LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
BANK DAN LK.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN thomas andrian.
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
LEASING.
PEGADAIAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PENGENALAN ASURANSI.
Bank dan Lembaga Keuangan
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
LEASING.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Leasing.
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Asuransi dan Manajemen Resiko
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Bab 14 Pembelanjaan Jangka Panjang
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Manajemen Anjak Piutang
Bank dan Lembaga Keuangan
ASURANSI.
SEWA GUNA (LEASING).
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Day 1.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Bank dan Lembaga Keuangan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
PEGADAIAN PENGERTIAN :
Bank dan Lembaga Keuangan
ANJAK PIUTANG.
PENGENALAN ASURANSI.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
Uang dan Lembaga Keuangan
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
SUMBER DANA JANGKA PANJANG
* Asuransi & Manajemen Risiko
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Bank dan Lembaga Keuangan
Transcript presentasi:

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Karakteristik Lembaga Pembiayan : Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes) Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

FACTORING

ANJAK PIUTANG (FACTORING) Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988) Pihak yang terkait : F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien

Kewajiban pihak Factor, Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring) Non-pembiayaan (non-financing service), antara lain berupa pengawasan dan penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang Kewajiban pihak Klien : Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa Service Charge. Contoh: IFS Capital Indonesia, PT Sinar Mas

MODAL VENTURA

Modal Ventura Skema pembiayaan modal ventura lebih lunak dibandingkan pembiayaan kredit perbankan Dimensi utama modal ventura adalah : Dimensi bisnis Bertujuan memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan modal ventura Dimensi sosial Bantuan pembiayaan dan manajemen melalui modal ventura diarahkan untuk membantu usaha kecil yang sedang mengalami kesulitan modal dalam kegiatan usahanya

Pengertian Modal Ventura Suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya dengan prinsip pembiayaan adalah penyertaan modal Perusahaan penerima penyertaan Persahaan pasangan usaha (Investee Company) Perusahaan melakukan penyertaan Perusahaan modal ventura Contoh : Ivaro Ventura, Bina Artha Ventura dll

Syarat Lebih Lunak Bagi hasil Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham – penyertaan

Sebab Modal Ventura Kurang Berkembang Belum dikenal Risiko Kesesuaian Tenaga profesional Pasar modal Peraturan perundang-undangan

Manfaat Modal Ventura Bagi perusahaan pasangan usaha Dapat menjalankan usaha Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha Kelancaraan pendanaan Peningkatan efisiensi kegiatan usaha Peningkatan bankability Peningkatan kemampuan pengembangan usaha Bagi perusahaan modal ventura Memperoleh balas jasa atas pembiayaan Membantu kesejahteraan rakyat melalui pengembangan usaha Peningkatan kemampuan tehnis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura Peningkatan informasi tentang modal ventura

Jenis Bantuan Perusahaan modal ventura bantuan dana Perusahaan modal ventura bantuan manajemen

Jenis Modal Ventura Berdasarkan cara pemberian bantuan Single tier approach Two tier approach Berdasarkan cara penghimpunan dana Leverage venture capital Equity venture capital Berdasarkan kepemilikan Private venture capital campany Public venture capital company Bank affiliate venture capital company Conglomerate venture capital company

Berdasarkan cara pemberian bantuan 1. Single Tier Approach Membentuk PMV yang langsung dikelola oleh manajemen PMV itu sendiri, atau disebut PMV. Konvensional. Mekanisme ini menempatkan PMV dalam 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen (management company) kepada PPU Two Tier Approach Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura. Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV yang berbeda . Di Indonesia mekanisme dengan konsep pemisahan antara ventura capital fund dengan management venture capital company tidak diatur dalam perundangan

Berdasarkan cara pemberian bantuan Single tier approach Sebuah perusahaan ventura yang mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu : Fund company Management company Pihak yang terkait Perusahaan modal ventura Perusahaan pasangan usaha Two tier approach Sebuah perusahaan pasangan usaha yang menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang berbeda Pihak terkait : Perusahaan modal ventura pembiayaan Perusahaan modal ventura manajemen

