Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Optimalisasi Marketing Mix Syari’ah Pada UKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Optimalisasi Marketing Mix Syari’ah Pada UKM"— Transcript presentasi:

1 Optimalisasi Marketing Mix Syari’ah Pada UKM
M. Anang Firmansyah

2 Dalam Al-Quran kata syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah ayat 18 yang artinya:
“Kemudian Kami Jadikan kamuberada didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18).

3 Marketing adalah bentuk muamalah (perdagangan) yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syari’ah.

4 Islam mengajarkan umatnya untuk melibatkan diri dalam berdagang untuk mencapai kesejahteraan ekonomi
Al Quran surat An Nisa’ ayat 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

5 Nabi Muhammad SAW bersabda: “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (HR. Bukhari no dan Muslim no. 1532)

6 Marketing Syari’ah Kegiatan pemasaran (Marketing) harus dilandasi oleh semangat ibadah kepada ALLAH SWT Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.

7 Marketing Syari’ah menggabungkan prinsip maksimalisasi nilai-nilai marketing dengan prinsip-prinsip Islami untuk kesejahteraan masyarakat. Marketing Syari’ah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan penawaran dan perubahan value dari Produsen kepada Konsumen, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (perdagangan) dalam Islam.

8 Karakteristik Marketing Syari’ah
1. Ketuhanan (rabbaniyah) Bersifat religius: Keyakinan bahwa hukum-hukum syari’ah merupakan hukum yang paling adil dan paling sempurna, dan Perasaan merasa bahwa Allah SWT senantiasa mengawasinya. 2. Etis (akhlaqiyyah) Mengedepankan masalah akhlak (moral dan etika) dalam seluruh aspek kegiatannya.

9 3. Realistis (al-waqi'yyah)
bukan konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, melainkan fleksibel dalam koridor syari’ah. marketer syariah adalah para marketer profesional , dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja, bekerja sangat dengan profesional, dan mengedepankan nilai-nilai religius, keshalehan,  aspek moral, dan kejujuran  dalam segala aktifitas marketingnya. 4. Humanistis (insaniyyah) Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, tanah air, dan status. Hal inilah yang  membuat syariah  memiliki sifat universal sehingga menjadi  syariat humanistis universal.

10 Bisnis cara Rasulullah saw
“Sesungguhnya pada diri Rasulullah SAW terdapat suri teladan yang baik bagi kamu, (yaitu) bagi siapa yang mengharap (rahmat) Allah dan (kebahagiaan) hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah” (QS Al-Ahzab [33]:21). Nabi Muhammd SAW, juga adalah manusia biasa; beliau makan, minum, berkeluarga dan bertetangga, juga Berbisnis dan berpolitik, serta sekaligus memimpin umat.

11 Nabi Muhammad SAW sebagai Marketer Syari’ah
Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berbisnis (berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga, tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Al-Quran juga memberi motivasi untuk berbisnis pada ayat berikut: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah : 198)

12 Nabi Muhammad SAW sebagai Marketer Profesional
Dalam transaksi bisnisnya sebagai pedagang professional tidak ada tawar menawar dan pertengkaran antara Nabi Muhammad SAW dan para pelanggannya, sebagaimana sering disaksikan pada waktu itu di pasar-pasar sepanjang jazirah Arab. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil , kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku degan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S An-Nisa: 29)

13 Nabi Muhammad SAW sebagai Marketer yang Jujur
Nabi Muhammad SAW benar-benar mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dan jujur dalam transaksi-transaksinya. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:”Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)

14 “Para pedagang kaya akan dibangkitkan pada HariKebangkitan sebagai pelaku- pelaku kejahatan, kecuali mereka yang taqwa pada Allah, jujur, dan selalu mengatakan kebenaran.” (HR Al-Tirmidzi, Ibn Majah, Al-Darimi, Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman)

15 "Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya." (Al-An'am: 152) Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (Al-Isra': 35)

16 Nabi Muhammad SAW Menghindari Bisnis Haram
Nabi Muhammad SAW melarang beberapa jenis perdagangan , baik karena sistem-nya maupun karena ada unsur-unsur yang diharamkan didalamnya. Unsur yang diharamkan: Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai dan alkohol (QS:Al-Baqarah:175). Sabda Rasulullah : "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

17 Sistem Perdagangan yang diharamkan: Hadis riwayat Abu Hurairah ra
Sistem Perdagangan yang diharamkan: Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah SAW, melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya) (HR. Bukhari dan Muslim).

