Dana Pensiun (Pension Fund)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
KLASIFIKASI BIAYA.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
BAB 3 Dampak Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Asuransi Brilliance Pesangon
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
Hukum Perbankan.
Tentang Keuangan Negara
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Kasus Karyawan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan)
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
KOPERASI.
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Tatap Muka 5.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Uang dan Lembaga Keuangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Dana Pensiun (Pension Fund) Dana pensuin adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 tahun 1992). Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph Estes).

Perusahaan Dana pensiun adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Kasmir). Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Tujuan Umum Program Pensiun Dari segi ekonomi Merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan. Dari segi sosial merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja(perusahaan) kepada keryawan ketika tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meningal dunia

Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun bagi Pemberi Kerja: Memberikan penghargaan kepada karyawan. Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil kerjanya. Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan. Meningkatkan motivasi kerja karyawan. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah. Tujuan dana pensiun bagi karyawan: Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan datang(masa pensiun). Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja. Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi Turut membatu dan mendukung program pemerintah.

Klasifikasi Dana Pensiun 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) “Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri,untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti,bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja" 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) “Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan, baik Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan”

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”

Program Pensiun 1. Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Metode Perhitungan: Money purchase Saving plan: Iuran peserta maksimum 7.5% x gaji dasar Iuran pemberi kerja maksimum 12.5% x gaji dasar

2. Program Pensiun Manfaat Pasti “Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Metode perhitungan: Final earning pension plan Final average earnings Career average earnings Flat benefit

Jenis-jenis Pensiun 1. Pensiun Normal Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun Dipercepat Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu (pengurangan pegawai) 3. Pensiun Ditunda Diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri saat usia pensiun belum mencukupi. 4. Pensiun Cacat Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk bekerja.

Asas-asas Dana Pensiun 1. Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya 2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan 3. Asas pembinaan dan pengawasan 4. Asas penundaan manfaat 5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun