Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
KELOMPOK 6 Milda Putri Sarina Nuriyani Tahir Rahma Safira Sitti Arafah Herliana Hilda Ayu Pratiwi Juannita Pertiwi
Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Reformasi Birokrasi ?
Visinya adalah terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata pemerintahan yang baik Misinya adalah mengembalikan cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri teladan dan panutan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari Visi dan Misi Reformasi Birokrasi
Tujuan Reformasi Birokrasi Mewujudkan pemerintahan yang baik, diidukung oleh penyelenggaraan negara yang profesional, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan prima
Faktor Penting Dalam Reformasi Birokrasi Faktor Komitmen Pimpinan Faktor Kesepahaman Faktor Konsistensi Faktor Kemauan Diri Sendiri
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), di implementasikan ke dalam 6 strategi nasional, yaitu : 1.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan 2.Melaksanakan langkah-langkah strategis di bidang penegakan hukum 3.Melaksanakan upaya-upaya harmonisasi peraturan Perundang-Undangan 4.Melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor 5.Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi 6.Meningkatkan kordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanakan upaya pemberantasan korupsi Program kementrian kesehatan dalam upaya pencegahan korupsi
Pelaksanaan SPIP adalah amanat PP No. 60 Tahun 2008 yang mengamatkan bahwa pelaksanaan kebijakan atau program dilakukan secara integral antara tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sistem pengendalian internal pemerintah (spip)
Lingkungan Pengendalian Penilaian Resiko Kegiatan Pengendalian Informasi dan Komunikasi Pemantauan Pengendalian Interen SPIP terdiri dari 5 unsur, yaitu :
Pencanangan zona integritas merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju wilayan bebas dari Korupsi dan sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Pencepatan Pemberantasan Korupsi. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
1.Penilaian Satuan Kerja Berpresikat Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan indikator proses dan indikator hasil yang mengukur efektivitas kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan 2. Penilaian dan Penetapan Satuan Kerja Berpredikat WBBM Penilaian ini dilakukan melalui evaluasi atas kebenaran material hasil self-Assesment yang dilaksanakan oleh Tim penilai internal temasuk hasil self-Assesment tentang capaian hasil Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Proses pembangunan zona integritas yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan melakukan 2 cara penilaian, yaitu :