18 Hadis riwayat Ibnu Umar ra. : Bahwa Rasulullah SAW
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah SAW. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesunggunya Nabi SAW. melarang pencegatan. (HR. Bukhari dan Muslim)

19 Hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud ra. : Dari Nabi SAW
Hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud ra.: Dari Nabi SAW. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan.(HR Bukhari dan Muslim) Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Anas r.a.: "Kami dilarang orang kota menjualkan barang orang dusun, sekalipun dia itu saudara kandungnya sendiri." (HR Bukhari dan Muslim) Orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun, dalam arti menjadi brokernya/calo, karena dapat membahayakan para penduduk kota dan menyulitkan mereka.

20 Nabi Muhammad SAW dengan Bisnis Halal
Nabi Muhammad diutus untuk menghapus segala sesuatu yang kotor, keji dan gagasan-gagasan yang tidak sehat dalam masyarakat, serta memperkenalkan gagasan yang baik, murni dan bersih di kalangan umat manusia. “Barang yang bersih” berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Karena itu apa yang dihasilkannya pun menjadi halal. “Makanlah dari yang baik dan berbuat baiklah”(QS Al-Mukminun [23]: 51. “Makanlah tanpa ragu- ragu barang yang baik dan bersih yang telah kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah” (QS Al-Baqarah [2]: 172)

21 Marketing Mix Syari’ah
Marketing Mix yang biasa digunakan dalam pemasaran konvensional dianalisis dan dikaji dengan menggunakan rujukan dari Al Quran, Al Hadits, Ijma’ dan Qiyas dan kajian tentang etika pemasaran Islam

22 Konsep Marketing Mix Syari’ah, sebenarnya telah ada sejak lebih dari 1400 tahun lalu. Penemuan-penemuan ahli pemasaran dunia tentang konsep Marketing Mix seperti Neil Borden tahun 1953, lalu Rasmussen (1955), kemudian McCharthy (1960) dan Kotler (1967), sebenarnya sudah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dan tabi’in sejak ribuan tahun lalu. Namun jarang bahkan mungkin belum ada yang mendefinisikan itu sebagai konsep Marketing Mix.

23 Marketing Mix konvensional: Price (Harga)
Price (Harga) Harga merupakan alat untuk mengukur nilai suatu barang Harga bagi produsen merupakan penentu bagi permintaan pasar dan mempengaruhi posisi pesaing perusahaan dalam merebut konsumen Menentukan harga perlu diperhatikan agar harga yang ditetapkan dapat dijangkau oleh konsumen disamping itu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan

24 Marketing Mix Syari’ah: Price (Harga)
Dalam menentukan harga tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan pebisnis lainnya. Islam memperbolehkan pedagang untuk mengambil keuntungan. Namun, untuk mengambil keuntungan tersebut janganlah berlebih-lebihan (Ghazali, 1983: 308). Tidak diperbolehkan untuk mengubah harga tanpa mengubah kualitas atau kuantitas dari produk (Ibnu Taymiyah, 1982).

25 Menentukan harga dalam Islam haruslah disesuaikan dengan kondisi barang yang dijual. Nabi Muhammad SAW pernah marah saat melihat seorang pedagang menyembunyikan jagung basah di bawah jagung kering, kemudian si pedagang menjualnya dengan harga tinggi (Ghazali, 1983: 298). Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Mengapa tidak engkau letakkan yang kebasahan itu diatas bahan makanan itu, sehingga orang-orang dapat mengetahui keadaannya. Barang siapa menipu, maka ia bukanlah masuk golongan kita” (HR. Muslim).

26 Nabi Muhammad SAW juga melarang perihal najasy
(false demand) atau permintaan palsu. Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan Harga Tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli. Padahal, si penawar (orang lain) tsb tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. (Karim, 2007: 182). Akibatnya terjadi permintaan palsu atau false demand.

