Manajemen Sumber Daya Air Berbasis Pembangunan Berkelanjutan BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA AIR Manajemen Sumber Daya Air Berbasis Pembangunan Berkelanjutan Kerja sama Dinas PUPR kabupaten Tuba dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Batu, 7-8 Oktober 2018
Manajemen Sumber Daya Air Berbasis Pembangunan Berkelanjutan Ir. Mohammad Sholichin, MT., Ph.D Dosen Teknik Pengairan FT UB Website ; www.water.lecture.ub.ac.id Email ; sholichin67@gmail.com dan mochsholichin@ub.ac.id
DAS (Daerah Aliran Sungai) DAS didefinisikan sebagai satu hamparan wilayah dimana air hujan yang jatuh di wilayah itu akan menuju ke satu titik outlet yang sama, apakah itu sungai, danau, atau laut
Watershed/Cathment area/Basin Batas DAS kebanyakan tidak sama dengan batas wilayah administrasi. Akibatnya sebuah DAS bisa berada pada lebih dari satu wilayah administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah beberapa negara (misalnya DAS Mekong), beberapa wilayah Provinsi (S Bengawan Solo) beberapa kabupaten (misalnya DAS Brantas), atau hanya pada sebagian dari suatu kabupaten
BASIS PENGELOLAAN SDA Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja?? Air adalah karunia Tuhan dan menjadi sumber kehidupan; (setiap orang mempunyai hak yg sama utk memperoleh air) Air adalah sumber daya alam yang mengalir (flowing resources), yang tidak mengenal batas wilayah administrasi manapun. Basis pengelolaan SDAir adalah hidrografis, dalam arti WS sebagai batasannya. Keberadaan air yg mengikuti siklus hidrologi (ada DAS yg secara alami kaya air dan ada DAS yg kritis air) Mencegah timbulnya konflik dan sekaligus menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah Efisiensi dan efektivitas pengelolaan
Bagaimana wujud wilayahnya ? WILAYAH SUNGAI sbg BASIS WILAYAH PENGELOLAAN SDA Bagaimana wujud wilayahnya ? DAPAT BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan Pulau Kecil disekitarnya
Bagaimana wujud wilayah DAPAT BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan Pulau Kecil disekitarnya
HAL-HAL YANG PERLU DIPADUKAN Daerah hulu dgn daerah hilir Kuantitas dgn kualitas air Air hujan, air permukaan dan air tanah Land Use dgn Water Use Antar sektor/pihak yg terkait Antar kelompok pengguna Antar wilayah administrasi Indikator Keberhasilan : EFISIENSI EKONOMI KEADILAN KEBERLANJUTAN FUNGSI
PERMUKIMAN & PENCEMARAN DAS KRITIS KEPENDUDUKAN KEKERINGAN MASALAH SDA SAMPAH BANJIR PERMUKIMAN & PENCEMARAN
KONDISI SUMBER DAYA ALAM Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia >1,4% per th Pangan Perumahan Energi Produk Industri Sanitasi Limbah Air Sumber Air Lahan Udara SDA lainnya Memerlukan dukungan pengelolaan yang lebih profesional dan infrastruktur yg handal
URGENSI DIADAKAN PENGATURAN SISI KEBUTUHAN: Jumlah penduduk makin meningkat. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya. SISI KETERSEDIAAN: Ketersediaan air relatif konstan. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu: DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYA-GUNAKAN secara berkelanjutan
Konsep Perundangan Pengelolaan SDA UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN LATAR BELAKANG Untuk antisipasi perkembangan masalah dan perubahan paradigma, a.l: Pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu. Keseimbangan antara penanganan secara fisik dengan non fisik. Keseimbangan antara pendayagunaan dg konservasi. Perlindungan thd hak dasar manusia atas air; Keterlibatan pihak yg berkepentingan dalam PSDA dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi. Mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan antisipasi thd ekses perkembangan nilai ekonomis air. VISI PENGELOLAAN SDA Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan seluruh rakyat LIMA MISI PENGELOLAAN SDA KONSERVASI sumber daya air. PENDAYAGUNAAN sumber daya air. PENGENDALIAN daya rusak air. PEMBERDAYAAN dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta INFORMASI SDA UU PENGGANTI Yg lebih: 1. Komprehensif 2. Antisipatif 3. Direktif 4. Koordinatif 5. Partisipatif PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUJUH ASAS PENGELOLAAN SDA: Kelestarian, Keseimbangan, Kemanfaatan Umum, Keterpaduan dan keserasian, Keadilan, Kemandirian, Transparansi dan akuntabilitas
PP Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air Jaknas SDA terdiri dari: Kebijakan umum; Kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus menerus; Kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; Kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak; Kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air; dan Kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan sumber daya air nasional terpadu.
