HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pengawasan Kesehatan Kerja
TUGAS psikologi perusahan
Sanitasi dan Keamanan.
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Keamanan & Kesehatan Karyawan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nama : Agung Martono Bayu Rachmanto Esti Wulandaru Muna Najat Fadilah Kelompok 9.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
Materi Tutorial Tatap Muka
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
TEKNIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Manajemen Sumber Daya Manusia
PRINSIP SANITASI, HYGIENE DAN K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Yuliani Rahmatillah ( )
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE SANITASI PANGAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
IMPLEMENTING THE PROCEDURE OF HEALTH, SAFETY AND WORK SECURITY
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DRA. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.KES. DOSEN PENDIDIKAN TEKNIK BUSANA PTBB FT UNY.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)

I. Keselamatan Kerja Upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan, termasuk juga untuk menyelamatkan perlatan dan hasil produksinya Adalah Unsur – unsur penunjang keselamatan kerja : 1. Terdapat unsur – unsur dan keselamatan dan kesehatan 2. Adanya kesadaran dari karyawan untuk menjaga keamanan dan kesehatan kerja 3. Teliti dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan 4. Bekerja sesuai dengan standar prosedur kerja yang ada dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan

II. Kesehatan Kerja Suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungannya) Adalah Unsur – unsur penunjang kesehatan kerja : 1. Ada waktu istirahat di sela - sela jam kerja 2. Sarana kesehatan yang memadai 3. Karyawan mendapat asuransi kesehatan 4. Ada buku panduan K3 bagi karyawan a. Kesehatan Jasmani di tempat kerja

1. Terdapat sarana dan prasarana ibadah 2. Adanya santapan rohani yang dilakukan secra rutin 3. Terdapat tata tertib di tempat kerja b. Kesehatan Rohani di tempat kerja c. Kesehatan lingkungan kerja 1. Terdapat sarana dan prasarana maupun peralatan kesehatan, kebersihan, dan ketertiban 2. Ada WC dan kamar mandi yang sehat 3. Sarana air bersih yang memadai 4. Sirkulasi udara dan sinar mataharikedalam ruang kerja

Tujuan K3 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional 2. Menjaga keamanan hasil produksi, menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaan secara aman, efisien, dan efektif 3. Mengurangi angka sakit atau angka kematian diantara pekerja 4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja 5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental 6. Menjamin kesehatan setiap orang yang berada ditempat kerja 7. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaan secara aman, efisien, dan efektif

Usaha peningkatan K3 1. Mencegah dan memberikan peralatan terhadap timbunya penyakit 2. Memelihara kebersihan, ketertiban dan keserasian lingkungan kerja 3. Menciptakan suasana kerja yang mampu membangkitkan gairah dan semangat kerja 4. Memberi peralatan yang melindungi pekerja yang bekerja dilingkungan yang menggunakan peralatan berbahaya 5. Mengatur suhu, kelembapan, kebersihan, penerangan yang cukup dan mencegah kebisingan

Undang – Undang Ketenagakerjaan 1.Undang – Undang Nomor 14 th pasal 9 “ Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama”

2. Undang – Undang Nomor 1 th Tentang syarat – syarat keselamatan kerja : 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran 3. Mencegah dan mengurangi ancaman dari bahaya peledakan 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan 6. Memberi alat – alat perlindungan diri pada para pekerja

7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau penyebarluasan suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan 9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai 10. Menyelenggarakan suhu udara yang baik 11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban 13. Memperoleh keserasian antara proses kerja

14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang 15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan 16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang 17. Mencegah terkena aliran listrik 18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi

3. UU Nomor 13 th pasal 86 dan 87 Pasal 86 1) Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama 2) Untuk melindungi keselmatan pekerja/ buruh guna mewujudkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja 3) Perlindungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Pasal 87 1) Setiap perusahaan wajib menerangkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem managemen perusahaan 2) Ketentuan mengenai persiapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah

TUGAS 1. Bacalah UU No. 13 th tentang ketenagakerjaan 2. Diskusikan dengan kelompokmu menegnai UU tersebut 3. Apa kekurangan UU tersebut berkaitan dengan hak para pekerja 4. Apa keuntungan yang diperoleh oleh pekerja dengan adanya UU ketenagakerjaan 5. Apa keuntungan yang deperoleh perusahaan dengan adanya UU ketenagakerjaan