27 Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Barang siapa yang berbuat sesuatu dalam (menentukan) harga-harga orang Islam agar memahalkannya, maka Allah berhak menundukkannya dengan tulang dari api neraka pada hari Kiamat.” Kemudian Ma’bal ditanya: “Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah ?” Ma’bal menjawab: “Ya. Bahkan tidak hanya satu atau dua kali.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

28 Marketing Mix konvensional: Promotion
Promotion (Promosi): Adalah kegiatan komunikasi antara perusahaan dan konsumen sebagai usaha untuk mempengaruhi konsumen dalam kegiatan pembelian sesuai keinginan dan kebutuhannya. Promosi sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produknya dan untuk meyakinkan konsumen agar membeli. (Philip Kotler, 1997:142)

29 Marketing Mix Syari’ah: Promotion
Al-Qur'an mengutuk segala bentuk dari pernyataan palsu, tuduhan tak berdasar, pemaksaan dan kesaksian palsu Dan mereka menjadikan para malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba al-Rahman (Yang Maha Pemurah) sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan mereka (para malaikat) itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan ditanya. (Al-Qur'an, 43:19).

30 Tidak etis untuk salesman melebih-lebihkan keunggulan produk yang sebenarnya tidak ada(Ibnu al-Ukhuwwah, 1938) Dalam bidang promosi produk, etika pemasaran syari’ah akan mengikuti aturan berikut: Mencegah terjadinya periklanan palsu dan menyesatkan; Menghindari taktik penjualan yang menyesatkan; Menghindari promosi penjualan yang menggunakan penipuan atau manipulasi.

31 Islam menganjurkan umatnya untuk memasarkan atau mempromosikan produk dan menetapkan harga yang tidak berbohong, harus berkata jujur (benar) dan diridhoi oleh Allah SWT . “Pedagang yang benar dan terpercaya bergabung dengan para nabi, orang-orang benar (siddiqin), dan para syuhada di surga.” (HR. Turmudzi).

32 Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (HR Hakim dan Baihaqi) Menurut syari’ah, promosi dilarang menggunakan teknik promosi yang menonjolkan penggunaan daya tarik seksual perempuan, kesaksian dan penelitian palsu, kontribusi pada kebodohan pikiran atau mendorong pemborosan.

33 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2). “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An Nur: 19). Prinsip ini dapat kita terapkan dalam masalah mempromosikan suatu produk dalanm Marketing Mix Syari’ah. Artinya, seorang muslim tidaklah boleh mempromosikan hal-hal yang diharamkan. Di antara bentuknya misalnya menyebarkan perbuatan faahisyah (keji) seperti buka-bukaan aurat atau hal yang menjurus pada zina.

34 Marketing Mix konvensional: Place
Place (Tempat) Tempat (distribusi) adalah untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan konsumen pada waktu dan tempat yang tepat. Semakin banyak Tempat (distribusi) perangkat yang digunakan biasanya mampu menjangkau populasi yang lebih luas dan semakin mudah produk didapatkan juga penjualan produk berpeluang besar untuk meningkat.

35 Marketing Mix Syari’ah: Place
Nabi Muhamad SAW. terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedagang yaitu Siti Khatijah ra., saat beliau belum menikah dengan Siti Khatijah ra. beliau merupakan salah satu bawahan Siti Khatijah ra. yang paling dikagumi oleh Siti Khatijah ra. karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.

36 Nabi Muhammad SAW melarang pemotongan jalur distribusi dengan maksud agar harga naik. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:“Rasulullah SAW melarang penghadangan rukban serta melarang pula berlomba-lomba menaikkan penawaran,” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun arti menghadang (talaqi) rukban, dalam hadits tersebut, ialah menghadang para penjual yang biasanya (di negeri Arab) dengan berkendaraan membawa dagangan dari daerahnya masing-masing, lalu meminta supaya barang dagangannya diturunkan disitu dan dibeli dengan harga semurah-murahnya (Ghazali, 1983: 305). Sebab, si pembeli tersebut akan memberikan berita bohong mengenai harga yang sebenarnya saat itu kepada penjual-penjual yang dari daerah tadi, tujuan berdustanya itu adalah supaya mendapatkan dagangan dengan harga semurah-murahnya.

37 Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu. QS Al-Hasyr ayat 7 yang potongan ayatnya memiliki arti “…….. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang – orang kaya saja di antara kamu . Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah, Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah …….”

