III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA Kompetensi Dasar : Memahami dan memiliki wawasan serta dapat menjelaskan tentang Faktor-faktor yang berhubungan dengan lingkungan kerja Indikator : Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat: memahami dan menjelaskan faktor-faktor yang berhubungan dengan lingkungan kerja
Pengalaman Belajar : Mengkaji dan mendiskusikan Faktor-faktor yang berhubungan dengan lingkungan kerja. Materi Ajar Faktor-faktor yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
UU KESELAMATAN KERJA NO.1 TH 1970 Bahwa: setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Setiap orang laainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
A. Maksud UU No.1 Tahun 1970: Tempat kerja ialah tiap ruangan/lapangan, tertutup/terbuka, bergerak/tetap di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki karyawan untuk suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Pengusaha ialah: Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. Orang atau badan yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud di atas, jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
Direktur ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan UU ini. Pegawai Pengawas ialah pegawai teknis keahlian khusus dari Kementerian Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Manteri Tenaga Kerja. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi di taatinya UU ini.
Tempat Kerja dilakukan : Ruang lingkup: Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI. Tempat Kerja dilakukan : Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralataan atau instalasi yg berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagang kan diangkut, atau disimpan bahan atau barang, yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, melimbulkan infeksi, bersuhu tinggi. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dsb atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan. Usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengolahan kayu, atau hasil hutan lainya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
Usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lain, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lain, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan. Pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air dalam air maupun di udara. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu dermaga, dok, stasiun, atau gudang. Penyelaman, pengambilan benda, dan pekerjaan lain di dalam air. Pekerjaaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
Pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah. Pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting. Pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. Pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah. Pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tower, televisi atau telepon.
Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis. Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lain yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. Catatan : Dg peraturan/perUU dapat ditunjukkan sebagai tempat kerja lain yg dapat membahayakan Keselamatan atau Kesehatan yg bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat diubah perincian tersebut di atas.
B. Dan Petersen (1971) Disebabkan oleh kesalahan karyawan sendiri. Disebabkan teman sekerja sehingga pekerja mengalami kecelakaan. Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan sudah membayar maka risiko kecekaan menjadi tanggungan pekerja. Karena pekerja mengalami kelalaian sehingga terjadi keselakaan.
Faktor-faktor Lingkungan Kerja Hereditas (keturunan): keras kepala, sembrono, pengetahuan lingkungan jelek. Kesalahan manusia (human error): kurang pendidikan, angkuh, cacat fisik atau mental. Perbuatan salah karena kondisi bahaya: pencahayaan tak memadai, mesin usang, tak ada pelindung mesin Kecelakaan (Accident). Manajement: rasio pekerja : WC, APD.
PD