TANDAKECAKAPAN UMUM ANGGOTA PRAMUKA SIAGA Tanda kecakapan umum PENGGALANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen organisasi ambalan penegak
Advertisements

SKU/TKU, SKK/TKK DAN SPG/TPG
TANDA, LAMBANG,BENDERA DAN KIBARAN CITA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
Biodata Namaku nursalim, lahir di desa nusawungu, kabupaten cilacap,43 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 28 Juni 1965, agamaku islam,menyelesaikan sarjana.
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
SK KWARNAS NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA.
DEWAN SATUAN PRAMUKA Kak. Asep Herman, MT..
SERAGAM PRAMUKA dan ATRIBUT SERAGAM PRAMUKA
GERAKAN PRAMUKA.
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
Tehnical Meeting Raimuna Cabang XI Kab. Bekasi Tahun 2012
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
MENGENAL SBH LEBIH DEKAT
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA) S C B
Designed by: JOKO MURSITHO
STRUKTUR ORGANISASI RACANA PANDEGA
Pendidikan dalam Kepramukaan
GUGUS DEPAN PRAMUKA KPTS. KWARNASNO. 231 TAHUN 2007
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
( SCOUT COMMUNITY MINDEDNESS / SPECIAL TROOP )
MARI KITA MENGHIDUPI PRAMUKA JANGAN MENCARI KEHIDUPAN DI PRAMUKA
Tanda Penghargaan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR.WB. ASSALAMU ‘ALAIKUM WR.WB.
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
Ka Lilis : Peamberian TKK apa maksud,dan Bagaimana ?
Dasar - dasar Ambalan Kelompok 3 putra.
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
SEJARAH KEPANDUAN.
Serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatau ketentuan peraturan yang wajib dilaksnakan dengan khitmat dan tertib, mengarah kepada budi pekerti luhur.
MOTTO & KIASAN DASAR DALAM GERAKAN PRAMUKA
STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA
By Kak BUSRONI SHL : 051/SHL/XI.33
LEMDIKANAS GERAKAN PRAMUKA
SCOUT COMMUNITY SERVICE BRIGADE ( SCOUT COMMUNITY MINDEDNESS / SPECIAL TROOP ) SATUAN KARYA PRAMUKA.
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN. 1.Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun.
DEDRIL MAIYANTO Kak Dedril Pendidikan Ke Pramukaan KMD Tahun 2005
ADMINISTRASI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
GERAKAN PRAMUKA (PRAJA MUDA KARANA)
STRUKTUR ORGANISASI PERTEMUAN KE 5 ABD.HALIM, M.PD.
SIAGA PENEGAK & PANDEGA PENGGALANG ARTI KIASAN LAMBANG dan WARNA TKU
PRAMUKA GARUDA.
SATUAN KARYA DALAM GERAKAN PRAMUKA.
SELAMAT SIANG LET,S JOINT US : SAKA BAHARI JALESVEVA JAYA MAHE.
10 Macam saka Oleh : Kahar Muzakkar.
Sangga 11 STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Every Presentation must start with a Brand slide of this design
KEPRAMUKAAN DINKES KAB CLP, 2016 Designed by: ANANG.
DEWAN SATUAN PENDAHULUAN
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
Atribut serta Tanda-tanda Kepramukaan
Lord Baden Powell, Bapak Pramuka se-dunia
ORGANISASI & ADMNISTRASI GUGUSDEPAN
FORUM PENEGAK / PANDEGA
KA.LEMDIKADA KPTS. KWARNASNO. 231 TAHUN 2007 TANGGAL. 30 Nopember 2007.
Tanda Penghargaan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
SERAGAM PRAMUKA dan ATRIBUT SERAGAM PRAMUKA
PBSTC SERAGAM DAN ATRIBUT
STRUKTUR ORGANISASI RACANA PANDEGA
ADMINISTRASI SATUAN PRAMUKA AAS SASBUDI, MG. Administrasi Satuan seterusnya disebut Minsat mencakup dua pengertian administrasi, yaitu : 1.Administrasi.
Di… Designed by : Rahmat Sugiono, 30 April 2017.
Materi KMD : “KEPENEGAKAN”. I. PENDAHULUAN Setelah kita memahami pembagian golongan/kelompok umur dalam Gerakan Pramuka yakni : 7 – 10 th kelompok siaga.
MATERI MPLS PRAMUKA SMP NEGERI 2 TANJUNGSARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ASEP MULYADI, S.Pd NIP
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota.
SK KWARNAS NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Oleh: Marsujitullah Aldy Marwan L, S.Kom.,M.T.
Transcript presentasi:

TANDAKECAKAPAN UMUM ANGGOTA PRAMUKA SIAGA

Tanda kecakapan umum PENGGALANG

PENGURUS DEWAN AMBALAN PENEGAK DEWAN KERJA RANTING DEWAN KERJA DAERAH PENGURUS DEWAN RACANA PANDEGA DEWAN KERJA CABANG DEWAN KERJA NASIONAL TANDA JABATAN DEWAN PENEGAK & PANDEGA

TANDA KECAKAPAN UMUM PRAMUKA PANDEGA DAN PRAMUKA PENEGAK

DEWAN SAKA BAYANGKARA DEWAN SAKA DIRGANTARA DEWAN SAKA BAHARI DEWAN SAKA BAKTI HUSADA DEWAN SAKA KENCANA DEWAN SAKA TARUNA BUMI DEWAN SAKA WANABAKTI TANDA JABATAN DEWAN SAKA

Nomor Gudep 971 LOKASI

TANDA PELANTIKAN PUTRA / PUTRI SETANGAN LEHER PUTRA

PITA LEHER PUTRI

TANDA JABATAN PEMBINA & PEMBANTU PEMBINA

ANDALAN NASIONAL ANDALAN CABANG KOORDINATOR DESA ANDALAN DAERAH ANDALAN RANTING TANDA JABATAN ANDALAN

TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA A.DEWAN PENEGAK PANDEGA B.DEWAN SATUAN KARYA C.PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA A.MAJELIS PEMBIMBING B.ANDALAN C.PELATIH DAN KORP PELATIH D.TANDA JABATAN PESERTA DIDIK : SULUNG, PRATAMA, PRADANA DST

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 088 TAHUN 1981 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : 1.bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ; 2.bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ; 3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ; 2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ; 3 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal Mei 1980 di Jakarta. Mendengar : 1.Saran-saran Andalan Nasional Harian ; 2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pertama: Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Kedua: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga: Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini. Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta - Pada tanggal 18 Juni Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ; 2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ; 3 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal Mei 1980 di Jakarta. Mendengar : 1.Saran-saran Andalan Nasional Harian ; 2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pertama: Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka. Kedua: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini. Ketiga: Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini. Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta - Pada tanggal 18 Juni Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 088 TAHUN 1981 PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA a.Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan di Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya. b.Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya. c.Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.