Berdasarkan cara penghimpunan dana Leverage venture capital Modal ventura yang bersumber dari perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghipunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak Equity venture capital Modal ventura yang bersumber dari perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri

Berdasarkan kepemilikan Private venture capital company Perusahaan modal ventura yang belum go-public Public venture capital company Perusahaan modal ventura yang sudah go-public Bank affiliate venture capital company Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank – bank yang mengalami surplus dana dan mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura Conglomerate venture capital company Perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar

Tahap Pembiayaan Pengembangan ide usaha Awal kegiatan usaha Awal pengembangan usaha Ekspansi Kejenuhan atau penurunan

Bentuk Pembiayaan Penyertaan modal dalam bentuk saham Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham Pinjaman dengan tingkat bunga yang relatif rendah Pinjaman yang tidak perlu dibayar jika perusahaan belum mampu Pinjaman yang jika terjadi likuidasi, pengembalian pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya Dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura

Bentuk Kesepakatan Kesepakatan terbentuk melalui perjanjian formal – resmi, dengan isi : Jumlah pembiayaan Cara penaruikan atau pencarian Jadwal penggunaan bantuan dana Jangka waktu bantuan dana Bantuk balas jasa finansial Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial Cara penarikan kembali investasi - divestasi Syarat divestasi yang dipercepat Perubahan atau perpindahan kepemilikan

Cara Divestasi Divestasi atau penarikan kembali penyertaan modal, dapat dilakukan dengan cara : Pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha Penawaran saham melalui pasar modal Pemberian kredit atau pinjaman dari bank Perusahaan pasangan usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain Perusahaan pasangan usaha dilikuidasi

LEASING

A. Sewa Guna Usaha (Leasing) Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Contoh : Adira,Summit Oto Finance, FIF dll

finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu: a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B. MEKANISME DALAM LEASING 1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.

3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. 4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

Keterangan : 1. Lessee menghubungi supliers untuk menentukan jenis barang, spec, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual atas barang yang dilessee 2. Lessee melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan 3. Lessor mengirim “letter of offer” atau committmen letter kepada lessee

4. Penandatanganan kontrak leasing 5. Pengiriman order beli kepada Suppliers 6.Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan 7. Penyerahan dokumen oleh suppliers 8. Pembayaran oleh lessor kepada suppliers 9. Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala

C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING 1. Independen leasing company. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). contoh:bank Bank dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada Lessee, Lesssor maupun kepada supplier (vendor program)

2. Captive Lessor Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer) Lessor Independent (Lessor) pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. 3. Lease Broker atau Packager Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. E. Tehnik Pembiayaan Leasing 1. Finance Lease Lessor yang membiayai dan sebagai pemilik barang modal Lesee membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan (full pay out lease) Lessor tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir (uncancelable) Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual value)

Bentuk Transaksi Finance Lease : Direct financial lease Lessee terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier yang dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee Sale and Lease Back Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya untuk membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja Syndicate Lease Pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar . pertimbangan risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana dalam jumlah besar Leverage Lease Bank/Kreditur Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%- 80% yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse kepada pihak lessor. Dalam hal ini apabila Lessee default, Lessor tidak ikut bertanggung jawab kepada Bank

Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan Vendor Program Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan fasilitas leasing. Lessor akan membayar barang kepada vendor/dealer selanjutnya Lessee akan membayar angsuran langsung kepada Lessor atau melalui Dealer Cross Border Lease Yaitu negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee. Untuk mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan) dilakukan oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut 2. Operating Lease Lessor sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya pemeliharaan Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)

Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease) Lessor hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan hasil sewa lainnya Lessee pada akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang) Lessor dapat membatalkan kontrak secara sepihak (cancelable) Metode Pembayaran Sewa Payment in Advances Pembayaran sewa untuk pertama kalinya dilakukan dimuka, yaitu pada tanggal kontrak ditandatangani. Payment in Arrears dibelakang, yaitu pada akhir periode angsuran (akhir bulan, triwulan atau tahun)

Faktor Penetapan Sewa Nilai barang Simpanan Jaminan (security deposit) Nilai sisa (residual value) Jangka waktu Tingkat Bunga Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana : Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out) Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran Proteksi Inflasi, karena sewa tetap Perlindungan atas kemajuan teknologi, terhindar dari risiko barang yang out of date Sumber pelunasan kewajiban berasal dari modal kerja oleh adanya barang yang di lease Kapitalisasi Biaya, adanya biaya tambahan lain dapat dikapitalisasi Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat

Kemudahan Penyusunan Anggaran, a Kemudahan Penyusunan Anggaran, a.l karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing Meningkatkan Debt Capacity, perolehan obyek leasing tidak otomatis menaikkan debt to equity ratio PERBEDAAN PEMBIAYAAN LEASING DENGAN PEMBIAYAAN LAINNYA Pembiayaan melalui perusahaan leasing memiliki beberapa perbedaan pokok dengan metode pembiayaan yang diberikan melalui lembaga-lembaga keuangan lain misalnya bank atau dengan teknik-teknik pembiayaan lain seperti sewa menyewa dan sewa beli.

PEGADAIAN

1. PENGERTIAN “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan, harus dilunasi terlebih dahulu”

Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

2. SUMBER DANA DAN PENGALOKASIAN DANA ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Pihak Lain ~ Penerbitan Obligasi ~ Modal Sendiri

Penggunaan Dana ~ Uang Kas dan Dana Likuid ~ Pembelian dan Pengadaan berbagai Aktiva Tetap dan Inventaris ~ Pendanaan Kegiatan Operasional ~ Penyaluran dana ~ Investasi Lain

3. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN a. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Golongan Besar Pinjaman Tarif Pinjaman per 15 Hari Golongan A Rp 10.000 – Rp 40.000 1,25% Golongan B Rp 40.500 – Rp 150.000 1,50% Golongan C Rp 151.000 – Rp 500.000 1,75% Golongan D Rp 510.000 – Rp 20.000.000 1,75% Golongan D1 >Rp 20.000.000 1,75%

b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Lanjutan b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Jenis Lama Penitipan Biaya Dokumen & Surat Berharga 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 Perhiasan & Barang Kecil 2 minggu Rp 1.500

d. Jasa Lain ~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) ~ Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) ~ Kresna (Kredit Serba Guna) ~ Galeri 24

4. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai ~ Barang yang Dapat Digadaikan - Barang Perhiasan - Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira - Mobil, Sepeda Motor, Sepeda - Barang Elektronik - Barang Rumah tangga - Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan - Mesin-mesin - Tekstil - Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian

~ Barang-barang yang Tidak Dapat Digadaikan - Binatang Ternak - Hasil Bumi - Barang Dagangan dalam Jumlah Besar - Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk - Barang yang Amat Kotor - Kendaraan yang Sangat Besar - Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir - Barang yang Mudah Terbakar - Senjata Api, Amunisi, dan Misiu - Barang yang Disewabelikan - Barang Milik Pemerintah - Barang Ilegal

a. Pemberian Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Permohonan dan Penyerahan Barang Bergerak 2. Informasi penetapan jumlah pinjaman Petugas Penaksir 3. Pencairan uang pinjaman Kasir

b. Pelunasan Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Pelunasan 2. Informasi Pelunasan Pinjaman Kasir Petugas Penyimpan Barang Jaminan 3. Pengambilan Barang yang digadaikan

c. Pelelangan Lanjutan PELELANGAN Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak dapat menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman

5. Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah 1 2 Sebagai lembaga penyedia jasa penaksiran yang dipercaya. 2 Sebagai lembaga penitipan barang bergerak yang aman dan dipercaya

