi ia bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya dan pada sisi sebaliknya ia menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum dibawahnya. Oleh karena itu, suatu norma hukum mempunyai masa laku yang relatif. Masa laku suatu norma hukum bergantung pada keber-lakuan norma hukum di atasnya, artinya suatu norma hukum akan (turut) tercabut bila norma hukum di atasnya dicabut.. smarticle-fhui/ilper/2011

3 smarticle-fhui/ilper/2011
HANS KELSEN (Stufentheorie) Norma2 dalam suatu sistem norma tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis. Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. smarticle-fhui/ilper/2011

4 JENIS & HIERARKI NORMA HUKUM NEGARA
HANS NAWIASKY (die Theorie vom Stufen- ordnung der Rechtsnormen) Selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis, norma2 hukum dalam suatu negara terdiri dari 4 (empat) lapis kelompok norma hukum, yaitu: Staatsfundamentalnorm; Staatsgrundgesetz; Formell Gesetz; dan Verordnung & Autonome Satzung. smarticle-fhui/ilper/2011

5 smarticle-fhui/ilper/2011
Walaupun dengan nama dan jumlah yang berbeda dalam tiap lapis, namun tata susunan norma hukum setiap negara hampir selalu terdiri dari keempat lapis kelompok norma hukum tersebut. smarticle-fhui/ilper/2011

6 smarticle-fhui/ilper/2011
STAATSFUNDAMENTALNORM -- Norma Fundamental Negara bersifat presupposed dan axiomatis; norma tertinggi dalam tata susunan norma hukum negara; landasan filosofis bagi pengaturan lebih lanjut penyelenggaraan negara; dan sumber dan dasar bagi pembentukan Staats- grundgesetz. -- Indonesia: Pembukaan UUD 1945. smarticle-fhui/ilper/2011

7 smarticle-fhui/ilper/2011
STAATSGRUDGESETZ -- Aturan Dasar Negara bersifat general dan garis besar; berbentuk norma hukum tunggal; aturan mengenai pembagian kekuasaan negara; aturan mengenai hubungan antara negara dan warga negara; dan sumber dan dasar bagi pembentukan Formell Gesetz. -- Indonesia: Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. smarticle-fhui/ilper/2011

8 smarticle-fhui/ilper/2011
FORMELL GESETZ -- Undang-undang Formal Bersifat spesifik dan rinci; Berbentuk norma tunggal atau berpasangan; Dibentuk oleh lembaga legislatif; pengaturan lebih lanjut ketentuan2 UUD dan kebutuhan hukum dalam kehidupan bernegara. Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung. -- Indonesia: Undang-Undang smarticle-fhui/ilper/2011

9 smarticle-fhui/ilper/2011
VERORDNUNG SATZUNG -- Peraturan Pelaksanaan Perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari suatu UU kepada perat. per-uu-an yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU atau perat. yang lebih tinggi itu bisa implementatif. -- Indonesia: Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Ditjen. smarticle-fhui/ilper/2011

10 smarticle-fhui/ilper/2011
AUTONOME SATZUNG -- Peraturan Otonom Perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pemberian kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada lembaga pemerintah tersebut. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. -- Indonesia: Peraturan BI, dan perat. lembaga2 pemerintahan penunjang lainnya. smarticle-fhui/ilper/2011

11 PENGERTIAN PERAT. PER-UU-AN
Mengacu pada teori Hans Nawiasky, dimana Pembukaan UUD 1945 merupakan staats- fundamentalnorm, sedangkan Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan konvensi ketatanegaraan adalah staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi, baik formell gesetz maupun verordnung satzung dan autonome satzung. smarticle-fhui/ilper/2011

12 smarticle-fhui/ilper/2011
Dengan demikian, perat. per-uu-an adalah penyebutan atas keputusan2 yang: mengandung norma2 hukum yang terutama bersifat pengaturan; dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden; dan jenis2 peraturan lainnya yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintah sebagai penguasa eksekutif untuk pelaksanaan dari undang- undang atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang. smarticle-fhui/ilper/2011

13 smarticle-fhui/ilper/2011
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan pembentukan undang-undang. Puvoir Legislative, menurut Montesquieu, adalah salah satu dari kekuasaan negara, selain kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Undang-undang (wet; act) merupakan jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan pembentukan undang- undang dijalankan oleh DPR bersama dengan Presiden (Pasal 20 juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). smarticle-fhui/ilper/2011

14 smarticle-fhui/ilper/2011
Keputusan dari pemerintah disebut sebagai perat. per-uu-an apabila keputusan tersebut bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu mengandung norma2 hukum yang umum, abstrak, dan terus- menerus. Keputusan tersebut dibentuk oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) dari undang-undang. Pembentukannya didasarkan atas delegasi ataupun atribusi kewenangan pengaturan dari undang- undang. Dengan demikian, kedudukannya berada di bawah undang-undang. smarticle-fhui/ilper/2011

15 JENIS & HIERARKI PERAT. PER-UU-AN INDONESIA
Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky serta keberadaan lembaga negara dan pemerintahan, maka jenis dan hierarki perat. per-uu-an di Indonesia adalah sebagai berikut: Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; dan Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya smarticle-fhui/ilper/2011

16 smarticle-fhui/ilper/2011
Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle-fhui/ilper/2011

17 terima Kasih. semoga bermanfaat!
SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 Tel: Fax: Mobile: smarticle-fhui/ilper/2011


Download ppt "HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google