Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

2 PENGATURAN PERANGKAT DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

3 Pengangkatan Perangkat Desa
Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan Dalam rangka penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim P3D. Tim P3D (Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dan bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa

4 Anggota Tim P3D dibentuk melalui musyawarah yang dihadiri Kepala Desa dan dapat dihadiri oleh BPD, tokoh masyarakat dan Camat atau pejabat yang ditunjuk dengan syarat : penduduk/masyarakat desa yang bersangkutan; berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; berusia minimal 25 (dua puluh) tahun; dan memiliki kemampuan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

5 tugas Tim P3D menyusun jadwal kegiatan;
mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel; menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; melaksanakan sosialisasi lowongan Perangkat Desa kepada masyarakat; melaksanakan penjaringan/pendaftaran bakal calon Perangkat Desa; melaksanakan penyaringan/ujian seleksi calon Perangkat Desa; menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa; melaksanakan penilaian hasil ujian calon Perangkat Desa; melaksanakan tertib administrasi Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa; menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat; memperlakukan bakal Calon Perangkat Desa secara adil dan setara; melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa tepat waktu; dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.

6 Wewenang Tim P3D melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan; menetapkan ranking bakal calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi hasil ujian; mengajukan bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

7 Syarat calon Perangkat Desa :
Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; sehat jasmani dan rohani; berkelakuan baik; jujur dan adil; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

8 Syarat calon Perangkat Desa…Lanjutan :
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara. khusus untuk calon Kepala Dusun, hanya diperkenankan bagi penduduk Desa dari warga Dusun yang bersangkutan.

9 Penjaringan Tim P3D mengumumkan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa kepada masyarakat Desa setempat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. Pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dilakukan dengan cara ditempel di tempat strategis yang mudah dibaca atau diketahui oleh masyarakat umum dan/atau melalui pengeras suara sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang dianut oleh masyarakat setempat. Pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa memuat jenis jabatan Perangkat Desa yang lowong, waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, dan persyaratan pendaftaran. Apabila dalam jangka waktu tidak ada calon yang mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) calon yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari. Apabila dalam batas waktu pendaftaran 7 (tujuh) hari telah selesai dan tidak ada bakal calon Perangkat Desa yang mendaftar, maka pelaksanaan pendaftaran ditutup dan dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Kepala Desa. Apabila dalam batas waktu pendaftaran 7 (tujuh) hari telah selesai dan hanya ada 1 (satu) bakal calon Perangkat Desa mendaftar, maka proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dilanjutkan.

10 Penjaringan…..lanjutan
Tim P3D melakukan penelitian persyaratan dan berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan yang telah ditetapkan. Penelitian persyaratan dan berkas administrasi dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang persyaratan dan berkas administrasi, Tim P3D memberikan kesempatan kepada bakal calon Perangkat Desa untuk melengkapi dan/atau memberikan penjelasan dan/atau Tim P3D dapat menanyakan langsung kepada instansi terkait. Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memberikan penjelasan paling lama 5 (lima) hari kerja, dihitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan. Dalam hal bakal calon Perangkat Desa tidak memenuhi persyaratan, Tim P3D mengembalikan surat permohonan beserta lampirannya dengan penjelasan secara tertulis. Dalam hal bakal calon Perangkat Desa memenuhi persyaratan, Tim P3D menetapkan sebagai bakal calon Perangkat Desa yang lulus persyaratan dan berkas administrasi.

11 Penyaringan bakal calon Perangkat Desa yang lulus persyaratan dan berkas administrasi berhak untuk mengikuti penyaringan. Penyaringan dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Tim P3D. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan diatur dalam Peraturan Bupati.