38 Seperti dalam sebuah hadits: ”Siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah” (H.R Ahmad) “Dari Ma’mar ia berkata, Rasullullah SAW. bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim) "Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya." (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar) Saluran distribusi dalam islam tidak seharusnya membuat beban bagi pelanggan akhir, dari segi harga lebih tinggi dan penundaan (akibat Penimbunan barang)

39 Marketing Mix konvensional: Product
Product (Produk) Produk sendiri terbagi dua yaitu produk nyata bisa dilihat dan produk tidak nyata atau jasa hanya bisa dirasakan tapi tidak bisa di lihat. Dalam hal produk perlu di perhatikan kualitas dan layanan karena konsumen ketika membeli bukan hanya sekedar ingin tapi juga membutuhkan dan harus kita perhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang kita tawarkan

40 Marketing Mix Syari’ah : Product
Prinsip syariah dalam penentuan produk (Ibnu al – Ukhuwwah,1938) Produk harus halal. Produk tersebut harus riil bukan maya. Produk harus dapat dikirim setelah penjualan terjadi

41 Dilarang ‘jualan’ atas ‘jualan’ orang lain Misalnya kita temui seorang pembeli yang membeli suatu barang dengan harga sepuluh ribu rupiah lalu kita sampaikan kepadanya bahwa kita bisa menjual yang sekelas dengan barang yang dia beli namun dengan harga yang lebih murah. atau kita punya barang dengan kualitas yang lebih bagus dengan harga yang sama yaitu sepuluh ribu. Hal tesebut diatas DILARANG mengingat hadits berikut ini: Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Tidak boleh sebagian kalian menjual atas jualan orang lain atau membeli atas belian orang lain” [HR Bukhari dan Muslim].

42 Dilarang menjual kembali barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah] Misalnya kita kulakan suatu barang dari si A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara si A dengan kita. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh” [HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar].

43 Nabi Muhammad SAW bersabda:
“ Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing” [HR Abu Daud]. Maka tidak boleh bagi orang yang membeli suatu barang menjual kembali barang yang dia beli sampai terjadi qabdh sempurna [baca: qabdh dengan tindakan nyata].

44 Konsep Syari’ah dalam Marketing Mix : People
Menempatkan SDM (Marketer Syari’ah) pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang cukup baik, karena jika strategi yang diimplementasikan keliru dan tidak sesuai syari’ah , maka akan berakibat fatal terhadap tingkat kepuasan pelanggan secara jangka panjang. Istiqamah (konsisten), yaitu seorang marketer syari’ah dalam praktik pemasarannya harus selalu istiqamah dalam penerapan aturan syariah

45 Konsep Syari’ah dalam Marketing Mix : Proses
Kegiatan marketing mix yang menunjukan bagaimana proses pelayanan yang di berikan kepada konsumen pada saat melakukan pembelian produk atau jasa yang kita tawarkan harus sesuai syari’ah. Tabligh (komunikatif) : artinya komunikatif dan argumentatif. Marketer akan menyampaikannya dengan benar kualitas dan manfaat produk dengan tutur kata yang baik.

46 Konsep Syari’ah dalam Marketing Mix : Physical Evidence
Produk berupa pelayanan Marketing Syariah merupakan sesuatu hal yang bersifat intangible atau tidak dapat diukur secara pasti Marketing Syari’ah lebih mengarah kepada rasa atau semacam testimonial dari orang-orang yang pernah merasakan Marketing Syari’ah

47 lingkungan fisik merupakan segi paling jelas dan nampak dalam kaitannya dengan situasi pemasaran . Maksud dari situasi ini adalah keadaan atau situasi dan kondisi lingkungan, dekorasi dari ruangan, adanya suara, aroma fisik , cahaya yang terpancar , cuaca yang baik, peletakan dan layout yang nampak atau situasi lingkungan harus sesuai syari’ah Sesungguhnya Allah SWT. Itu baik, Dia menyukai kebaikan. Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan. Allah itu mulia, Dia menyukai kemuliaan. Allah itu dermawan ia menyukai kedermawanan maka bersihkanlah olehmu tempat-tempatmu. (H.R. at –Tirmizi: 2723)

