KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SANITASI untuk PENCAPAIAN AKSES SANITASI MENYELURUH di JAWA TENGAH B A P P E D A Provinsi Jawa Tengah Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Colomadu Karanganyar, 19 April 2018
Dasar Negara Indonesia Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TARGET NASIONAL DALAM PENYEDIAAN SANITASI RPJPN 2005 - 2025 UU 17/2007 RPJMN 2014- 2019 Perpres 2/2015 Peningkatan kualitas pengelolaan aset (asset management) dalam penyediaan air minum dan sanitasi. Pemenuhan kebutuhan minimal air minum dan sanitasi dasar bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan air minum dan sanitasi yang kredibel dan profesional; dan Penyediaan sumber-sumber pembiayaan murah dalam pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin. Akses terhadap layanan dasar adalah ketersediaan layanan yang diperlukan untuk hidup
100 % Akses Layanan Menyeluruh TARGET KINERJA PEMBANGUNAN AMPL Draft Rancangan Awal RPJMD 2018-2023 100 % Akses Layanan Menyeluruh Akses Layanan Air Minum & Sanitasi bagi seluruh masyarakat Jateng Akses Layanan Air Minum Perkotaan 100% Akses Layanan Air Minum Perdesaan 100% Akses Layanan Air Limbah (Perkotaan & Perdesaan) 100% Akses Layanan Sampah (Perkotaan dan Perdesaan) 100% Akses Layanan Drainase (Luasan Genangan Banjir Lingkungan non Status Bencana 0%) Luasan Kawasan Kumuh 0% (perlu detail pembahasan lanjutan)
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN SANITASI Draft Rancangan Awal RPJMD 2018-2023 Rendahnya akses layanan sanitasi layak antara lain disebabkan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan masih terbatasnya infrastruktur pendukung pengelolaan air limbah domestik (IPAL komunal, IPAL/IPLT skala kawasan dan perkotaan Belum optimalnya penanganan sampah antara lain disebabkan karena keterbatasan jumlah dan kapasitas sarana prasarana eksisting serta SDM pengelola persampahan (sarana pengangkutan dan TPA) sedangkan rencana pengembangan TPA masih terhambat oleh persepsi masyarakat. Pembangunan TPA Regional terkendala pemenuhan lokasi sesuai peraturan yang berlaku ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN SANITASI Draft Rancangan Awal RPJMD 2018-2023 Peningkatan Pengembangan Sarana Prasarana dan SDM Pengelolaan Sanitasi. Pengembangan pengelolaan pengurangan sampah Pengembangan pengelolaan air limbah. Pengembangan pengelolaan drainase
WILAYAH KEMISKINAN DAN AKSES RENDAH CROSS CUTTING ISU STRATEGIS WILAYAH KEMISKINAN DAN AKSES RENDAH AKSES AIR MINUM Perkotaan 80,98% AKSES AIR MINUM Perdesaan 72,80% AKSES SANITASI JATENG 80,00% Kemiskinan di bawah Provinsi & Nasional Kemiskinan di bawah Provinsi & di atas Nasional Kemiskinan di atas Provinsi & Nasional Akses Sanitasi Air Limbah Rendah Sumber Data: STBM 2 jan 2018 Akses Air Minum Perkotaan Rendah Akses Air Minum Perdesaan Rendah Akses Air Minum Perkotaan & Pedesaan Rendah Sumber Data: DPU BMCK 2 jan 2018 6
KONDISI AKSES AIR LIMBAH JATENG STBM – 31 Desember 2017 SASARAN 573 Kec 8578 Desa/Kel 10 juta KK RAWAN SANITASI Wonosobo Banjarnegara Brebes Banyumas Pemalang Pekalongan Kota Tegal Batang Temanggung Tegal Purworejo Magelang Cilacap Purbalingga 1.464.441 KK FAKTOR Geografis Demografis Ketersediaan Air Budaya Dana
KONDISI AKSES AIR LIMBAH JATENG STBM – 31 Desember 2017
Strategi Pembangunan Sanitasi Fungsi dan kepadatan daerah Air Limbah Sampah Daerah Perkotaan Tidak padat Tanki Septik – IPAL Kawasan perumahan baru: IPAL Kawasan Terlayani TPA TPST 3R (komunal – skala kota) Padat (di atas 100 orang/Ha) IPAL Komunal IPAL Kawasan IPAL Kota Daerah Perdesaan Tidak padat Cubluk Tanki Septik Pengomposan skala RT Padat (di atas 100 orang/Ha) IPAL/ Tanki Septik Komunal TPST 3R komunal terlayani TPA
