Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA Dalam Rangka Penggunaan PNBP 9 Agustus 2018
Pokok Bahasan Penyusunan RKA-K/L Revisi RKA-K/L DIPA Dasar Hukum Pokok-pokok Kebijakan Belanja K/L 2019 Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana PNBP Ketentuan Honorarium Pengelola PNBP Revisi RKA-K/L DIPA Tata Cara Revisi Anggaran Yang Bersumber Dari PNBP Kelengkapan Usul Revisi
I. Penyusunan RKA-K/L PP 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional: Penelaahan Rancangan Renja-K/L melalui TM Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah ketepatan sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP Menteri Keuangan menelaah kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara Penelaahan paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, keluaran dan lokasi
A. Dasar Hukum PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Inpres No. 4 Tahun 2017 Tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/ Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Permenkeu No. 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL, dan Pengesahan DIPA; Bahan penyusunan RKA-K/L : (1) SB Pagu Anggaran atau Alokasi Anggaran, (2) Renja-K/L, (3) RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN, (4) Standar biaya, dan (5) Kebijakan pemerintah pusat. PP 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional: Penelaahan Rancangan Renja-K/L melalui TM Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah ketepatan sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP Menteri Keuangan menelaah kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara Penelaahan paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, keluaran dan lokasi
B. Pokok-Pokok Kebijakan Belanja K/L 2019 Kebijakan Umum: 1. Efektivitas dan efisiensi -> value for money 2. Outcome based budgeting 3. Penajaman Anggaran -> skala prioritas Belanja Pegawai 1.Gaji ke-13 2. PNS : zero growth 3. Indeks kenaikan Kebijakan Belanja Barang 1. Efisiensi dan flat policy 2. Bel Pemeliharaan -> RKBMN 3. Penajaman dan efisiensi Banpem Kebijakan Belanja Modal, al 1. Efisiensi belanja gedung perkantoran baru dan kendaraan bermotor Kebijakan Belanja Bansos 1. Integrasi program perlindungan sosial + BDT 2. Perluasan JKN 3. Penguatan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai
C. Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana PNBP (1/2) Penyusunan RKA-K/L untuk kegiatan yang alokasi dananya bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) diatur sebagai berikut: Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel referensi pada Aplikasi RKA-K/L (hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting) ); Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA-K/L mengacu pada: Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu; Keputusan Menteri Keuangan/Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP; dan Angka pagu penggunaan PNBP berdasarkan surat penetapan Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
C. Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana PNBP (2/2) Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau optimalisasi PNBP sesuai ketentuan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP; Pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanja barang operasional yaitu honor yang terkait dengan operasional satker (521115). Sedangkan honor kegiatan non-operasional yang bersumber dari PNBP masuk dalam akun honor yang terkait dengan kegiatan (521213).
D. Ketentuan Honorarium Pengelola PNBP Permenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 tentang SBM 2019 Pengelola PNBP terdiri dari: Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung Bendahara Penerimaan Petugas penerimaan PNBP atau Anggota b. Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target penerimaan PNBP fungsional; dan Dalam hal bendahara penerima telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
II. REVISI RKA-K/L DIPA Diagram Mekanisme Revisi Anggaran pada DJA PP 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional: Penelaahan Rancangan Renja-K/L melalui TM Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah ketepatan sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP Menteri Keuangan menelaah kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara Penelaahan paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, keluaran dan lokasi
A. Tata Cara Revisi Anggaran Yang Bersumber Dari PNBP (1/2) Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Perubahan Anggaran Belanja, merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/L termasuk Satker BLU, dalam hal: a. Perubahan anggaran yang bersifat menambah alokasi anggaran, dapat dilakukan sebagai akibat: kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional dalam APBN/P TA 2018; adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; adanya Satker PNBP baru; adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru berdasarkan Kepmenkeu ; adanya perkiraan PNBP dari Kegiatan: a) pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan/atau b) pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit 7) adanya penetapan status pengeloaan BLU pada suatu Satker Perubahan anggaran yang bersifat mengurangi alokasi anggaran, dapat dilakukan sebagai akibat: penurunan atas target PNBP fungsional yang tercantum dalam APBN/APBN Perubahan penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Kepmenkeu; dan/atau adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker
A. Tata Cara Revisi Anggaran Yang Bersumber Dari PNBP (1/2) Permenkeu No 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Revisi anggaran berupa Perubahan Anggaran Belanja dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran Berjalan Dapat diikuti dengan perubahan rincian Ditelaah bersama antara K/L dengan Dit Anggaran Bidang Mitra K/L dan Dit PNBP DJA Kemenkeu: Dit PNBP meneliti: 1) relevansi antara pagu PNBP dengan target yg akan dicapai; dokumen pendukung usul revisi , seperti (i) dokumen kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; (ii) usulan perubahan pagu PNBP; (iii) surat pernyataan KPA; dan/ atau (iv) surat pernyataan Kepala Rumah Sakit Dalam Hal Anggaran Pagu Tetap, merupakan pergeseran antarSatker dalam 1 (satu) Program yang sama dalam dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk K/L yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP secara terpusat, a.l pergeseran anggaran antarKegiatan dan/atau antarSatker untuk keluaran (output) yang sama atau sejenis. Misalnya, keluaran untuk: a. layanan dibidang pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; b. layanan imigrasi di Ditjen Imigarsi Kemterian Hukum dan HAM. Pergeseran tersebut dilakukan dalam 1 (satu) program yg sama dalam 1 (satu) bagian anggaran
B. Kelengkapan Usul Revisi Usul revisi anggaran yang ditujukan ke Ditjen Anggaran disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, dengan dilengkapi: Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA revisi satker. Selain itu, usul revisi juga dapat dilengkapi dengan dokumen terkait sesuai kebutuhan: Persetujuan menteri selaku PA; Persetujuan pejabat eselon I; Hasil reviu APIP; Dokumen pendukung lainnya. Dalam hal revisi terkait dengan PNBP, usul revisi dilengkapi dengan: Dokumen kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; Usulan perubahan pagu PNBP; Surat pernyataan KPA
Terima kasih
Lampiran I (1/2) PP Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemdikbud Sekretariat Jenderal, meliputi jasa Diklatpim IV dan III, serta Diklat Prajab Gol. II dan III Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, berupa diklat diluar akomodasi, transportasi dan konsumsi Ditjen Kebudayaan, untuk tiket masuk Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, untuk UKBI dan royalti KBBI dan TABI
Lampiran I (2/2) KMK Nomor 509/KMK.02/2018 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Kemdikbud Pusdiklat, Sekretariat Jenderal paling tinggi 85% Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan paling tinggi 89% Ditjen Kebudayaan paling tinggi 73% Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa paling tinggi 75% Penggunaan sebagian dana untuk membiayai kegiatan yang meliputi: Penyediaan dan peningkatan layanan pada Kemdikbud yang berkualitas dan terukur; dan/atau Mendorong peningkatan PNBP pada Kemdikbud dengan mengacu pada ketentuan mengenai penyusunan dan penelahaan RKA-K/L dan pengesahan DIPA