K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
PEMBAGIAN DAN JENIS KOPERASI Koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah Koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya
Koperasi menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah KOPERASI PRIMER Koperasi Primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkaran pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa
PUSAT KOPERASI Pusat koperasi sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kabupaten) GABUNGAN KOPERASI Terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (provinsi) INDUK KOPERASI Terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh indonesia
Koperasi dilihat berdasarkan bidang usaha dan jenis anggotanya Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana
Koperasi Pemasaran Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa Koperasi Konsumen Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa Koperasi Produsen Koperasi yang anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA Merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi Dalam Koperasi Yang Bertugas Menentukan Dan Memutuskan Kebijakan-kebijakan Umum Dalam Organisasi Dan Manajemen Koperasi.
RAPAT ANGGOTA BERKEWAJIBAN TERHADAP HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya Kebijakan umum dibidang organisasi dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas Penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi pengurus Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi Menentukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) Membahas masalah-masalah yang timbul dalam rapat
PENGURUS Tugas Pengurus Mengelola usaha koperasi Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Mewakili koperasi didalam atau diluar pengadilan Memutuskan menerima atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota
Badan Pengawas Tugas Badan Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan keterampilan
Menilai hasil kerja sama dan rencana yang telah ditetapkan Mencegah terjadinya penyelewengan