DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI INDONESIA Ana Dhaoud Daroin.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
SEKILAS TENTANG KOPERASI SERBA USAHA 1686 KSU 1686.
Presentasi ibu Indah Tri Wilujeng BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PENGERTIAN KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2. KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
KOPERASI.
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
Kepada Yth. Para Anggota KSP PIM di Tempat
Transcript presentasi:

DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA ALUMNI SMAN CILEGON ‘87 ALUMNI SMPN CILEGON ‘84 DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA SEKRETARIAT : SHOW ROOM T4 MOBIL JL. Jend. A. Yani No. 20 G Sukmajaya Cilegon

Latar Belakang Pendirian Koperasi Silaturahmi dlm rangka penggalangan dana sosial untuk membantu sesama rekan alumni yang mengalami musibah (Alm. Risman) Temu kangen (Jajat-Eri-Samsuri) Keluarga Profesi Bisnis/Usaha Bersama Inisiatif Pembentukan Koperasi Pembentukan Tim Kecil Rapat /pertemuan rutin setiap rabu malam Pembekalan Materi dari Dinas Koperasi Kota Cilegon Penerbitan Akte Pendirian Koperasi Jaya Bersama Nomor : 01/BH/XI.4/KEP-518/Disperindagkop/I/2013, Tanggal : 18 Januari 2013 Deklarasi Pendirian Koperasi Jaya Bersama (1 Maret 2013)

NAMA KOPERASI : KOPERASI JAYA BERSAMA   LANDASAN DAN AZAS : Berlandaskan Pancasila & UUD’45 serta berdasarkan azas kekeluargaan JENIS KOPERASI : Koperasi Serba Usaha (KSU), melaksanakan kegiatan pengorganisasian & pemberdayaan potensi ekonomi anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan, gotong royong, keterbukaan dan saling menghargai TUJUAN KOPERASI : Meningkatkan kesejahteraan & taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

BIDANG/KEGIATAN USAHA : I. Unit Usaha Terpadu (UUT) 1. Perdagangan Umum/Ekspor/Impor/Keagenen. 2. Jasa Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi 3. Jasa Konsultan/Event Organizer 4. Elektrikal/Mekanikal/Telekomunikasi 5. Percetakan/Perbengkelan/Konveksi 6. Pertanian/Perkebunan/Kehutanan/Perikanan 7. Pertambangan, Energi & Leverensir 8. Transportasi/Show Room/Otomotif/Perparkiran 9. Industri/Home Industri/Keterampilan/Jasa Boga 10. Diklat/Kesehatan/Cleaning Service

II. Unit Simpan Pinjam Terpadu (USPT) 1. Simpanan anggota yang meliputi; simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. 2. Pinjaman anggota untuk kegiatan usaha dan pinjaman umum/anggota III. Unit Bantuan Sosial Terpadu (UBST) 1. Penyaluran bantuan fakir/miskin untuk anggota & masyarakat umum. 2. Penyaluran bantuan perawatan/sakit untuk anggota & masyarakat umum. 3. Penyaluran bantuan kematian untuk

KEANGGOTAAN : PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI Warga Negara Indonesia Memiliki hak dan tindakan hukum yang sama Alumni SMPN Cilegon Angk. 84, Alumni SMAN Cilegon Angk. 87 Seluruh Angkatan Alumni SMPN Cilegon, SMAN Cilegon dan masyarakat umum. Bersedia secara tertulis untuk membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib per-bulan yang telah ditentukan oleh Rapat Anggota.

- Simpanan pada saat masuk sebagai anggota koperasi. PERMODALAN KOPERASI : 1. MODAL SENDIRI a. Simpanan Pokok : - Simpanan pada saat masuk sebagai anggota koperasi. - Tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota. - Nilainya sama untuk setiap anggota. b. Simpanan Wajib : - Wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan.

C. Simpanan Sukarela : - Simpanan lain yang sifatnya tidak mengikat. - Bisa diambil sesuai kebutuhan anggota. - Nilainya tidak terbatas, sesuai keinginan anggota. D. Dana Cadangan : Dana yang diperoleh dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditujukan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian untuk anggota yang telah keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

2. MODAL PINJAMAN Anggota dan Calon Anggota Koperasi lainnya dengan dasar perjanjian kerjasama antar koperasi Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Sumber lain yang syah dari dalam/luar negeri

SISA HASIL USAHA (SHU) : Merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. PENDAPATAN KOPERASI DIPEROLEH DARI : Usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi Usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi Non operasional koperasi   SHU YANG DIPEROLEH DIBAGIKAN UNTUK : - Cadangan - Anggota sesuai dengan transaksi dan simpanannya - Dana Pendidikan - Insentif untuk Pengurus - Insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan

SUSUNAN PENGURUS Penasehat : MN. Sudrajat Pengawas : Alvatationis (Avis) Yaqub Chaliq (Alik) Ketua : Yadi Rusmiadi Sekretaris : Eri Ansori Bendahara : Samsuri Era Yusnita (Berdasarkan Rapat Pembentukan Koperasi Jaya Bersama yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2012)

SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA KOPERASI JAYA BERSAMA