NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Pert. 10 DR. H. SYAHRIAL SYARBAINI, MA. 2010 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa : orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah bangsa yang punya daerah yang tetap dan tertentu, mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan tujuan tertentu pula. Dr. Syahrial / Pkn
Unsur Negara Penduduk, berdomisili Wilayah, batas teritorial Pemerintah, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, supremasi wewenang Negara memiliki sifat : Sifat memaksa Sifat monopoli Sifat totalitas Dr. Syahrial / Pkn
Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Sifat Hakekat negara berkaitan erat dgn dasar-dasar terbentuk-nya negara, norma dasar (fundamental norm) yg menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. SISTEM KONSTITUSI Pert. 6 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
. Substansi Konstitusi Negara Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar= Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn
(2) Konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur -sesuatu pemerintahan Dr. Syahrial / Pkn
Konstitusi Sbg Kerangka Negara: Pengaturan pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn
Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn
Menurut Miriam Budiardjo, isinya: organisasi negara, Hak-hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Ada kalanya larangan tertentu Dr. Syahrial / Pkn
Sistem Amandemen UUD yang baru lampiran dari konstitusi Sistem Eropa Kontinental lampiran dari konstitusi Sistem negara-negara Anglo-Saxon Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn
Cara Perubahan Indonesia: Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan: Perubahan UUD itu beberapa pasal - tuntutan reformasi. Aamandemen masih bagian dari UUD aslinya, George Jellinek, : Cara sengaja sesuai ketentuan UUD. Cara prosedur istimewa, seperti Revolusi, coup d’etat, convensi dan sebagainya. Dr. Syahrial / Pkn
Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn
Kelemahan Lain UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara: pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn
Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD 1945 1-11 Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn
MPR BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Khusus mengenai Perubahan Pasal-Pasal Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] MPR sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]
PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis
Kedudukan Konstitusi Aspek Hukum Aspek Moral Aspek politik Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn
Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn
Struktur Kekuasaan Setelah Amandemen UUD45 BPK MPR DPD = DPR Preside / Wkl. Pres MK - MA - KY YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF Dr. Syahrial / Pkn
HUBUNGAN NEGARA& WARGA NEGARA Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn
PENGHUNI NEGARA Warga negara Penduduk Orang asing PENGHUNI NEGARA Bukan penduduk Orang asing Warga negara Dr. Syahrial / PKn.
Rakyat Dalam Suatu Negara Asas Kewarganegaraan Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk Bukan Penduduk Warga Negara Bukan WN KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PERWAGA- NEGARAAN DI INDONESIA Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Kedudukan Warga negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
Fungsi/Kekutaan Negara Fungsi pertahanan dan keamanan Fungsi pengaturan dan ketertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban kekuatan negara yang tercermin Sumber daya manusia Teritorial negeri, Sumber daya alam Kekuatan militer kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa Dr. Syahrial / Pkn
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK LANDASAN KOSNTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN PENDUDUK warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)] Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**] WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)] Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan In donesia Dr. H.Syahrial / PKn.
Cara memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran karena pengangkatan karena dikabulkan permohonan karena pewarganegaraan karena perkawinan karena turut ayah dan ibu karena pernyataan Dr. Syahrial / Pkn
BELA NEGARA BEST PRACTICE...?? LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DASAR-DASAR BELA NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DASAR-DASAR BELA NEGARA Cinta Tanah Air Sadar Berbangsa & Bernegara Yakin Pada Pancasila Sbg Ideologi Negara Rela Berkorban Untuk Bangsa & Negara Kemampuan Awal Bela Negara LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Komponen Sistem Pertahanan Negara Komponen Utama Komponen Cadangan Komponen Pendukung Dr. Syahrial / Pkn
Pertahanan dan Keamanan Negara BAB XII. PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pertahanan dan Keamanan Negara Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**] Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung [Pasal 30 (2)**] TNI (AD, AL, AU) POLRI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara [Pasal 30 (3)**] sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum [Pasal 30 (4)**] Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]
TERIMA KASIH Dr. Syahrial / Pkn