Pengertian, Fungsi, dan tujuan NKRI KELOMPOK 3 Diah Siti Hasanatul Badriah Wanti Ardiyanti Umar Sumarna Agus Mardiana Gian sidqi Surya gumilar
1. Teori Fungsi Negara Sebagai stabilisator, berfungsi untuk menjaga ketertiban (law and order) dalam rangka mencapai tujuan bersama dan mencegah timbulnya berbagai bentrokan maupun segala bentuk disintegrasi bangsa. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Menegakan keadilan
2.Teori Tujuan Negara Roger H. Soltau, tujuan negara adalah mengusahakan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin. Plato, negara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan. Aristoteles, bertujuan menyelengarakan hidup yang baik bagi warga negaranya J. Barent, mengklasifikasikan tujuan negara adalah; a. tujuan sebenarnya, yaitu pemeliharaan keamanan ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum. b.tujuan yang tidak sebenarnya, yaitu pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudujannya.
3.Negara kesatuan RI Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa,”negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “.hal ini menegaskan tentang bentuk negara dan pemerintahan indonesia,yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik.adapun negara kesatuan yang dipakai adalah sistem desentralisasi.hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 2 yang berbunyi,”pemerintah daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.latar belakang diterapkannya sistem desentralisasi adalah dorongan dan keinginan untuk mewujudkan demokrasi,pemerataan,dan efisiensi.
3. Fungsi negara kesatuan ri Melakukan penertiban dalam hal ini negara harus bertindak sebagai “stabilisator “ terhadap gangguan atau ancaman dari dalam maupun luar guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Mengusahakan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat,fungsi ini sangat penting terutama untuk negara negara baru.di indonesia pelaksanaan funsi ini dapat kita lihat pada pembangunan sektor sektor umum yang berkesinambungan. Pertahanan,funsi ini berkaitan dengan kelangsungan hidup negara tersebut untuk menghadapi segala kemungkinan,misalnya gangguan keamanan dari dalam maupun luar,maka negara mempunyai alat alat pertahanan,baik tenaga ataupun kelengkapan yang lain. Menegakkan keadilan,fungsi ini dilaksanakan melalui badan peradilan. Negara harus menciptakan keadilan yang merata melalui badan peradilan yang merdeka serta tidak memihak. Perlindungan,negara harus memberikan pengayoman serta perlindungan bagi warga masyakatnya,baik yang ada didalam maupun di luar negeri. Pelayanan,fungsi ini dilaksanakan negara melalui alat alat kelengkapannya untuk berusaha melayani segala hal yang menjadi kepentingan masyakat,baik yang ada di dalam ataupun di luar negeri.
TERIMAKASIH
5. Tujuan Negara Kesatuan RI Tujuan negara adalah keinginan atau cita-cita yang hendak dicapai dan telah ditetapkan sebagai tujuan negara. Adapun tujuan NKRI adalah seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Yaitu; a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b.Memajukan kesejahteraan umum. c.Mencerdaskan kehidupan bangsa. d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kelompok 2 Ali purkon; apa yg dimaksud stabilisator? Dijawab oleh; umar sumarna Kelompok 1 Rosdiana ;Apa fungsi NKRI? Dijawab oleh;wanti adiyanti Kelompok 4 Yuriah; apa perbedaan dari fungsi dan tujuan negara? Dijawab oleh; gian sidqi
Kelompok 4 Rizal paizal;apa jaminan atas hak dan kebebasan ? Dijawab oleh: diah siti hasanatul badriah Kelompok 2 Lili: apa yang dimaksud disintregasi bangsa? Dijawb oleh: Kelompok 1 Cucu juianingsih: apa latar belakang diterapkannya sistem deentralisasi? Dijawab oleh: agus mardiana