INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Penghapusan Piutang Negara
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Majelis Kehormatan Notaris
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PAPARAN Inspektur Wilayah III
S E L A M A T D A T A N G.
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018 Koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaran pemerintah daerah DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENANGANAN GUGATAN/PERKARA BIRO HUKUM SETDA PROV. JATENG SURAKARTA, 26 JULI 2018 Oleh : Plh. Inspektur Pembantu Khusus INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018

1. DASAR Nota Kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri tanggal 30 November 2017 (Nomor 700/8929/sj, Kep/694/A/JA/II/ 2017 dan B/108/XI/2017) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

2. TINDAK LANJUT MOU TK PUSAT Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendagri, Kejagung, dan Kepolisian Negara RI tanggal 28 Februari 2018 (No.119-49 Tahun 2018, B-369/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

2. Tindak Lanjut MOU TK. Prov. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tanggal 7 Mei 2018 tentang Koordinasi APIP dengan APH Dalam menangani Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2. Tindak Lanjut MOU TK. KAB/KOTA Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan Kejaksaan Negeri Jawa Tengah dan Kepolisian Resor se Jawa Tengah Tanggal 19 Juli 2018 tentang Koordinasi APIP dengan APH Dalam menangani Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se Jawa Tengah.

3. MAKSUD & TUJUAN (Pasal 2) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman operasional bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama di antara PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.

4. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : Tukar menukar data dan/atau informasi; Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

5. TUKAR MENUKAR DATA dan/atau INFORMASI (1).PARA PIHAK sepakat saling tukar menukar data dan/atau informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2).Data dan informasi dimaksud antara lain : a. Laporan atau pengaduan masyarakat; b. Bukti pendukung Laporan atau pengaduan masyarakat; c. Pemberitahuan secara tertulis hasil penanganan laporan atau pengaduan masyarakat oleh masing-masing PIHAK; atau Data dan/atau informasi sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c kecuali identitas pelapor.

(3).Tukar menukar data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dilakukan pada : a. Tahap setelah terbitnya laporan hasil pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA; b. Tahap penyelidikan oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA kepada PIHAK PERTAMA. (4).PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima dan tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan PARA PIHAK.

MEKANISME PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN A. Penerimaan Laporan (Pasal 5) PARA PIHAK melakukan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, apabila memenuhi syarat sebuah laporan atau pengaduan, yaitu memuat secara jelas paling sedikit : Data indentitas nama dan alamat pelapor atau pengadu disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; dan Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen.

B. Subyek yang Dilaporkan/Diadukan (Ps.6) Subyek yang dilaporkan atau diadukan masyarakat meliputi penyelenggara pemerintahan daerah yang masih aktif, yaitu : Kepala daerah dan wakil kepala dearah; Pimpinan dan anggota DPRD; ASN pemerintah daerah; Kepala desa; dan Perangkat desa.

C. Pemeriksaan Investigatif / Penyelidikan (Pasal 7) (1).Para pihak Menindak lanjuti Laporan atau Pengaduan Masyarakat sesuai Kewenangannya. (2).PIHAK PERTAMA menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut berindikasi kesalahan administrasi atau pidana. (3).PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pemeriksaan investigatif menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA untuk dilakukan penyelidikan. (4).PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA dalam hal menemukan kesalahan administrasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA.

Kesalahan Administrasi (Pa 7 ayat 5) Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah; Terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan oleh APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK; Merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi; atau Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. “Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan”

7. MEKANISME TINDAK LANJUT (Ps. 8) PARA PIHAK menindak lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan/SOP masing masing.

8. PENINGKATAN KAPASITAS SDM DAN SOSIALISASI (1).PARA PIHAK dapat bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2).PARA PIHAK melaksanakan sosialisasi terkait koordinasi penanganan laporan atau pemerintahan daerah secara bersama-sama di lingkungan masing-masing baik di pusat maupun di daerah.

9. JANGKA WAKTU DAN PENDANAAN (1). Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2).Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud di atas dapat ditinjau kembali sesuai kesepakatan PARA PIHAK atas hasil evaluasi Perjanjian Kerja Sama. (3).Biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK.(1).

10. ASISTENSI Para Pihak melakukan Asistensi secara bersama sama apabila ditemukan permasalahan dalam PKS ini.

11. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS (1). Pihak Pertama: Inspektur Provinsi/Kab. Kota. (2). Pihak Kedua : Aspidsus Kejati/Kejari. (3). Pihak ketiga : Dir Reskrimsus/Kasat Reskrim.

12. KETENTUAN LAIN-LAIN (1).Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau jika diperlukan perubahan syarat-syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini, diatur dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. (2).PARA PIHAK sepakat melaksanakan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, ditunjuk PARA PIHAK secara bergantian. (3).Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta unsur kewilayahan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA wajib mempedomani Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Sama di daerah.

TERIMA KASIH