Luas Wilayah : 5.298,13 km 2 Jumlah Kecamatan : 24 Jumlah Desa / Kel. : 177
LAKI-LAKI (51,17 %) JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN KUPANG TAHUN 2017 PENDUDUK KAB. KUPANG Jiwa - Kepadatan Penduduk : 66 Jiwa/Km PEREMPUAN (48,83 %)
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG VISI MENJADI SALAH SATU KABUPATEN UNGGUL TAHUN 2019 DALAM UPAYA PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DI KAWASAN TIMUR INDONESIA MISI 1.Mengembangkan Usaha Produktif untuk Meningkatkan Pendapatan Keluarga 2.Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Penduduk 3.Memperluas Layanan Kesehatan dan Mengembangkan Upaya Hidup Sehat 4.Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Meningkatkan Pertahanan dan Keamanan Penduduk 5.Mengembangkan Budaya Politik dan Sistim Pemerintahan Daerah yang Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat 6.Merekonstruksi Sistem Sosial Kemasyarakat Berdasarkan Nilai-nilai Moral yang Bermartabat bagi Kemanusiaan Dalam Era Globalisasi 7.Mengembangkan Tata Ruang, Lingkungan Geografi bagi Kelancaran dan Kelanjutan Pembangunan.
PROGRAM STRATEGIS KAB KUPANG 1. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (Sekber) 2. Gerakan Tanam Paksa dan Paksa Tanam (GTP2T) 3. Pengembangan Ternak Terpadu dengan Sistem Rens 4. Pengembangan budaya daerah dan Penetapan Desa Adat 5. Pengembangan lingkungan sekolah yang sehat, cerdas, dan mandiri berbasik program 3K (Kantin, Kebun dan Koperasi).
Lanjutan……… 6. Pengembangan lingkungan desa yang sehat, cerdas, dan mandiri berbasis potensi lokal. 7. Taman Eden Taman eden merupakan perubahan dari kebijakan GTP2T.
Dukungan Pemangku Kepentingan Alasan perlunya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan terutama di Kabupaten Kupang adalah : O Untuk mewujudkan kejayaan NKRI (alasan filosofis) O Untuk memperkecil kesenjangan (yuridis konstitusional) O Untuk menuntaskan program pemerintah (politis) O Untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi (ekonomi) O Untuk meningkatkan keberdayaan sosial (sosial budaya) O Untuk memajukan kesejahteraan (kemanusiaan) O Untuk mengeliminasi potensi konflik dan gangguan (hankam)
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN O Kab. Kupang Daerah Tertinggal; O Kelangkaan Transportasi dan Komunikasi, Infrastruktur Jalan/Jembatan O Kab. Kupang Daerah Perbatasan, Memiliki Pulau terluar (Batek); O Kab. Kupang Daerah Rawan Bencana (alam dan sosial); O Curah hujan yg rendah dan struktur tanah menjadi penyebab kekeringan yg membatasi produtivitas pertanian O Pengaruh Iklim Ekstrim yang Menimbulkan Bencana Alam O Ketergantungan sebahagian besar Keluarga pada Sistem Ekonomi Tebas Bakar (Ladang Berpindah) O Perebutan Lahan dan Pembiaran Lahan menjadi tdk Produktif O Kab. Kupang Daerah Pedesaan (100% penduduk termasuk kategori Penduduk Desa);
LANJUTAN PERMASALAHAN……… O SDM yang masih Rendah & Tingginya Angka Pengangguran O Pola Budaya Ketergantungan pada Lapangan Kerja Formal bagi Generasi Berpendidikan Menengah dan Tinggi O Rendah Minat Investor Besar karena Keterbatasan Listrik, Jalan dan Jembatan pada Daerah yang Kaya Potensi Ekonomi O Tingginya Kasus-kasus Buruh dan Pengusaha yang Berkaitan dengan Upah O Sangat menyolok sikap ketergantungan pada bantuan dan bangga menerima pemberian/hadiah O Sistem Pengelolaan Keuangan yg belum memprioritaskan penciptaan kesempatan kerja produktif bagi masyarakat luas.
Tujuan Pembangunan Kabupaten Kupang Mengurangi angka kemiskinan melalui pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai keunggulan komparatif dan kompetitif Desa/kelurahan; Memberdayakan kelembagaan pedesaan dan kelembagaan lainnya. Menciptakan calon wirausahawan baru yang dapat membuka lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Desa/Kelurahan. Sasaran Pembangunan Meningkatnya kemampuan ekonomi dan daya saing desa/kelurahan sesuai dengan basis unggulan; Meningkatnya pemerataan dan keadilan pembangunan di desa/kelurahan yang memiliki porsentase Rumah Tangga Miskin tinggi; Terwujudnya Desa/kelurahan yang mandiri secara ekonomi dan bebas dari kemiskinan.