12 Penetapan Berdasarkan hasil penyaringan, Tim P3D menetapkan calon Perangkat Desa. Penetapan calon Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Berita Acara Penetapan disampaikan oleh Tim P3D kepada Kepala Desa selambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah berita acara tersebut ditandatangani. Atas dasar Berita Acara Penetapan, Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pengangkatan Perangkat Desa. Konsultasi dilakukan dengan menyampaikan nama calon Perangkat Desa kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah Kepala Desa menerima Berita Acara penetapan dari Tim P3D. Penyampaian nama calon Perangkat Desa kepada Camat disertai dengan Lampiran berkas atau dokumen persyaratan calon Perangkat Desa. Atas dasar konsultasi, Camat menyampaikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon Perangkat Desa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa. Camat menyatakan memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya nama Calon Perangkat Desa. Dalam hal Camat memberikan rekomendasi atas calon Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Camat.

13 Bagaimana jika Camat menolak memberikan rekomendasi???
Dalam hal Camat menolak memberikan rekomendasi terhadap calon Perangkat Desa, Kepala Desa mengusulkan nama lain setelah dilakukannya proses penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Penolakan pemberian rekomendasi oleh Camat harus disertai dengan alasan penolakan. Alasan penolakan, yaitu: calon Perangkat Desa tidak memenuhi persyaratan; dan/atau mekanisme pengangkatan calon Perangkat Desa dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme konsultasi Kepala Desa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati.

14 Pelantikan Setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa. Pelantikan dilakukan di Balai Desa. Sebelum memangku jabatan, Perangkat Desa mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh anggota BPD, Perangkat desa lainnya dan penduduk Desa setempat

15 Pembiayaan Biaya proses pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada APBDes. Biaya dipergunakan untuk : administrasi; penelitian persyaratan calon; honorarium panitia, konsumsi dan rapat-rapat; penetapan dan pelantikan; dan keperluan lain sesuai kebutuhan.

16 KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK PERANGKAT DESA
Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa wajib : mentaati semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; membantu Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya; bersikap arif, bijak dan bertindak adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; dan/atau bertempat tinggal tetap di Desa setempat. Perangkat Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

17 Lanjutan …..Perangkat Desa dilarang :
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; merangkap jabatan ketua atau anggota lembaga kemasyarakatan desa; dan merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.

18 Hak Perangkat Desa Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa.

19 Pemberhentian Sementara
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Karena: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; Ditetapkan sebagai terdakwa; Tertangkap tangan dan ditahan; melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b akan : diberhentikan apabila terbukti bersalah; atau diaktifkan kembali sampai dengan akhir masa jabatan apabila tidak terbukti bersalah, paling lama 20 (dua puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan.

20 Lanjutan …..Pemberhentian Sementara
Apabila Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tidak bersalah tetapi telah berakhir masa jabatannya, Kepala Desa memberhentikan dengan hormat dan hanya merehabilitasi Perangkat Desa yang bersangkutan. Pemberhentian atau pengaktifan kembali perangkat Desa dilakukan dengan keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Camat. Camat menyampaikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian atau pengaktifan kembali Perangkat Desa. Camat memberikan rekomendasi atau menolak memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian atau pengaktifan kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya nama calon Perangkat Desa. Dalam hal Camat memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian atau pengaktifan kembali Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Camat. Dalam hal Camat menolak memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian atau pengaktifan kembali Perangkat Desa, Kepala Desa tidak dapat memberhentikan atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa bersangkutan.

21 Pemberhentian Tetap Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan karena : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; tidak melaksanakan kewajiban Perangkat; dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan oleh Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya nama calon Perangkat Desa.

22 Lanjutan… Pemberhentian Tetap
Dalam hal Camat memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Camat. Dalam hal Camat menolak memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian, Kepala Desa tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa bersangkutan. Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis dalam jangka waktu, Kepala Desa dapat memberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Apabila Perangkat Desa diberhentikan, Kepala Desa menunjuk Perangkat Desa lain untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perangkat Desa yang diberhentikan sampai dengan diangkat Perangkat Desa defenitif. Penunjukan pelaksana tugas dengan Keputusan Kepala desa.


Download ppt "PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google