Lingkup Pengelolaan SDA U p a y a Merencanakan Melaksanakan Memantau Mengevaluasi P e n y e l e n g g a r a a n Konservasi SDA: Perlindungan dan pelestarian SA Pengawetan air Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Pendayagunaan SDA: Penatagunaan Penyediaan Penggunaan Pengembangan Pengusahaan Pengendalian Daya Rusak Air: Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masy secara adil Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingk. yg diakibatkan oleh daya rusak air TUJUAN:
KEBIJAKAN SDA Tahapan Rumusan Penetapan Nasional Propinsi Kab/Kota Tingkatan Rumusan Penetapan Nasional DSDAN Presiden Propinsi Wadah Koordinasi SDA Propinsi Gubernur Kab/Kota Wadah Koordinasi SDA Kab/Kota Bupati / Walikota
Struktur Kebijakan Pengelolaan SDA WS Dewan SDA Nasional Nasional Wadah Koordinasi SDA WS/Prov. -Dep. Pekerjaan Umum -Ditjen SDA -Direktorat Bina Program -Planning Unit Pusat Kebijakan Nas. SDA WS Wewenang Pemerintah Pusat Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Propinsi Wadah Koordinasi Prov. -Kantor Gubernur -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Wadah Koordinasi Prov. Kebijakan Prop. SDA WS Wewenang Pemerintah Propinsi Pola Pengelolaan SDA WS) - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Kab / Kota Wadah Koordinasi Kab/Prov Wadah Koordinasi Kab/Prov -Kantor Bupati / Walikota -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Kebijakan Kab / Kota SDA WS Wewenang Pemerintah Kab/Kota Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS
Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA? Tiga (3) masalah klasik air: too much, too little, too dirty - terlalu berlebihan banjir - terlalu sedikit kekeringan - terlalu kotor/tercemar gangguan kesehatan dam kerusakan tata lingkungan Timbulnya masalah tersebut memberikan indikasi bahwa sistem lingkungan yang mendukung keberlangsungan daur hidrologi sedang atau telah menghadapi kerusakan
Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA? Permasalahan dan tantangan bidang sda semakin berat, pada satu pihak kebutuhan air semakin meningkat dan dipihak lain kemampuan pasokan air menurun air menjadi sumber daya yang semakin langka menimbulkan potensi konflik : - Antar wilayah - Antar sektor - Antar kelompok pengguna - Antar individu pengguna Sebagai pedoman bagi para stakeholder dalam Pengelolaan SDA.
SASARAN Untuk menetapkan Pengelolaan SDA yang paling optimum baik secara struktur maupun non-struktur untuk: Konservasi: melestraikan SDA (misal: pengendalian eksplorasi air tanah) Pendayagunaan SDA: memenuhi berbagai kebutuhan air (kualitas & kuantitas) Pengendalian daya rusak air: memecahkan berbagai masalah air (misal: erosi, sedimentasi dan banjir) Melalui pendekatan sistem yang komprehensif dan terpadu yang mengacu pada Wilayah Sungai
KARAKTERISTIK SUMBER DAYA AIR Air, Sumber Air & Daya Air (Sumber Daya Air) UUD 45 UU 32/2004 UU 7/2004 Dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Letak geografis Antar daerah Penyusunan Multisektor Keterkaitan Kesatuan sistem Waktu antar Generasi Siklus Alam Bagi Ekosistem Berwawasan Lingkungan Kerjasama Terpadu Menyeluruh Berkelanjutan SDAir, SDAlam vital & strategis bagi pembangunan ekonomi, kesatuan & ketahanan nasional. SDA dikelola secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan: pendekatan wilayah sungai & ditetapkan berdasarkan sistem administrasi pemerintah.
ACUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Berbasis Wil Administrasi: KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN PROPINSI KEBIJAKAN KABUPATEN POLA RENCANA PROGRAM KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrologis (Wilayah Sungai)
Kebijakan Pengelolaan SDA Pengelolaan SDA diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan SDA didasarkan pada kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Lanjutan… Kebijakan nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden. Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur. Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh bupati/walikota. Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi menteri yang terkait di bidang sumber daya air.
