HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
I. Keselamatan Kerja Upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan, termasuk juga untuk menyelamatkan perlatan dan hasil produksinya Adalah Unsur – unsur penunjang keselamatan kerja : 1. Terdapat unsur – unsur dan keselamatan dan kesehatan 2. Adanya kesadaran dari karyawan untuk menjaga keamanan dan kesehatan kerja 3. Teliti dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan 4. Bekerja sesuai dengan standar prosedur kerja yang ada dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan
II. Kesehatan Kerja Suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungannya) Adalah Unsur – unsur penunjang kesehatan kerja : 1. Ada waktu istirahat di sela - sela jam kerja 2. Sarana kesehatan yang memadai 3. Karyawan mendapat asuransi kesehatan 4. Ada buku panduan K3 bagi karyawan a. Kesehatan Jasmani di tempat kerja
1. Terdapat sarana dan prasarana ibadah 2. Adanya santapan rohani yang dilakukan secra rutin 3. Terdapat tata tertib di tempat kerja b. Kesehatan Rohani di tempat kerja c. Kesehatan lingkungan kerja 1. Terdapat sarana dan prasarana maupun peralatan kesehatan, kebersihan, dan ketertiban 2. Ada WC dan kamar mandi yang sehat 3. Sarana air bersih yang memadai 4. Sirkulasi udara dan sinar mataharikedalam ruang kerja
Tujuan K3 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional 2. Menjaga keamanan hasil produksi, menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaan secara aman, efisien, dan efektif 3. Mengurangi angka sakit atau angka kematian diantara pekerja 4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja 5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental 6. Menjamin kesehatan setiap orang yang berada ditempat kerja 7. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaan secara aman, efisien, dan efektif
Usaha peningkatan K3 1. Mencegah dan memberikan peralatan terhadap timbunya penyakit 2. Memelihara kebersihan, ketertiban dan keserasian lingkungan kerja 3. Menciptakan suasana kerja yang mampu membangkitkan gairah dan semangat kerja 4. Memberi peralatan yang melindungi pekerja yang bekerja dilingkungan yang menggunakan peralatan berbahaya 5. Mengatur suhu, kelembapan, kebersihan, penerangan yang cukup dan mencegah kebisingan
Undang – Undang Ketenagakerjaan 1.Undang – Undang Nomor 14 th pasal 9 “ Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama”
2. Undang – Undang Nomor 1 th Tentang syarat – syarat keselamatan kerja : 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran 3. Mencegah dan mengurangi ancaman dari bahaya peledakan 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan 6. Memberi alat – alat perlindungan diri pada para pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau penyebarluasan suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan 9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai 10. Menyelenggarakan suhu udara yang baik 11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban 13. Memperoleh keserasian antara proses kerja
14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang 15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan 16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang 17. Mencegah terkena aliran listrik 18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi
3. UU Nomor 13 th pasal 86 dan 87 Pasal 86 1) Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama 2) Untuk melindungi keselmatan pekerja/ buruh guna mewujudkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja 3) Perlindungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Pasal 87 1) Setiap perusahaan wajib menerangkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan 2) Ketentuan mengenai persiapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
TUGAS 1. Bacalah UU No. 13 th tentang ketenagakerjaan 2. Diskusikan dengan kelompokmu menegnai UU tersebut 3. Apa kekurangan UU tersebut berkaitan dengan hak para pekerja 4. Apa keuntungan yang diperoleh oleh pekerja dengan adanya UU ketenagakerjaan 5. Apa keuntungan yang deperoleh perusahaan dengan adanya UU ketenagakerjaan