48 Prinsip (Akhlak) Marketer Syari’ah
Memiliki kepribadian spiritual (takwa) Berperilaku baik dan berkata benar (Shiddiq) Berperilaku adil dalam bisnis (Al-Adl) Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah) Menepati janji dan tidak curang Jujur dan terpercaya (Al- Amanah) Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann) Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah) Tidak melakukan suap (Riswah)

49 Memiliki kepribadian spiritual (takwa)
Nabi Muhammad SAW bersabda, Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih’)

50 Berperilaku baik dan berkata benar (Shiddiq)
Al-Quran mengajarkan untuk senantiasa berwajah manis, berprilaku baik, dan simpatik. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal perilaku atau akhlak salah satunya akhlak terpuji. Adapun ayat-ayat yang mejelaskan perilaku terpuji, diantaranya: Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al Baqoroh: 153) Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya” [An Najm 4-5]

51 Berperilaku adil dalam bisnis (Al-Adl)
Berbisnislah kalian secara adil, kata Allah SWT. Berbisnis secara adil hukumnya adalah wajib, tidak hanya sekedar himbauan dari Allah SWT. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl : 90)

52 Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah)
Sikap melayani merupakan sikap utama dari seorang pemasar. Rasulullah bersabda bahwa salah satu ciri orang beriman adalah mudah bersahabat dengan orang lain, dan orang lainpun mudah bersahabat dengannya. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Al Imran: )

53 Menepati janji dan tidak curang
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.’ SQ. Al-Isra’: 34. ‘dan penuhilah janji Allah." (QS. Al-An’am: 152) Dan Allah berfirman ketika menyanjung para hamba-Nya orang-orang mukmin, "(yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian." (QS Ar-Ra’du: 20)

54 Jujur dan terpercaya (Al- Amanah)
Diantara akhlak yang harus menghiasi bisnis syar’iah dalam bisnis setiap gerak-geriknya adalah kejujuran. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti). HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi ada hadits lain yang menguatkannya, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, HR at-Tirmidzi (no. 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imam adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat “ash-Shahiihah” no. 3453).

55 Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sumpah palsu dapat melariskan barang dagangannya, tetapi menghancurkan mata pencahariannya.” Nabi Muhammad SAW bersabda: “ sumpah palsu (bombastis sehingga menjadikan laku barang yang dijual) mendatangkan keluasan tetapi menghilangkan pekerjaan.” Ibnu fajar berkata: ”menghapus keberkahan”. (Matan lain:Bukhori 1945, Nasa’I 4385, Abu Daud 2897, Ahmad 6909,6992,8981)

56 Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann)
Saling menghormati satu sama lain merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW yang diimplementasikan dalam perilaku bisnis modern. Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha yang lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis. “Dari Abu Hurairah ia berkata telah bersabda Rasulullah.” Jauhkanlah dirikamu daripada sangka (jahat) karena sangka (jahat) itu sedusta-dusta omongan,(hati)”. (HR. Muttafaq Alaih)

57 Lanjutan Firman Allah, ” Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. …”. [QS Al-Hujuraat : 12]

58 Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
Kita dilarang Ghibah (mengumpat/menjelek-jelekan). Seperti Firman Allah, “Dan jangan dari kamu mengumpat sebagian yang lain.” Manusia tidak suka kalau bentuknya, perangainya, nasabnya, dan ciri-ciri yang tidak baik dibicarakan. “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain: termasuk dari sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam membeberkan aib saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (HR. Abu Dawud no )

59 Tidak melakukan Suap (Risywah)
Dalam syariah, menyuap (risywah) hukumnya haram, dan menyuap termasuk dalam kategori makan harta orang lain dengan cara batil “Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188] “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” [QS. al-Baqarah: 172]

60 Kewajiban Marketer Syari’ah
Pertama, Marketer Syari’ah harus dapat menjamin produknya. Jaminan yang dimaksud mencakup dua aspek Aspek material, yaitu mutu bahan, mutu pengolahan, dan mutu penyajian; Aspek non-material mencakup kehalalan dan keislaman dalam penyajian.

61 Kedua, Marketer Syari’ah menjelaskan manfaat produk.
Produk bermanfaat apabila proses produksinya benar dan baik. Ada pun metode yang dapat digunakan agar proses produksi benar dan baik, menurut Al-Quran, sesuai petunjuk dalam QS. Al-An’am: 143, yang artinya, “Beritahukanlah kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar.” Jadi, dalam menjelaskan manfaat produk, nampaknya peranan data dan fakta sangat penting. Bahkan sering data dan fakta jauh lebih berpengaruh dibanding penjelasan.