PRIORITAS JATENG 2018-2023 Picu Gerakan Stop BABS tuntas 100% Peningkatan Akses Jamban Jateng Prioritaskan Bankeu Pembangunan Sanitasi Strategis dan Penanganan Wilayah Rawan Sanitasi Peningkatan Bansos Jamban SNI Peningkatan Pemanfaatan Dana Bantuan Provinsi kepada Desa @60jt untuk Sanitasi Optimalisasi & Operasionalisasi IPLT Kawalan Implementasi RAD AMPL & SSK Bintek & Pendampingan Manajemen Teknis Administrasi Pengelolaan (Institusi & Pokmas) Note#sanitasilupakansajaRegionalisme
STRATEGI BERSAMA PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI IDENTIFIKASI POSISI CAPAIAN (update 2017 PEMETAAN SASARAN LAYANAN (siapa berapa dimana) PENETAPAN WILAYAH KERJA (level Desa/Dusun/RW) IDENTIFIKASI KAPASITAS LAYANAN (Eksisting, Idle Capacity, Sistem Jaringan, Permodalan/Pembiayaan) PENETAPAN RENCANA PENGEMBANGAN 2018-2023 (K/L/OPD, Masyarakat) IDENTIFIKASI POTENSI GAP PENANGANAN
MONITORING dan EVALUASI DOK. PERENC MONITORING dan EVALUASI DOK. PERENC. SEKTORAL (RAD AMPL, RPIJM, SSK) DOK. PERENC. PEMBANGUNAN DAERAH (RPJMD, RKPD) SUMBER DAYA Pembiayaan SDM Rencana Program Kegiatan PELAKSANAAN 1. Sasaran 2. Prosedur 3. Regulasi Contoh Indikator Terbangunnya IPAL Komunal Kab. ... (di Desa ini, ini, ini) Contoh Indikator Terlayaninya 1000 KK (kabupaten) akses sanitasi Contoh Indikator Meningkatnya Akses Layanan Sanitasi Sebesar 0,123 %
PERAN PEMPROV JATENG DALAM SINERGITAS PEMBIAYAAN AMPL HIBAH PUSAT PROVINSI MITRA K/L DAK TNI OPD MUI CSR NGO SWADAYA MASYARAKAT BANKEU BANDES HIBAH BAN SOS Peran Provinsi Verif Usulan Fasilitasi Keg Penyiapan Dok Pendukung Peran Provinsi Sosialisasi dan Fasilitasi Peng alokasian Anggaran (Bankeu, Bansos, Bandes, Hibah) Pemantauan dan Evaluasi Peran Provinsi Pemicuan PHBS Sosialisasi & Fasilitasi Peraturan Daerah
DUKUNGAN BANKEU SARPRAS 2017 TPA Tanjungrejo Kudus Bangunan Pemilah Sampah TPA Ngadirojo Wonogiri (Tahap 1) TPST KOTAMAGELANG Bangunan Pemilah Sampah
DUKUNGAN BANKEU SARPRAS 2018 IPAL Komunal Kecamatan Magelang Selatan 107 kk TPA Ngadirojo Wonogiri (Tahap 2) Membran & Instalasi Perpipaan
Corporate Social Responsibility Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Creative Financing Microfinancing ZISWAF 1. Microfinancing: Sampai saat ini masih belum ada lembaga atau badan yang khusus mengurusi dana untuk skema microfinancing ini. Sampai saat ini masih berdiri masing masing, seperti di koperasi, koperasi syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan rakyat (BPR), dan lainnya. Sehingga daerah yang tertarik dengan skema pembiayaan ini perlu berkomunikasi dengan pihak-pihak tersebut untuk pembangunan air minum dan sanitasi. 2. Ziswaf: Sampai saat ini daerah yang tertarik menggunakan dana Ziswaf dalam pembangunan air minum dan sanitasi dapat berkoordinadi dengan MUI, Baznas, dan Bazda Provinsi karena saat ini ziswaf untuk pembangunan masih dalam tahap awal implementasi. Perlu disiapkan juga program, lokasi penerima yang tepat (sesuai dengan ketentuan) 3. CSR Forum CSR adalah wadah bagi para sektor swasta untuk mengetahui kebutuhan-kebutuuhan masyarakat yang perlu dibantu oleh pihak swasta. Hanya forum csr inilah yang dapat menghubungkan antara sektor swasta dan kebutuhan masyarakat. Belum ada suatu lembaga/badan yang mengurusi terkait pembiayaan pembangunan melalui skema CSR. Sampai saat ini AMPL masih belum menjadi concern utama pihak swasta dalam membantu kebutuhan masyarakat. 