Bagi Pegadaian 1 2 3 4 Penghasilan dari sewa modal Penghasilan dari jasa pegadaian lainnya 3 Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN 4 Laba yang diperoleh digunakan untuk: - Dana pembagunan (55%) - Cadangan umum (20%) - Cadangan tujuan (5%) - Dana Sosial (20%)

ASURANSI

APAKAH ASURANSI ITU? Asuransi adalah: Suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi) Dengan sejumlah premi yang pasti tertanggung bebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin diderita 52

Menurut Kamarulzman dalam Kamus Ilmiah Serapan, 2008 Menurut Kamarulzman dalam Kamus Ilmiah Serapan, 2008. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang ditanggung (peserta asuransi) untuk menerima premi ganti rugi. Definisi Dasar 53

DEFINISI ASURANSI: dari sudut pandang bada usaha Asuransi merupakan suatu rencana yang melibatkan penggabungan sekelompok orang dengan memindahkan risiko yang dipunyai masing-masing Dari sudut pandang sosial: asuransi merupakan suatu alat sosial untuk melakukan akumulasi dana dalam mencapai kerugian yang tidak pasti dengan cara memindahkan risiko orang banyak kepada asuradur

DEFINISI ASURANSI: dari sudut ekonomi Asuransi adalah salah satu cara yang paling ekonomis untuk mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi oleh seseorang atau suatu unit badan usaha, dengan membayar sejumlah premi yang relatif kecil akan diperolah hasil yang besar berupa perlindungan terhadap kerugian yang mungkin dialami dari timbulnya risiko yang dijamin. Asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan dan mengelompokkan ketidak pastian kerugian keuangan

PENGATURAN ASURANSI KUHPerdata KUHD (Ps. 246 s/d 308) UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Keppres RI No. 40 tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa.

PENGERTIAN ASURANSI (Pasal 246 KUHD RI) Asuransi/penanggungan adalah:  Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu 57

UNSUR Pasal 246 KUHD Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD) Adanya peristiwa tak tentu Adanya kerugian

Menurut UU RI no.2 tahun 1992 Asuransi adalah: Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

UNSUR DALAM ASURANSI Pihak tertanggung (insured) Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung Pihak penanggung (insurer) Pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ketiga terlaksana Suatu peristiwa (accident) Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement) Kepentingan (interest) 60

TERTANGGUNG (insured) Tertanggung adalah: Orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi 61

PENANGGUNG (insurer) Penanggung adalah: Perusahaan asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya 62

SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN ASURANSI Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD tentang pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal

TUJUAN ASURANSI Ekonomi Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan Hukum Memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain 64

Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program TUJUAN ASURANSI Tata Niaga Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program Kemasyarakatan Menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi FUNGSI UTAMA ASURANSI Menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss 65

MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis dapat dijadikan jaminan kredit Sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Membantu peningkatan kegiatan usaha

KEUNTUNGAN MEMBELI JASA ASURANSI Mengurangi ketidakpastian risiko Kepastian adanya proteksi asuransi Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara mengurangi/ meminimalisasi risiko Menjamin ketenangan untuk berusaha/ bekerja.  67

KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN ASURANSI Berasal dari: Premi yang diterima Penyertaan modal di perusahaan lain Hasil bunga dari investasi surat berharga Selisih premi asuransi dengan reasuransi

ASURANSI VS TABUNGAN TABUNGAN ASURANSI JIWA Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan si penabung Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela) ASURANSI JIWA Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis saat perjanjian dibuat Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur 69

ASURANSI VS TABUNGAN ASURANSI JIWA TABUNGAN 3. Besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan sesuai perhitungan 4. Terdapat unsur proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti sesuai perjanjian TABUNGAN 3. Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap 4. Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap risiko 70

