Makassar, 15 November 2017 PEMBINAAN TEKNIS PERENCANAAN ANGGARAN & EVALUASI SBK TA Oleh : Kabag Proggar Biro Ren Settama BNN Kombes Pol Dra. Kasiani
DASAR HUKUM UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L Pasal 5 Ayat (3), Penyusunan anggaran RKA-K/L menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Pasal 5 Ayat (5), Ketentuan standar biaya sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. PMK No. 71/PMK.02/2013 jo. PMK No. 51/PMK.02/2014 yang mengatur tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya & Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL. PMK No. 86/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran PMK No. 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Efisiensi Alokasi Efisiensi Pelaksanaan Indikator Kinerja Standar Biaya Anggaran Terpadu Penganggaran Berbasis Kinerja KPJM Evaluasi Kinerja Pendekatan penyusunan RKA-K/L
STANDAR BIAYA STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) LEVEL KELUARAN/OUTPUT STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM (SBKU) Disiapkan Kemenkeu STANDAR BIAYA KELUARAN KHUSUS (SBKK) Diusulkan KL + ditetapkan Kemenkeu STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) LEVEL MASUKAN /INPUT/DETIL SBM BAGIAN I (Merupakan Pagu/Tidak boleh dilampaui) Ditetapkan Kemenkeu SBM BAGIAN II (Merupakan estimasi/dpt dilampaui saat pelaksanaan sesuai kebutuhan riil) Ditetapkan Kemenkeu SBM (LAINNYA) (satuan biaya diluar SBM yg menimbulkan tambahan penghasilan &/ fasilitas Diusulkan KL + persetujuan Kemenkeu Dalam penyusunan Standar biaya harus mengacu kpd SBM
PENGATURAN SBKK BNN (1/2) DefinisiStandar Biaya Keluaran Khusus BNN adalah besaran/indeks biaya yg ditetapkan untuk menghasilkan keluaran ( output) / s ub keluaran (sub output) / aktifitas anggaran di lingkungan BNN Fungsi Standarisasi kegiatan dan anggaran : o Alat hitung biaya kegiatan dlm penyusunan RKA-K/L (Perencanaan) o Model dalam pelaksanaan (Satker pelaksana) o Pedoman pemeriksaan (Inspektorat/APIP) Mendukung tercapainya efisiensi alokasi anggaran Alat monitoring dan evaluasi pencapaian output Referensi penyusunan : o Kebutuhan anggaran tahun berikutnya (Renja / RKA-K/L) o Standarisasi kegiatan dan anggaran untuk kegiatan sejenis
PENGATURAN SBKK BNN (2/2) Manfaat Meminimalisir deviasi perencanaan dengan pelaksanaan Meminimalisir deviasi pengalokasian anggaran antar sakter Meminimalisir revisi anggaran Pendekatan Penyusunan Pendekatan Penyusunan seperti penyusunan Standar Biaya Keluaran Khusus, tepatnya Indeks Biaya (standar / satuan / indeks biaya yang menghasilkan satu volume output/sub output) Dasar indeks Standar Biaya Masukan Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU)* & Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK) yang relevan Harga pasar yang berlaku
Program Kegiatan Output/ Sub output Komponen Sub Komponen Detil SBK SBM
STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. SBM ini berfungsi sebagai: Penerapan SBM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. 1. Batas tertinggi; atau 2. Estimasi
STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) BNN & STANDAR AKTIVITAS/KOMPONEN Standar Biaya Masukan Badan Narkotika Nasional merupakan komplemen/pelengkap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 dan merupakan batas tertinggi, kecuali yang ditentukan sebagai estimasi. Standar Biaya Masukan Badan Narkotika Nasional Akun dan detail belanja dalam Standar Komponen/Aktivitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, ketersediaan anggaran, dan tetap memperhatikan pencapaian output. Hal ini terkait dengan perencanaan maupun pelaksanaannya.Standar Komponen/Aktivitas
PAGU BNN 2017 & Pagu Anggaran Tambahan/Pengurangan( ) Pagu Alokasi Anggaran APBN-P