4.KPBU Skema KPBU sudah dibentuk dengan dibuatnya PPP book. Dengan terdapatnya PPP book ini dapat memudahkan sektor swasta dalam memilih kegiatan yang dapat mereka lakukan untuk membantu pemerintah. Terdapat 2 skema KPBU yaitu pemrakrsa nya dari sektor swasta,dan yang kedua adalah pemerintah. Corporate Social Responsibility Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk: PERNYATAAN KOMITMEN BERSAMA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI (Hasil Workshop Kebijakan dan Strategi dalam Pemangunan Air Minum dan Sanitasi dalam Perencanaan Daerah , Denpasar 11 Oktober 2017 ) . Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk: Menyusun kebijakan daerah yang mendukung pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak; Menyusun road map air minum dan sanitasi Provinsi; Menyediakan alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD Provinsi dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten wilayah provinsinya sesuai ketentuan perundang-undangan; Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya. Melaksanakan Strategi Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk: Menyusun kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan dapat dijadikan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan/atau RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Menyediakan alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatkan kapasitas Pokja AMPL /Pokja sanitasi/kelompok kerja yang fokus dalam menangani isu air minum dan sanitasi kabupaten dalam perencanaan, koordinasi program, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan AMPL termasuk PAMSIMAS; Mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun; Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya;
DPRD Kabupaten/Kota , berkomitmen untuk: Mendukung kebijakan daerah untuk pencapaian target akses universal air minum aman dan sanitasi layak; Mendukung alokasi anggaran untuk bidang AMPL bersumber dari APBD Kabupaten dan pengintegrasian sumber alokasi dana lainnya untuk mencapai target air minum dan sanitasi di Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL guna membantu mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di wilayahnya.
Sekian dan Terima Kasih Nathan Setyawan, ST, MEng Sub bid Infrastruktur BAPPEDA Prov Jateng infrastjateng@yahoo.com
Potensi Peluang Pembiayaan APBN TA 2019* Sanitasi 1. Sistem Pengelolaan Air Limbah SPAL Skala Kota Terpusat SPAL Skala Kota Setempat SPAL Setempat Skala Kawasan SPAL Terpusat Skala Regional Sanimas (IDB/Reguler) 2. Sistem Penanganan Persampahan Sistem Penanganan Persampahan Skala Kawasan Sistem Penanganan Persampahan Skala Kota Sistem Penanganan Persampahan Skala Regional TPST/3R 3. Sistem Pengelolaan Drainase Sistem Pengolahan Drainase Lingkungan Lokasi Prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Dieng dan sekitarnya Merapi, Merbabu dan sekitarnya Borobudur dan sekitarnya Karimunjawa dan sekitarnya Sangiran dan sekitarnya Kawasan Industri: 1. Kendal Industrial Park Readiness Criteria dalam pengajuan RKP: Perjanjian Kerjasama (jika lintas Kab/Kota atau Provinsi), DED, AMDAL, Lahan, Lembaga Pengelola, *Keterangan: list kegiatan mengikuti TA 2018
