K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%) Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%) (HW. Heinrich th 1931 dalam bukunya “Industrial Accident Prevention”)
Tujuan K3 Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar
Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapun milik negara. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah : 1. Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja. 2. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu memperguna- kan tempat kerja.
Sistem manajemen (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya tempat kerja yang aman, efesien dan efektif
Sistem Manajemen K3 ( SMK3) Tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak unggas: menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Peraturan terkait dengan K3: 1) Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945 ”Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2) UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja 3)UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 4) UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 5) PP No 50 Tahun2012tentangPenerapan SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 05 tahun 1996
Peternakan yang wajib menerapkan sistem manajemen K3 adalah peternakan yang memenuhi kriteria salah satu atau kedua-duanya dari hal berikut: 1)Setiap perusahaan peternakan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus (100) orang atau lebih 2) Setiap perusahaan peternakan yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik dari proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaankerjasepertipeledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen. Penerapan K3 di lingkungan peternakan