Pola Pengelolaan SDA Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (pasal 7 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air memuat: tujuan pengelolaan sumber daya air; dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; Beberapa skenario pengelolaan sumber daya air; Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario pengelolaan sumber daya air; langkah operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air. (pasal 7 ayat 2, RPP PSDA)
Lanjutan… Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. (pasal 8 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan ; kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; keberadaan masyarakat hukum adat setempat; sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. (pasal 8 ayat 2, RPP PSDA)
PERENCANAAN Perencanaan pengelolaan SDA disusun untuk menghasilkan rencana sebagai pedoman/arahan dlm pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air Perencanaan disusun mengikuti pola pengelolaan SDA. Rencana pengelolaan SDA merupakan salah satu masukan/unsur penyusunan tata ruang. Penyusunan rencana pengelolaan SDA dilaksanakan dgn koordinasi berbagai instansi yang berwenang dgn mengikut sertakan seluruh stakeholders Rencana pengelolaan SDA di WS dirinci kedalam program oleh instansi pemerintah, masyarakat dan swasta
PLANNING (perencanaan) Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS WS dalam TAHAPAN PENGELOLAAN SDA PLANNING (perencanaan) Makro Makro/Mikro Mikro KONSTRUKSI OPERASI & PANTAU Basis Spasial Basis WS Area Keg. Lokasi PMLHRN EVALUASI N/Pr/Kab/Kt (P/Pr/Kab/Kt) dlm WS Krj dlm WS Kebijakan Nasional SDA Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS Kebijakan SDA Prop/Kab/Kota Pola PSDA WS yg ditetapkan Men/Gub/Bup Inventarisasi SDA WS RTRW N/Pr/Kab/Kt Renc PSDA WS Renc.Induk: K,DG,DR tidak Program Prioritas SDA Survey & Invstgs Keg. SDA Studi Kelayakan (FS)+ Amdl Detail Desain (D/D) Pelaksanaan Konstruksi (C) Operasi & Pemliharaan (OM) Keg. Non SDA Monitoring & Evaluasi Non Dep PU ya *) Pola PSDA = Kerangka Dasar untuk --> merencanakan, melaksanakan, memantau & mengevaluasi (Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak **) Rencana PSDA merupakan keterpaduan dari Rencana Induk: Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak
Langkah – Langkah Penyusunan POLA PSDA WS 1. Kebijakan Lama 1.Land use 5.Perkebunan 2.Kehutanan 6.Perikanan 3.Pertanian 7.Transportasi 4.Tenaga Air 8.Perkotaan dll 2. Rancangan Revisi Kebijakan Potensi SDA 1. Data Pembangunan yang sudah ada 2. Data hidrologi 3. Data teknis Lainnya (tanah, geologi, peta dll) A B PKM I Draft Renc. Kebijakan yang sesuai potensi Analisis PKM II Renc. Pola PSDA WS Draft Kerangka Dasar Sesuai kebijakan Dan potensi Analisis
MASTER PLAN / RENCANA INDUK Hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA Disusun sesuai dengan Pola PSDA dengan basis WS Merupakan rencana jangka panjang yang memuat pokok-pokok rencana program konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air di WS secara terpadu dan terarah Mencakup upaya non-struktural dan struktural Dilengkapi Pra- FS
MASTER PLAN / RENCANA INDUK Untuk upaya struktural harus dilengkapi dengan : Outline desain (basic) Preliminery resettlement plan Jangka panjang 20 th Harus melakukan kegiatan PKM (pertemuan konsultasi masyarakat) Ditetapkan, ditinjau dan dievaluasi setiap 5 th sekali Ditetapan oleh instansi yang berwenang
Pola PSDA Kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Disusun berbasis WS dgn prinsip - keterpaduan antara air permukaan dan air tanah - keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan SDA Time horizon: 20 tahun Dapat ditinjau & dievaluasi min. 5 tahun
Pola PSDA Melibatkan peran serta masyarakat (PKM) dan dunia usaha Mempunyai kekuatan hukum/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Isi Pola PSDA : Tujuan umum dan arahan PSDA Dasar-dasar pertimbangan / Prinsip Pokok PSDA Prioritas dan strategi dalam mencapai tujuan Konsepsi kebijakan-kebijakan dasar PSDA Rencana pengelolaan strategis
Sekian dan Terima Kasih Mari Kita Diskusi