ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGEMBANGAN SILABUS.
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Pembinaan SMA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH) Chatarina Muliana Girsang Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal Pendidikan informal jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

REGULASI PENDIDIKAN INFORMAL Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 1 angka 13 Pasal 27 (Jalur Pendidikan Informal) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. 32 Tahun 2013 jo. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) Pasal 69 (Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah) Pasal 90 (Sertifikasi) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP 17/2010) Pasal 73 dan Pasal 81 (Penerimaan Peserta Didik) Pasal 116 dan Pasal 117 (Penyelenggaraan Pendidikan Informal) Pasal 125 (Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jalur pendidikan informal) Pasal 140 (Pendidikan Layanan Khusus jalur pendidikan informal) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah

PENGATURAN SEKOLAHRUMAH DALAM UU SISDIKNAS (UU 20/2003) Pasal 27 (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

PENGATURAN SEKOLAHRUMAH DALAM PP SNP Pasal 69 PP 19/2005 (3) Peserta Didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.  apakah syarat yang ditetapkan BSNP tersebut sudah dibuat dan dilaksanakan? (4) Peserta Ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil Ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian nasional. Pasal 90 PP 13/2015 Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat Kompetensi yang setara dengan sertifikat Kompetensi dari pendidikan formal atau nonformal setelah lulus uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal atau nonformal setelah lulus uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan telah mengikuti Ujian nasional bagi Peserta Didik sederajat SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK.

PENGATURAN SEKOLAHRUMAH DALAM PP 17/2010 (1) Pasal 73 Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: lulus ujian kesetaraan Paket A; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. Selama ini uji kesetaraan yang dimaksud sama dengan Ujian Nasional, hal ini tidak tepat karena UN tidak menentukan kelulusan. Apakah diperlukan bentuk uji kesetaraan tersendiri?   Pasal 81 Peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat harus menyelesaikan pendidikannya pada SMP, MTs, Paket B, atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket B. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: lulus ujian kesetaraan Paket B; dan

PENGATURAN SEKOLAHRUMAH DALAM PP 17/2010 (2) Pasal 116 Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.   Pasal 117 Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: Uji kesetaraan yang berlaku bagi peserta didik pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Pasal 115; dan Uji kesetaraan yang diatur dengan Peraturan Menteri untuk hasil pendidikan informal lain yang berada di luar lingkup ketentuan dalam Pasal 115.

RENCANA KEBIJAKAN PERMENDIKBUD TENTANG PELIBATAN KELUARGA DI SATUAN PENDIDIKAN RENCANA PERUBAHAN KEBIJAKAN PERMENDIKBUD TENTANG SEKOLAH RUMAH

RUANG LINGKUP 1 DEFINISI SEKOLAHRUMAH 9 PENILAIAN HASIL 2 TUJUAN SEKOLAHRUMAH 10 PEMBINAAN 3 PRINSIP PENYELENGGARAAN 11 KETENTUAN PERALIHAN 4 HASIL PENDIDIKAN SEKOLAHRUMAH 12 KETENTUAN LAIN-LAIN 5 PPDB ATAU PERPINDAHAN 6 PENDAFTARAN SEKOLAHRUMAH 7 KURIKULUM 8 PENDIDIK

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD DEFINISI Sekolahrumah adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua untuk anaknya sendiri dalam satu keluarga Apakah definisi sudah tepat mengingat dalam pasal 116 PP17/2010 pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri? Apakah bentuk pendidikan informal hanyalah sekolahrumah?

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD TUJUAN pasal 2 RPM PRINSIP PENYELENGGARAAN PASAL 3 RPM Pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolahrumah Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan personal, sosial, akademik, dan vocational secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan Pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumnuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbetuk pembelajaran mandiri yang dapat dilakukan di rumah atau tempat lain dalam suasana kondusif, agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna Pendidikan dengan sistem terbuka merupakan pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna merupakan proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD HASIL PENDIDIKAN PASAL 4 RPM Hasil pendidikan Sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemda sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan Lulus ujian satuan/program pendidikan Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memperoleh pekerjaan

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD PPDB ATAU PERPINDAHAN PASAL 5 dan 6 RPM Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SD/sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan (placement test) yang diselenggarakan oleh SD/sederajat yang bersangkutan Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/sederajat. Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: Lulus hasil penilaian oleh Pemerintah atau lulus SD atau bentuk lain yang sederajat; dan Lulus tes kelayakan dan penempatan (placement test) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan Peserta didik Sekolah rumah dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket B atau lulus SMP/sederajat. Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: Lulus hasil penilaian oleh Pemerintah atau lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan  Ujian tes kelayakan, penempatan dan ujian kesetaraan harus dibuat standar, karena sekarang UN bukan lagi syarat kelulusan

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD PENDAFTARAN SEKOLAH RUMAH PASAL 7 RPM KURIKULUM PASL 8 RPM Penyelenggara Sekolahrumah wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: Identitas diri orang tua dan peserta didik Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan di rumah Dokumen program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran Sekolahrumah wajib bermitra dengan satuan pendidikan terdekat sebagai rujukan penjaminan mutu Pendaftaran Sekolahrumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar untuk memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) Sekolahrumah yang sudah memperoleh NPSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didiknya memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)  Apakah orang tua yang mendaftarkan sekolahrumah ke dinas akan langsung diterima? Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu kepada kurikulum yang berlaku secara nasional Penyelenggara Sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan pendidikan Bahasa Indonesia Standar Isi mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan b. tingkat kompetensi Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk Peserta didik pada setiap tingkat kelas Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirumuskan berdasarkan kriteria: Tingkat perkembangan Peserta didik Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan Penguasaan Kompetensi yang berjenjang  Bagaimana orang tua dapat menerapkan kurikulum, sedangkan guru saja masih melakukan pelatihan?

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD PENDIDIK PASAL 9 RPM Pendidik pada sekolahrumah adalah orang tua dari peserta didik yang memilki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan bantuan dalam proses pembelajaran dapat dibantu oleh pendidik dari satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV Apakah perlu pengaturan kualifikasi akademik minimal orang tua penyelenggara homeschooling?

PENILAIAN HASIL PASAL 10 RPM ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD PENILAIAN HASIL PASAL 10 RPM Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolahrumah dilakukan oleh: Pendidik Satuan pendidikan mitra Pemerintah Penilaian digunakan untuk pencapaian kompetensi peserta didik Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti penilaian oleh Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayata (1) huruf a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD PENILAIAN HASIL PASAL 11 RPM Peserta didik sekolahrumah dapat mengikuti penilaian oleh Pemerintah pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat Kapan Sekolahrumah dapat mengajukan penilaian oleh Pemerintah? Bagaimana mekanisme pengajuan tersebut? PEMBINAAN PASAL 12 RPM Pemda berkewajiban melakukan pembinaan sekolahrumah Sekolahrumah dapat membentuk forum dengan sekolahrumah lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Bagaimana bentuk pembinaan yang tepat oleh Pemerintah Daerah? Bagaimana itu dilakukan karena yang diatur di UU Pemda hanya tentang formal dan nonformal?

ARAH PERUBAHAN RANCANGAN PERMENDIKBUD KETENTUAN PERALIHAN PASAL 14 RPM Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Sekolahrumah yang telah diselenggarakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 tahun 2014 tenteng Sekolahrumah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETENTUAN LAIN-LAIN PASAL 15 RPM Ketentuan lebih lanjut dari penyelenggaraan sekolahrumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

TERIMA KASIH Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI