LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
LEASING
PENGERTIAN LEASING Leasing (Sewa Guna Usaha) adalah suatu perjanjian dimana pihak lessor menyediakan barang modal dengan hak penggunaan oleh pihak lesee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Tiga pihak utama dalam leasing: 1) Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal 2) Lesee adalah perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak 3) Supplier adalah pihak penjual barang modal yang disewakan
JENIS LEASING Sale and Lease Back Perusahaan yang memiliki aktiva menjual aktiva tsb kepada perusahaan lain (leasing) dan kemudian diikuti perjanjian untuk menyewa kembali aktiva tsb selama periode tertentu.
Operating Leases/Service Leases Sewa guna dimana biaya pemeliharaannya ditanggung oleh pihak leasing. Dan biasanya terdapat kausul perjanjian dimana lesee dapat membatalkan perjanjian leasing dan mengembalikan peralatan kpd lessor sebelum habis waktu berlakunya. Financial Lease Sewa guna dimana biaya pemeliharaannya ditanggung oleh pihak lesee. Perjanjian tidak dapat dibatalkan tetapi biasanya aktiva yang disewakan adalah aktiva dng kondisi masih baru.
MANFAAT LEASING Menghemat Modal Sangat Luwes/Fleksibel (struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu, dll) Sebagai Sumber Dana (bila dengan sistem sale and lease back) Menguntungkan Cash Flow (aliran kas) Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena nilai sewa tetap) Sarana Kredit jangka menengah dan panjang Dokumentasi sederhana
Proses Transaksi Leasing Lesse ke supplier untuk pemilihan jenis barang yang dibutuhkan Setelah barang ditentukan, lesee berunding dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal Lessor mengirimkan letter of offer/comimitment letter kepada lesee mengenai syarat2 pokok persetujuan Penandatanganan kontrak leasing setelah syarat dipenuhi oleh lesee Barang diserahkan oleh supplier ke lesee, setelah lessor melunasi pembayaran ke supplier Dokumen2 barang diserahkan oleh supplier ke lessor Lesee membayar cicilan sewa dan bunga setiap bulan sesuai kesepakatan
MODAL VENTURA
PENGERTIAN Ventura berasal dari bahasa inggris “venture” yang berarti sesuatu yang mengandung resiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
HAL-HAL POKOK MODAL VENTURA Perusahaan penyerta modal selain memberikan bantuan dana juga terlibat dalam manajemen perusahaan yang menerima pembiayaan. Perusahaan pasangan usaha selain menerima bantuan dana juga menerima bantuan manajemen seperti pengelolaan keuangan, produksi dan pemasaran Jangka waktu pembiayaan modal ventura lebih dari satu tahun biasanya 5 sampai 10 tahun.
MODAL VENTURA BELUM BERKEMBANG DI INDONESIA KARENA…. MV merupakan usaha yang memiliki resiko tinggi MV merupakan konsep baru yang belum banyak dipahami masyarakat Banyak pengusaha yang menolak sistem pembiayaan dengan MV Sulitnya perusahaan MV menemukan perusahaan pasangan usaha dengan kriteria yang diinginkan Perangkat pengaturan mengenai MV masih kurang memadai Kurangnya duukungan dari pasar modal sebagai sarana investasi Kurangnya tenaga profesional
MANFAAT MODAL VENTURA Bagi perusahaan pasangan usaha Kegiatan usaha dapat ditingkatkan Kemunginan berhasilnya usaha lebih besar Peningkatan efisiensi pemasaran produk Peningkatan bank abilitas (kepercayaan bank memberikan pinjaman) Peningkatan tingkat likuiditas (kemampuan perusahaan memenuhi hutang jangka pendek) Peningkatan tingkat rentabilitas (kemampuan memperoleh laba)
Manfaat bagi perusahaan Modal ventura Memperoleh pendapatan (dikonversi saham atau obligasi) Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman bagi karyawan dan staf perusahaan ventura Peningkatan informasi tentang modal ventura
CARA PENARIKAN KEMBALI INVESTASI Penawaran umum melalui pasar modal (penjualan saham atau obligasi) Pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha Menjual perusahaan pada perusahaan lain Menjualperusahaan pada investor baru Melikuidasi perusahaan
ANJAK PIUTANG
PENGERTIAN Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentukpembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau diluar negeri
KEGIATAN ANJAK PIUTANG Pengambil alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai kesepakatan Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan Penagihan piutang perusahaan klien
PELAKU UTAMA ANJAK PIUTANG Faktor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjka piutang Nasabah/Customer adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien
MEKANISME TRANSAKSI ANJAK PIUTANG DISCLOSED Penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan pengetahuan pihak customer. Sehingga pembayaran pelunasan customer ke factoring UNDISCLOSED Penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan pihak customer. Sehingga pembayaran pelunasan customer ke supplier
JASA USAHA ANJAK PIUTANG Jasa Pembiayaan Memberikan pembiayaan di muka pengganti piutang sebesar 60%-80% dengan kontrak perjanjian with recourse ataupun without recourse Jasa Non Pembiayaan Investigasi kredit Sales Accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan resiko kredit terhadap fluktuasi nilai kurs
MANFAAT ANJAK PIUTANG Manfaat Bagi Klien Jasa pembiayaan Peningkatan penjualan Kelancaran modal kerja Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang Jasa non pembiayaan Memudahkan penagihan piutang Efisiensi usaha Peningkatan kualitas piutang Memudahkan perencanaan cash flow
Manfaat bagi Faktor Discount fee/charge Service fee/charge Manfaat bagi Customer Kesempatan bisa melakukan pembelian dengan kredit Pelayanan Penjualan yang lebih baik
PASAR MODAL
PASAR UANG
REKSA DANA
KOPERASI SIMPAN PINJAM