ETIKA PEMASARAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM Pemasaran Produk & Jasa Keuangan Islam ETIKA PEMASARAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM UNIVERSITAS PARAMADINA Program Magister Bisnis & Keuangan Islam Else Fernanda, SE.MSc
Etika Pemasaran Syariah Etika pemasaran syariah menggabungkan prinsip maksimalisasi nilai dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Etika pemasaran syariah memastikan ditanamnya bibit keharmonisan dan tersedianya aturan yang tepat di dalam masyarakat, sehingga meningkatkan martabat, dan menegakkan hak-hak manusia.
Karakteritik Pemasaran Sesuai Syariah Ketuhanan (rabbaniyah) Bersifat religius: Keyakinan bahwa hukum-hukum syariat merupakan hukum yang paling adil dan paling sempurna, dan Perasaan merasa bahwa Allah senatiasa mengawasinya. Etis (akhlaqiyyah) Mengedepankan masalah akhlak (moral dan etika) dalam seluruh aspek kegiatannya.
Karakteristik Pemasaran Sesuai Syariah Realistis (al-waqi'yyah) bukan konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, melainkan fleksibel dalam koridor syariah. Humanistis (insaniyyah) Bersifatnya humanistis universal.
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Price Tidak diperbolehkan menetapkah harga yang memberikan kesan yang salah pada pelanggan bahwa mereka seakan-akan mendapatkan tawaran menarik (Shaw, 1996) Tidak diperbolehkan untuk mengubah harga tanpa mengubah kualitas atau kuantitas dari produk (Ibnu Taymiyah, 1982). Melarang propaganda palsu atau publisitas pada bagian dari pemasar tentang posisi permintaan dan penawaran melalui media Etika syariah memungkinkan sewaktu-waktu harga jauh lebih tinggi sebagai akibat dari kelangkaan pasokan alam.
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Price Mekanisme penyesuaian harga tanpa intervensi dan persaingan sehat harus digalakkan (al-Qur'an, 83:26). Syarat penting untuk keberhasilan mekanisme seperti itu mengharuskan tidak adanya corner market, tidak ada penimbunan, tidak adanya manipulasi harga yang tidak adil, dan tidak ada pembatasan pada perdagangan (Niazi, 1996). Penimbunan untuk tujuan penyangga yang biasanya dilakukan oleh pemerintah adalah diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan harga pada tingkat yang tidak akan zalim kepada konsumen dan pada saat yang sama menuai wajar keuntungan kepada staf pemasaran.
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Promotion Al-Qur'an mengutuk segala bentuk dari pernyataan palsu, tuduhan tak berdasar, pemasakan dan kesaksian palsu (al- Qur'an, 43:19). Tidak etis untuk salesman melebih-lebihkan keunggulan produk yang sebenarnya tidak ada(Ibnu al-Ukhuwwah, 1938) Dalam bidang promosi produk, etika pemasaran syariah akan mengikuti aturan berikut: Mencegah terjadinya periklanan palsu dan menyesatkan; Menghindari taktik penjualan yang menyesatkan; Menghindari promosi penjualan yang menggunakan penipuan atau manipulasi.
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Promosi Menurut etika syariah, promosi dilarang menggunakan teknik promosi yang menonjolkan penggunaan daya tarik seksual perempuan, kesaksian dan penelitian palsu, kontribusi pada kebodohan pikiran atau mendorong pemborosan.
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Place Tujuan dari distribusi harus menciptakan nilai dan peningkatan standar hidup dengan menyediakan layanan memuaskan secara etis. Mengikuti prinsip-prinsip : Tidak memanipulasi ketersediaan produk untuk tujuan eksploitasi; Tidak menggunakan pemaksaan dalam saluran pemasaran; Tidak mempengaruhi secara tdk pantas pilihan reseller untuk menangani produk. Saluran distribusi tidak seharusnya membuat beban bagi pelanggan akhir, dari segi harga lebih tinggi dan penundaan
Etika Syariah dalam Marketing Mix : Product Produk : memasukkan unsur-unsur moral dan elemen-elemen ruhaniah dalam proses pembuatan keputusan produksi untuk pengembangan produk Prinsip syariah dalam penentuan produk (Ibnu al – Ukhuwwah,1938) Produk harus halal dan tidak menyebabkan kerusakan pikiran dalam bentuk apapun. Produk tersebut harus riil bukan maya. Produk harus dapat dikirim setelah penjualan terjadi
Etika Pemasar Sesuai Syariah Memiliki kepribadian spiritual (takwa) Berprilaku baik dan simpatik (Shiddiq) Berprilaku adil dalam bisnis (Al-Adl) Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah) Menepati janji dan tidak curang Jujur dan terpercaya (Al- Amanah) Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann) Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah) Tidak melakukan sogok (Riswah)