Prinsip Perencanaan Pengembangan. Pemberdayaan, upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dan kapasitas pemerintah desa/kelurahan melalui pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak- hak dasar masyarakat miskin serta keberlanjutan pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan yang optimal; Partisipatif, upaya mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan, baik dalam bentuk pikiran, tenaga maupun material sehingga tumbuh rasa memiliki dan rasa bertanggungjawab; Demokratis, pengambilan keputusan dalam setiap tahapan kegiatan didasarkan atas musyawarah-mufakat dan kesetaraan gender Bertumpu pada sumber daya lokal, penetapan jenis kegiatan didasarkan pada ketersediaan potensi dan kecocokan kegiatan sesuai kebutuhan setempat sehingga tercapai daya guna dan hasil guna pembangunan;
Efisiensi, menjamin pencapaian target program dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan; Efektivitas, pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan prioritas masalah dan kebutuhan masyarakat; Transparansi, Manajemen penggelolaan pembangunan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan; Keterpaduan dan Keberlanjutan, pembangunan dapat dilaksanakan secara simultan dengan program-program pembangunan perdesaan lainnya dengan memperhatikan keterkaitan dan keberlanjutannya, sehingga mampu menjawab berbagai persoalan mendasar setiap desa/kelurahan. LANJUTAN………
Strategi Pengembangan. Peran Utama birokrasi/OPD sebagai pengguna anggaran untuk melakukan banyak terobosan Peran DPRD untuk mengajukan Ranperda inisiatif untuk meningkatkan PAD dengan tidak mengorbankan, tetapi melindungi kepentingan kaum ekonomi lemah Kerjasama saling menguntungkan dengan NGO/LSM Peran aktif kerjasama yang harmonis dengan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat luas untuk menciptakan budaya kreatif, inovatif, mandiri dan bermartabat Menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan instansi pemerintah secara vertikal dan horisontal. Dalam hal ini dukungan pemerintah pusat sangat diharapkan bagi kemajuan daerah tertinggal dan daerah perbatasan
Strategi Pengembangan Wilayah Kabupaten Kupang Daerah Kabupaten Kupang dibagi menjadi lima Zona Pembangunan berdasarkan spesifikasi potensi wilayah. Keadaan potensi ekonomi tiap zona akan dijadikan program kegiatan pembangunan sebagai berikut : …….
Zona Pusat Zona Kecamatan % Penduduk % Wilayah Prioritas Program Pembangunan PusatOelamasiTaebenu, Kupang Tengah, Kupang Timur, Amabi Oefeto, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu dan Sulamu 48,2726,30Jasa Umum dan jasa perusahaan, perdagangan, Industri Garam, Pariwisata, Pertanian, Peternakan, Pertambangan. BaratBolokNekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau Selatan. 11,709,80Rumput Laut dan Ikan Laut, Pertanian, Peternakan, Jasa Pelabuhan, Pariwisata, Industri Semen. SelatanOenoniAmarasi, Amarasi Barat, Amarasi Timur, Amarasi Selatan. 15,4312,67Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Pariwisata. TimurBenuTakari, Fatuleu Tengah, Amfoang Selatan, dan Amfoang Tengah. 12,8622,53Pertambangan, Indusrti Mangan, Peternakan, Pertanian, Pariwisata, dan Batu Mulia. UtaraSoliuFatuleu Brt, Amf. Brt Daya, Amf. Brt Laut, Amfoang Utara, dan Amfoang Timur. 11,7428,70Peternakan, Pertanian, Pertambangan, Perkebunan, Hasil Laut dan Hasil Hutan. Jlh 5 Pusat Zona 24 Kecamatan, 177 desa/kelurahan 348,010 Jiwa 5.298,13 Km 2 Garis pantai 442,52Km
Program & Kegiatan Dinas Nakertrans Secara Nasional 1. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kegiatannya sbb: a. Pembangunan Balai Latihan Kerja b. Pengadaan Peralatan pendidikan dan Ketrampilan bagi Pencari Kerja c. Pendidikan dan Latihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja 2. Program Peningkatan Kesempatan Kerja a. Penyebarluasan informasi Bursa tenaga Kerja b. Kerjasama Pendidikan dan Latihan c. Penyiapan Tenaga Kerja Siap Pakai d. Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat 3. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan a. Pengendalian dan Pembinaan Lembaga Penyalur Tenaga Kerja b. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial c. Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan d. Peningkatan Pengawasan, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi, Kegiatannya : a. Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana 5. Program Transmigrasi Lokal, Kegiatannya a. Penyuluhan Transmigrasi Lokal
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG Program & Kegiatan DINAS NAKERTRANS KABUPATEN KUPANG TAHUN Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kegiatannya sbb: a. Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Tahap Perencanaan. b. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kepelatihan dan Instruktur BLK c. Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja (Pelatihan Tata Boga & Menjahit 60 org) 2. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan a. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial b.Peningkatan Pengawasan, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap dan Kesehatan Kerja Pemantauan Kinerja Lembaga Penyalur Tenaga Kerja 3. Program Peningkatan Kesempatan Kerja, Kegiatannya sbb: a. Penyebarluasan Informasi Bursa tenaga Kerja. b. Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan Kewirausahaan.(Otomotif & Meubeler 40 org) 4. Program Transmigrasi Lokal, Kegiatannya sbb: a. Penyuluhan Transmigrasi Lokal
Program & Kegiatan DINAS NAKERTRANS KABUPATEN KUPANG TAHUN Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kegiatannya sbb: O a. Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). O b. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kepelatihan dan Instruktur BLK O c. Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja (Pelatihan O Kecantikan & Menjahit 40 org) O 2. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan O a. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial O b.Peningkatan Pengawasan, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap O dan Kesehatan Kerja Pemantauan Kinerja Lembaga Penyalur Tenaga Kerja O 3. Program Peningkatan Kesempatan Kerja, Kegiatannya sbb: O a. Penyebarluasan Informasi Bursa tenaga Kerja. O b. Pengembangan Kelembagaan Produktivitas dan Pelatihan O Kewirausahaan.(Otomotif & Batako 56 org) O 4. Program Transmigrasi Lokal, Kegiatannya sbb: O a. Penyuluhan Transmigrasi Lokal KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG