K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Fungsi Penyimpanan, Penyaluran dan Pemeliharaan Logistik
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pengawasan Kesehatan Kerja
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA No
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SEJARAH PERKEMBANGAN K3
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Harita Nickel Division
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi 2010 menerapkan beberapa prinsip penting yaitu: (PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : 59/Permentan/HK.060/8/2007.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Uu k3.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
AMDAL - SKB.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931 dalam bukunya “Industrial Accident Prevention”)‏

Tujuan K3 Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar

 Tempat kerja adalah, setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba/keuntungan atau tidak, baik milik swasta mapun milik negara.  Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pengusaha adalah : 1. Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja. 2. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu memperguna- kan tempat kerja.

Sistem manajemen (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptannya tempat kerja yang aman, efesien dan efektif

Sistem Manajemen K3 ( SMK3) Tujuan dan sasaran sistem manajemen K3 perusahaan peternakan khususnya ternak unggas: menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Peraturan terkait dengan K3: 1) Pasal 27 ayat (2), UUD tahun 1945 ”Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2) UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja 3)UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 4) UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 5) PP No 50 Tahun2012tentangPenerapan SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 05 tahun 1996

Peternakan yang wajib menerapkan sistem manajemen K3 adalah peternakan yang memenuhi kriteria salah satu atau kedua-duanya dari hal berikut: 1)Setiap perusahaan peternakan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus (100) orang atau lebih 2) Setiap perusahaan peternakan yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik dari proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaankerjasepertipeledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen. Penerapan K3 di lingkungan peternakan