DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi Ciri-ciri Demokrasi Demokrasi Indonesia
PENGERTIAN DEMOKRASI Umum Demokrasi : pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Yunani “Demos” = Rakyat; Kratos/ kratein : Kekuasaan. Rakyat berkuasa (government of rule by the people) “Oxford English Dictionary” Demokrasi : pemerintah oleh rakyat, bentuk pemerintah kedaulatan rakyat secara menyeluruh, dijalankan rakyat/ oleh pejabat yang dipilih oleh rakyat. (Supriyo Priyanto, 2006)
SEJARAH DEMOKRASI Demokrasi sudah ada sejak jaman Mesir Kuno atau Mesopotamia Kuno (600 SM) ditandai adanya “Dewan Kota dan Majelis”. Yunani Kuno (5007 – 338 SM), ditandai adanya “Negara Kota” (City State) yang memiliki Undang-undang sendiri Piagam Makna Charta (Inggris 1215) : Raja John Lockland mengakui hak istimewa bawahannya (bangsawan). Kekuasaan pemerintah terbatas Hak asasi manusia lebih dari kedaulatan raja.
RENAISANCE AUFKLARUNG RASIONALISME JOHN LOCKE ( LIVE, LIBERAL, POPERTY) MONTESQUIEU (TRIAS POLITIKA)
JENIS DEMOKRASI Aliran/ faham demokrasi : ada 2 macam : Demokrasi Konstitusional Kekuasaan Hukum Dasar Negara (Negara Hukum/ Rechtsstaat) : kekuasaan tunduk “Rule of Law” Demokrasi Komunisme pemerintah/ kekuasaan tidak terbatas (Machtsstaat) sifat totaliter.
SIFAT DEMOKRASI Demokrasi Langsung (Direct Democracy) Rakyat putusan politik tanpa perantara. Demokrasi alihkan keputusan rakyat; pemilu, referendum, jajag pendapat/ kembalikan keputusan –> komunitas/ rakyat. Kelemahan, demokrasi dapat berhasil rakyat kecil/ sedikit dan lingkup terbatas. Rakyat besar dan lingkupnya luas bagian dari proses pembuatan atau pengambilan keputusan (instrumen)
Demokrasi Perwakilan (Representativ Democracy) Rakyat menjalankan hak-hak nya untuk menentukan keputusan politik, melalui sistem perwakilan/ yang ditunjuk. Pemisahan antara pemerintah dengan rakyat Melaksanakan pemilu secara periodik sebagai kontrol terhadap pemerintah.
DEMOKRASI PERWAKILAN ADA 3 YAITU : 1. Demokrasi Parlementer : parlemen merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan. Eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri, posisinya tergantung dari kepercayaan parlement. Kepala Negara tidak memegang kekuasaan eksekutif hanya jalankan fungsi keterwakilan (menjalankan tugas mewakili negara dan jadi penengah dalam konflik). 2. Demokrasi Presidensiil : Kepala Negara wakil rakyat/ langsung kekuasaan mandiri berupa membentuk pemerintahan (kabinet) & susun Undang-undang. 3. Demokrasi Campuran : Kombinasi/ semi presindensiil Swis, Perancis, Portugal.
CIRI-CIRI DEMOKRASI Komisi International Ahli Hukum dalam konferensi di Bangkok 1965 : Prinsip pemerintahan demokratis (Rule of Law): Konstitusi jamin hak-hak individu, dan mengatur prosedur untuk peroleh lindungan hak-hak yang dijamin. Badan kehakiman/ lembaga peradilan yang bebas, tidak memihak Pemilu yang bebas Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat dan berkumpul Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education).
Jefferson : “pemerintahan persetujuan dari yang diperintah” (The Declaration of Independence Amerika Serikat) ada 11 nilai demokrasi : Prinsip pemerintah konstitusi Pemilu yang demokratis Federalisme, pemerintah negara bagian dan lokal Pembuatan undang-undang melalui proses terbuka sesuai aspirasi rakyat Sistem peradilan independen Kekuasaan lembaga kepresidenan Peran media yang bebas Peran kelompok kepentingan Hak masyarakat untuk tahu Lindungi hak-hak minoritas Kontrol sipil militer.
DEMOKRASI INDONESIA Basis Demokrasi Indonesia : Sila ke IV falsafah negara Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Kedaulatan rakyat Rayat dipimpin oleh wakil-wakil nya peroleh kebijaksanaan musyawarah. Filosofi, Demokrasi Indonesia : Demokrasi Pancasila Demokrasi perwakilan.
