Pengertian, Fungsi, dan tujuan NKRI KELOMPOK 3 Diah Siti Hasanatul Badriah Wanti Ardiyanti Umar Sumarna Agus Mardiana Gian sidqi Surya gumilar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Advertisements

Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
POLITIK HUKUM.
GEOPOLITIK BAB 8.
Hakikat Bangsa dan Negara
FILSAFAT PANCASILA.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA

BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Sistem Keuangan Negara
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
beserta rakyat Indonesia
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
NEGARA INDONESIA.
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Tujuan Pembukaan UUD 1945 Disusun oleh : Aulia Natasha Fanny Pratiwi
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
OTONOMI DAERAH.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

Pengertian, Fungsi, dan tujuan NKRI KELOMPOK 3 Diah Siti Hasanatul Badriah Wanti Ardiyanti Umar Sumarna Agus Mardiana Gian sidqi Surya gumilar

1. Teori Fungsi Negara Sebagai stabilisator, berfungsi untuk menjaga ketertiban (law and order) dalam rangka mencapai tujuan bersama dan mencegah timbulnya berbagai bentrokan maupun segala bentuk disintegrasi bangsa. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Menegakan keadilan

2.Teori Tujuan Negara Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengusahakan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin. Plato, negara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan. Aristoteles, bertujuan menyelengarakan hidup yang baik bagi warga negaranya J. Barent, mengklasifikasikan tujuan negara adalah; a. tujuan sebenarnya, yaitu pemeliharaan keamanan ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum. b.tujuan yang tidak sebenarnya, yaitu pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudujannya.

3.Negara kesatuan RI Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa,”negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “.hal ini menegaskan tentang bentuk negara dan pemerintahan indonesia,yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik.adapun negara kesatuan yang dipakai adalah sistem desentralisasi.hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 2 yang berbunyi,”pemerintah daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.latar belakang diterapkannya sistem desentralisasi adalah dorongan dan keinginan untuk mewujudkan demokrasi,pemerataan,dan efisiensi.

3. Fungsi negara kesatuan ri Melakukan penertiban dalam hal ini negara harus bertindak sebagai “stabilisator “ terhadap gangguan atau ancaman dari dalam maupun luar guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Mengusahakan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat,fungsi ini sangat penting terutama untuk negara negara baru.di indonesia pelaksanaan funsi ini dapat kita lihat pada pembangunan sektor sektor umum yang berkesinambungan. Pertahanan,funsi ini berkaitan dengan kelangsungan hidup negara tersebut untuk menghadapi segala kemungkinan,misalnya gangguan keamanan dari dalam maupun luar,maka negara mempunyai alat alat pertahanan,baik tenaga ataupun kelengkapan yang lain. Menegakkan keadilan,fungsi ini dilaksanakan melalui badan peradilan. Negara harus menciptakan keadilan yang merata melalui badan peradilan yang merdeka serta tidak memihak. Perlindungan,negara harus memberikan pengayoman serta perlindungan bagi warga masyakatnya,baik yang ada didalam maupun di luar negeri. Pelayanan,fungsi ini dilaksanakan negara melalui alat alat kelengkapannya untuk berusaha melayani segala hal yang menjadi kepentingan masyakat,baik yang ada di dalam ataupun di luar negeri.

TERIMAKASIH

5. Tujuan Negara Kesatuan RI Tujuan negara adalah keinginan atau cita-cita yang hendak dicapai dan telah ditetapkan sebagai tujuan negara. Adapun tujuan NKRI adalah seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Yaitu; a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b.Memajukan kesejahteraan umum. c.Mencerdaskan kehidupan bangsa. d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kelompok 2 Ali purkon; apa yg dimaksud stabilisator? Dijawab oleh; umar sumarna Kelompok 1 Rosdiana ;Apa fungsi NKRI? Dijawab oleh;wanti adiyanti Kelompok 4 Yuriah; apa perbedaan dari fungsi dan tujuan negara? Dijawab oleh; gian sidqi

Kelompok 4 Rizal paizal;apa jaminan atas hak dan kebebasan ? Dijawab oleh: diah siti hasanatul badriah Kelompok 2 Lili: apa yang dimaksud disintregasi bangsa? Dijawb oleh: Kelompok 1 Cucu juianingsih: apa latar belakang diterapkannya sistem deentralisasi? Dijawab oleh: agus mardiana