HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
KEDUDUKAN & HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN ILMU HUKUM LAIN
STRUKTUR POLITIK NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BIROKRASI & POLITIK MAX WEBER – BIROKRASI PEJABAT (Beamter) Beamtentum -(Officialdom)=“Kepejabatan”/ istilah alternatif dari Birokrasi Weber tdk pernah.
Hukum Acara PTUN Pengantar.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGERTIAN HAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Pengertian Hukum __________________.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
Hukum administrasi negara
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM LINGKUNGAN DAN PELAKSANAANNYA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
BAB I PENGANTAR.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)

PENDAHULUAN HAN IAN AN A. Istilah Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Pemerintah Hukum Tatausaha Negara HAN  FAK HUMUM AN IAN  FAK ISIP HAN IAN Istilah:  Administrative Law;  Administratief Recht/ BestuurRecht  Vervaltung Recht;  Droit Administrarif (tanpa Negara) Perat2 yg bersangkut paut dg pem neg Cab ilmu Sosial  Public Administration. (Public = Negara) Organisasi & managemen dr mns & benda guna mencapai 7-an pem. Pem = keseluruhan cab2nya (E,L,Y) Cab ilmu Administrasi Umum

PEMERINTAH Luas (Kn): Seluruh kekuasaan negara  Triaspolitika (E, L, & Y) Sempit:  [ Kn – (L + Y) ]  Eksekutif / Pemerintah / Adm

PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN POLITIK Pemerintah / Penguasa (AM Donner):  Mengurus pelaksanaan dr: perintah2 / tugas2. (mengabdi pd kek politik)  Menjlnkan pemerintahan dg menetapkan UU, mengeluarkan perintah2, mengatur arah Pemerintah / Penguasa (AM Donner):  Fungsinya  Struktur / Organisasinya

1. Pemelihara Ketertiban; 2. Pengelola Keuangan; 3. Tuan Tanah;  Fungsi Penguasa: 1. Pemelihara Ketertiban; 2. Pengelola Keuangan; 3. Tuan Tanah; 4. Pengusaha.  Struktur / Organisasi : 1. Pribadi & dewan2 yg ditugaskan utk melaks wewenang yg bersifat hk publik (bdn2 pemerintahan); 2. BH mnrt hk perdata yg sesuai & berdsrkan hk telah didirikan, dan oleh karena itu harus dianggap sbg termasuk dlm pihak Pemerintah (Jawatan umum)

SEJARAH PEMERINTAHAN DI INDONESIA PADA MASA KOLONIAL (HB); PADA MASA SETELAH KEMERDEKAAN: 1. Kurun 1945 – RIS; 2. Kurun RIS – RI Kesatuan UUDS; 3. Kurun UUDS – Dekrit 5 Juli 1959; 4. Kurun setelah Dekrit – 1965; 5. Kurun setelah 1966 – 1997 (ORDE BARU); 6. Kurun setelah 1997 (ORDE REFORMASI)

PEMERINTAHAN NEGARA TUGAS KLASIK PEM NEGARA: 1. Melindungi Bangsa & Wilayah Thd Serangan dr LN (Pertahanan); 2. Melindungi Bangsa & Wilayah thd kerusuhan dr DN (Pembtk & Pemeliharaan Hk; Polisi dll); 3. Penagihan uang pajak & pengelolaan dana tsb utk kep pembiayaan tugas2 negara.

TUGAS MODERN PEM NEGARA, Bergantung dr: 1. Kesukaran & kebutuhan yg dirasakan oleh masy yg bersangkutan; 2. Sarana2 keuangan & kemungkinan2 lain yang tersedia utk menjlnkan tugas2 tertentu; 3. Tanggapan di bidang politik ttg kebijaksanaan pihak negara yg diinginkan; 4. Kewajiban2 pada tingkat internasional.

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO Peraturan2 yg mengatur hub timbal balik antara pemerintah dan rakyat. J OPPENHEIM HTN menyoroti neg dlm keadaan bergerak. VOLLENHOVEN HTN: Keseluruhan perat hk yg membentuk alat2 perleng neg & menentukan alat2 perleng neg tsb. HAN: Keseluruhan ket yg mengikat alat2 perleng neg, baik tinggi maupun rendah, stlh alat2 itu menggunakan kewenagan2 ketatanegaraanya

Van Wijk-Konijnenbelt LOGEMANN:  Perat2 khusus, yg disamping hk perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara organisasi neg ikut serta dlm lalu lintas masyarakat.  E. UTRECHT  Menguji hub hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) adm neg melaksanakan tugas mereka yang khusus. F.A.M. STROINK  Berisi peraturan2 yg menyangkut administrasi. Administrasi = bestuur = pemerintah. Van Wijk-Konijnenbelt  Instrumen yuridis bg penguasa utk scr aktif terlibat dg masy; dan pd sisi lain mrp hk yg memungkinkan anggota masy mempengaruhi penguasa & memberikan perlind thd penguasa. P De Haans cs: Hk Adm memenuhi 3 fungsi: norma, instrumen & Jaminan

MASY / PENDUDUK / RAKYAT DESKRIPSI HAN Sarana2 Administrasi Sturen Sancties PENGUASA MASY / PENDUDUK / RAKYAT Perlindungan hukum Partisipasi: Keberatan, banding, gugatan Meliputi: Mengatur sarana penguasa utk mengatur & kendalikan masy; mengatur cara2 partisipasi masy/WN; perlindungan hukum; norma2 dasar bagi penguasa untuk pem yg baik