TANDAKECAKAPAN UMUM ANGGOTA PRAMUKA SIAGA
Tanda kecakapan umum PENGGALANG
PENGURUS DEWAN AMBALAN PENEGAK DEWAN KERJA RANTING DEWAN KERJA DAERAH PENGURUS DEWAN RACANA PANDEGA DEWAN KERJA CABANG DEWAN KERJA NASIONAL TANDA JABATAN DEWAN PENEGAK & PANDEGA
TANDA KECAKAPAN UMUM PRAMUKA PANDEGA DAN PRAMUKA PENEGAK
DEWAN SAKA BAYANGKARA DEWAN SAKA DIRGANTARA DEWAN SAKA BAHARI DEWAN SAKA BAKTI HUSADA DEWAN SAKA KENCANA DEWAN SAKA TARUNA BUMI DEWAN SAKA WANABAKTI TANDA JABATAN DEWAN SAKA
Nomor Gudep 971 LOKASI
TANDA PELANTIKAN PUTRA / PUTRI SETANGAN LEHER PUTRA
PITA LEHER PUTRI
TANDA JABATAN PEMBINA & PEMBANTU PEMBINA
ANDALAN NASIONAL ANDALAN CABANG KOORDINATOR DESA ANDALAN DAERAH ANDALAN RANTING TANDA JABATAN ANDALAN
TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA A.DEWAN PENEGAK PANDEGA B.DEWAN SATUAN KARYA C.PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA A.MAJELIS PEMBIMBING B.ANDALAN C.PELATIH DAN KORP PELATIH D.TANDA JABATAN PESERTA DIDIK : SULUNG, PRATAMA, PRADANA DST
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 088 TAHUN 1981 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : 1.bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ; 2.bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ; 3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ; 2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ; 3 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal Mei 1980 di Jakarta. Mendengar : 1.Saran-saran Andalan Nasional Harian ; 2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pertama: Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Kedua: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga: Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini. Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta - Pada tanggal 18 Juni Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ; 2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ; 3 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal Mei 1980 di Jakarta. Mendengar : 1.Saran-saran Andalan Nasional Harian ; 2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pertama: Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Kedua: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga: Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini. Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta - Pada tanggal 18 Juni Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 088 TAHUN 1981 PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA a.Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan di Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya. b.Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya. c.Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.