ASURANSI VS TABUNGAN ASURANSI JIWA 5. Saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima pasti, meski baru membayar premi yang kecil 6. Bersifat kolektif TABUNGAN 5. Besarnya uang yang diterima tergantung jumlah tabungan ditambah bunga 6. Bersifat individual dan bebas 71

PERSAMAAN ASURANSI dan SPEKULASI Tujuan kontrak sama-sama untuk memindahkan risiko Keduanya tidak mengandung unsur perjudian, karena tidak menimbulkan risiko yang baru 72

ASURANSI VS SPEKULASI ASURANSI SPEKULASI Kontrak persetujuan adalah penanggungan Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul Transaksi asuransi lebih menguntungkan sehingga dapat mengurangi risiko SPEKULASI Kontrak persetujuan adalah jual beli Risiko yg ditangani adalah kemungkinan perubahan harga Risiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb. 73

PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN Terhadap perjudian/pertaruhan UU tidak memberikan akibat hukum. Dari perjudian yang timbul adalah naturlijke verbintenis, sedangkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu untuk tdk terjadi, diluar/sebelum ditutup perjanjian. Sedangkan perjudian kepentingan atas peristiwa tidak tentu itu baru ada pada kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perjanjian pertaruhan.

PRINSIP ASURANSI Insurable interest (kepentingan terhadap objek) Hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu Ulmost good faith (itikad baik) Indemnity (kembali pada posisi semula/keseimbangan) Proximate cause (sebab akibat yang berantai) Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi reasuransi Subrogation Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian Contribution Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung

INSURABLE RISK Jiwa, harta benda, hak dan kepentingan Sesuatu yang dapat dipertanggungkan Memiliki hubungan hukum dengan objek

SYARAT INSURABLE RISK Loss and Unexpected Kerugian harus dapat diukur/dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya Reasonable Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material Catastrophic Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar Homogeneous Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis

PELAKSANAAN PRINSIP INDEMNITY Pembayaran tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat Penggantian (replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama Perbaikan (repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk/kondisi semula (kerusakan kendaraan) Pembangunan kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance

CONTOH PRINSIP PROXIMATE CAUSE Badai menerpa dan menghantam tembok dinding pagar Tembok roboh menyebabkan instalasi listrik rusak Rusak instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api Percikan api menimbulkan kebakaran Pemadam kebakaran menyemprotkan air Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar

PERIL, HAZARDS, LOSS Peril (penyebab suatu kerugian): peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian Hazards: setiap keadaan yang dapat menciptakan kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril Loss: kerugian atau kerusakan yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peril Contoh Peril dan Hazards: Merokok dalam pabrik dinamit (hazards) Rem mobil tidak berfungsi (hazards) Tabrakan beruntun (peril) Banjir mangakibatkan kerugian petani (peril)

JENIS HAZARDS Physical hazards: kondisi yang bersumber pada karakteristik fisik suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril yang timbul dari kondisi fisik, penggunaan barang yang dipertanggungkan Contoh : garasi dijadikan pabrik petasan Legal hazard, seringkali berdasarkan pada peraturan ataupun perundangan yang bertujuan melindungi masyarakat, justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril

JENIS HAZARDS Morale hazards: suatu kondisi yang bersumber pada diri orang yang bersangkutan berkaitan dengan mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril - Berkaitan dengan sifat dan perbuatan si tertanggung walaupun pada dasarnya tidak seorangpun mau menderita kerugian, akan tetapi karena merasa bahwa ia telah memperoleh jeminan baik atas diri atau harta miliknya seringkali berlaku ceroboh/kurang hati-hati - Contoh: meninggalkan mobil tanpa terkunci, toko dibakar untuk mendapatkan penggantian

Tugas Apa yang dimaksud dengan modal ventura ? Jelaskan pihak – pihak yang terkait dalam modal ventura ? Jelaskan kepemilikan dari perusahaan modal ventura ? Jelaskan sifat bantuan yang adapat diberikan oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha ? Jelaskan mekanisme dari modal ventura ?