Dana Alokasi Khusus (DAK) KEBIJAKAN DAK AIR Minum dan Sanitasi 2018 DAK REGULER 2. DAK PENUGASAN 3. DAK AFIRMASI Kab/Kota dengan Akses dibawah Rata-rata Nasional (71,14%), sesuai dengan data BPS tahun 2016 Untuk kota binaan KemenPUPR, Kab/Kota yang memiliki SPAM Regional, Kawasan kumuh perkotaan *semua Kab/Kota di Jawa Tengah dapat mengajukan DAK Penugasan Untuk daerah tertinggal, perbatasan, pulau terkecil terluar *semua Kab/Kota di Jawa Tengah tidak dapat mengajukan DAK Afirmasi Air Minum Kab/Kota yang memiliki SSK *semua Kab/Kota di Jawa Tengah dapat mengajukan DAK Penugasan Kab/Kota yang memiliki SSK Menu Khusus*: Pembangunan Baru IPAL Skala Permukiman (wilayah kumuh) Pembangunan IPAL Skala Permukiman + MCK (wilayah kumuh) Pembangunan Tangki Septik Komunal (bagi yang mrmpunyai IPLT) Pembangunan Tangki Septik Perdesaan (khusus yang ODF > 2 thn) Penambahan Sambungan Rumah (bagi Kab/Kota yang mempunyai SPAL) Pengadaan Truk Tinja (bagi Kab/Kota yang mempunyai SPAL) Sanitasi Untuk daerah tertinggal, perbatasan, pulau terkecil terluar *semua Kab/Kota di Jawa Tengah tidak dapat mengajukan DAK Afirmasi
Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) ditujukan untuk mengurangi kesenjangan ketersediaan layanan publik di daerah . Penggunaan dana transfer daerah yaitu antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) diutamakan untuk meningkatkan akses pelayanan dasar bagi penduduk kurang mampu. Tahun 2018 terdapat tiga jenis DAK yakni DAK Reguler, DAK Afirmasi, dan DAK Penugasan. (Air Minum dan Sanitasi termasuk dalam tiga jenis DAK tersebut) Penyempurnaan DAK Fisik 2018: DAK Fisik mengikuti prinsip money follow program, berbasis proposal, serta dilakukan sinkronisasi DAK dengan belanja K/L; dan Penguatan peran Provinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik.
Kebijakan DAK Jenis DAK Air Minum Sanitasi Reguler Untuk kabupaten/kota yang masih memiliki gap untuk mencapai akses universal air minum Peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah (mencakup DAK Bidang Sanitasi jenis reguler, afirmasi, dan penugasan), yaitu berupa: Pengembangan dan pembangunan baru Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat; Pengembangan SPALD Setempat Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). Affirmasi Untuk daerah tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil dan terluar. Penugasan Untuk kabupaten/kota yang memiliki, kawasan ekonomi khusus; kawasan strategis pariwisata nasional; SPAM regional; kota binaan Kementerian PUPR; dan kawasan kumuh yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
Dana Desa - APBN – APBD Prov PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 (Permendesa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017) Prioritas Penggunaan Dana Desa digunakan untuk pelaksanaan program/kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan disepakati dalam musyawarah desa serta dipublikasikan pada masyarakat di ruang publik. Sarana Prasarana Pemenuhan Kebutuhan Akses kehidupan masyarakat Desa Desa Tertinggal dan/atau sangat Tertinggal Sarana Prasarana Pelayanan Umum dan Sosial Dasar Pendidikan Sarana Prasarana Pelayanan Umum dan Sosial Dasar Kesehatan Desa Berkembang Sarana Prasarana yang berdampak pada ekonomi Desa dan Investasi Desa Prakarsa Desa Membuka Lapangan Kerja Teknologi Tepat Guna Investasi Melalui BUM Desa Desa Maju dan/atau Mandiri TIPOLOGI DESA
Program Hibah Air Minum Dan Sanitasi Hibah Berbasis Kinerja Program Hibah Air Minum dan Sanitasi: hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah mengacu pada kinerja output yang telah dibangun oleh Pemda dengan dana APBD (output based Reimbursement)
Mekanisme Program Hibah Air Minum Dan Sanitasi
Indikator dan Besaran Dana Hibah No Jenis Hibah Hibah Air Minum Hibah Sanitasi Perkotaan Perdesaan 1 Kegiatan Fisik Pemasangan SR dan Jaringan Pipa Pembangunan tangki septik, 2 Indikator output based Jumlah SR baru terpasang Rumah terlayani 3 Satuan Unit SR Rumah Terlayani (RT) 4 Besaran Hibah - S/D. 1000 SR Rp. 2 jt/SR - 1001 SR dst, Rp. 3 jt/SR - Rp. 3 jt/unit - Setiap 3000 unit+ 1: Rp. 3,5 jt/unit 5 Pelaksana PDAM OPD