Demokrasi Indonesia : Konstitusional Kekuasaan Pemerintah Hukum Dasar Negara (Rechtsstaat). Konstitusi (UUD 45) kekuasaan Negara : Eksekutif, legislatif, yudikatif, evaluatif koordinatif. Indonesia tidak menganut paham “Trias Politika” MONTESQUIEU
PERIODISASI DEMOKRASI DI INDONESIA I. Periode 1945 – 1959 (Demokrasi Parlementer). Falsafah Negara dan UUD 1945, demokrasi Presidensiil dalam prakteknya demokrasi parlementer konvensi Syahrir 1946. Konstitusi RIS (1949) dan UUDS 1950 – 1959 jalan demokrasi parlementer. Ciri-ciri “kekuasaan parlemen dan partai politik dominan”.
II. Periode 1959 – 1965 (Demokrasi Terpimpin) Terpimpin Demokrasi akui pimpinan, bukan untuk menghilangkan demokrasi. Terpimpin demokrasi digunakan untuk melawan sifat-sifat liberalnya demokrasi (singkirkan perusak demokrasi, dan melawan musuh rakyat bersama rakyat). Prakteknya demokrasi terpimpin totaliter Kekuasaan presiden dominan, partai dan parlemen terbatas, ABRI unsur sospol berkembang.
III.Periode 1966-1998 (demokrasi pancasila). Orde Baru Demokrasi pancasila. Tujuan : melaksanakan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Praktek otoriter. Kekuasaan Presiden dominan, lembaga negara lainnya mandul. Partai politik dan DPR asas tunggal dan Eka Prasetya Panca Karsa. Pancasila sbg alat legitimasi polotik
IV. Periode 1998 – sekarang (Demokrasi Pancaila Era Reformasi) Menuju demokrasi penuh (edvanced democracy) pemilu anggota dewan dan presiden secara langsung. Multi partai kembalikan perimbangan kekuatan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, evaluatif. Spirit reformasi total tata kembali kehidupan demokrasi konstitusi amandemen.
LANDASAN HUKUM DEMOKRASI PANCASILA PEMBUKAAN UUD 1945 ALENIA 4 PASAL 1 AYAT 2, PASAL 2 AYAT 1 UUD 1945 TAP MPR NO VIII/MPR/1998 TTG PENCABUTAN TAP MPR NO IV/MPR/1983 REFERENDUM UU NO 4 TAHUN 1999 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN MPR,DPR DAN DPRD
DEMOKRASI DITERAPKAN BKN HANYA POLITIK AKAN TETAPI DI BIDANG LAINNYA, MISALNYA HUKUM,EKONOMI, HANKAM DLL
GOVERNMENT OF THE PEOPLE GOVERNMENT BY PEOPLE GOVERNMENT FOR PEOPLE DEMOKRASI SEBAGAI KEKUASAN PEMERINTAHAN DI TANGAN RAKYAT MENGANDUNG ARTI : GOVERNMENT OF THE PEOPLE GOVERNMENT BY PEOPLE GOVERNMENT FOR PEOPLE
UNSUR-UNSUR DALAM PEMERINTAHAN DEMOKRASI KETERLIBATAN WARGA DLM MENGAMBIL KEPUTUSAN TINGKAT PERSAMAAN TERTENTU DIANTARA WARGANEGARA TINGKAT KEBEBASAN DAN KEMERDEKAAN TERTENTU YG DIAKUI DAN DIPAKAI WARGANEGAR SISTEM PERWAKILAN
KOMPONEN PENDUKUNG PELAKSANAAN DEMOKRASI SUPRA STRUKTUR (LEMBAGA NEGARA: MPR, DPR, PRESIDEN, MAHKAMAH AGUNG, BPK) INFRA STRUKTUR ( PARTAI POLITIK, ALAT KOMUNIKASI POLITIK, TOKOH-TOKOH POLITIK, DLL)
PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DLM SISTEM PEMERINTAHAN KEKUASAAN DI TANGAN RAKYAT (PS 1) PEMBAGIAN KEKUASAAN (4,5,24,20) PEMBATASAN KEKUASAAN( PS 1AY 2, PS 20) KONSEP PENGAMBILAN KEPUTUSAN (PS 7B, POKOK PIKIRAN KE III) KONSEP PENGAWASAN (PS 1 AY 2) PARTISIPASI WARGANEGARA (27,28,30)