62 Ketiga, Marketer Syari’ah memberikan kepuasan pada pelanggan.
Makanan yang halal dan baik yang menjadi darah dan daging manusia akan membuat kita menjadi taat kepada Allah. Sebab konsumsi yang dapat menghantarkan manusia kepada ketakwaan harus memenuhi tiga syarat: (1) Materi yang halal, (2) Proses pengolahan yang bersih (thaharah), (3) Penyajian yang baik

63 Strategi Marketing Mix Syari’ah UKM
1. Tidak menjual sesuatu yang haram. UKM Syari’ah dilarang menjual sesuatu yang haram seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika dan barang-barang yang diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala. “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,” Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai dan alkohol (QS:Al-Baqarah:175).

64 Produk UKM Syari’ah harus dikemas dalam tampilan yang menarik
Produk UKM Syari’ah harus dikemas dalam tampilan yang menarik. Perbedaan produk UKM umum dan syar’iah harus diberikan pembedaan agar konsumen mengetahui bahwa produk yang ada diberi label halal (syari’ah). Untuk menembus pasar yang lebih luas, para UKM harus mengubah sikap suka tidak mau repot akan sesuatu hal. Sertifikasi halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah satu tiket untuk produk keluaran UKM memasarkan barang mereka ke pasar yang lebih besar. UKM Syari’ah dilarang menjual produk yang tidak dimiliki. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i).

65 Produk UKM Bersertifikat Halal MUI

66 2. Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang.
UKM menjalankan Sistem Distribusi Syariah Distribusi syariah adalah wadah saluran/jaringan dalam rangka menyebarkan produk dari produsen ke konsumen dengan sistem yang transparan, terkendali dan saling menguntungkan satu sama lain sesuai dengan konsep berdagang dalam islam yang syari’ah.UKM, mempunyai keinginan untuk membina jaringan usaha mandirinya di daerah masing masing untuk diperkenalkan secara luas di Indonesia. UKM Syari’ah tidak menjalankan sistem perdagangan terlarang Bahwa Rasulullah SAW, melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya) (HR. Bukhari dan Muslim).

67 UKM menjalankan Sistem Distribusi Syariah

68 3. Tidak terlalu banyak mengambil untung.
UKM Syari’ah dalam menentukan Harga tidak terlalu mahal dan disesuaikan harga pasar “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)

69 4. Tidak berbohong ketika berdagang.
UKM Syari’ah tidak melakukan perbuatan berbohong seperti menjual barang yang cacat namun tidak diberitahukan kepada pembelinya. “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (Q.S. 40 : 28). Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (HR Hakim dan Baihaqi) UKM Syari’ah tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim)

70 UKM Syari’ah tidak melakukan perbuatan berbohong

71 5. Tidak boleh curang ketika berdagang.
Seorang Marketer Syari’ah dalam praktik pemasarannya harus selalu istiqamah dalam penerapan syariah Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. Al-Muthaffifîn 83:1-6)

72 Marketer Syari’ah dalam praktik pemasarannya harus selalu istiqamah dalam penerapan syari’ah

73 6. Mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli
6. Mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli. UKM Syari’ah melakukan proses pelayanan mulai dari penawaran penjualan hingga layanan purna jualnya sesuai syari’ah Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. “Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.”

74 Mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli

75 7. Lingkungan yang bersih dan aman
UKM Syari’ah menerapkan lingkungan yang bersih dan aman “Sesungguhnya Allah SWT Itu baik, Dia menyukai kebaikan. Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan. Allah itu mulia, Dia menyukai kemuliaan. Allah itu dermawan ia menyukai kedermawanan maka bersihkanlah olehmu tempat-tempatmu”. (H.R. at –Tirmizi: 2723)

76 Lingkungan yang bersih dan aman

77 Inti Marketing Syari’ah
1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. 2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah.

78 3. Benar secara Syari’ah dalam Implementasi
3. Benar secara Syari’ah dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material. 4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan dan ini di benarkan dalam Islam untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah).


Download ppt "Optimalisasi Marketing Mix Syari’ah Pada UKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google