GOOD GOVERNANCE
KONSEP GOOD GOVERNANCE Good governance merupakan persyaratan untuk mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang mendorong kesempatan berbagai lapisan masyarakat untuk menentukan masa depannya. Penerapan good governance sangat ditentukan oleh ideologi dimana governance tersebut dilaksanakan.
PENGERTIAN GOVERNANCE Berasal dari bahasa Yunani, governance seringkali disebut ‘kybernan’ dan ‘kibernetes’ yang berarti ‘to steer and to pilot or be at the helm of things’. Good governance masih sering dianggap akan tercapai jika ada good government.
Leach & Percy-Smith, Local Governance in Britain, Palgrave, New York, 2001 : 2 - 3 Konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Menunjukkan inklusivitas. Adalah ‘kita’. Meleburkan perbedaan antara ‘pemerintah’ dan ‘yang diperintah’. ‘Kita semua’ adalah bagian dari proses governance. Government Dilihat sebagai ‘mereka’. Politisi dan aparatur pemerintah mengatur, melakukan sesuatu, memberikan pelayanan, sementara sisa dari ‘kita’ adalah penerima yang pasif.
The World Bank, Governance and Development, 1992 Cara mengelola urusan-urusan publik.Bersinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan anggaran, serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. 3 aspek governance: Bentuk sistem pemerintahan ketatanegaraan; Proses dimana kewenangan dijalankan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan sosial untuk pembangunan; Kapasitas pemerintah untuk merancang, memformulasikan, dan menerapkan kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsinya.
Asian Development Bank (ADB), Governance: Sound Development Management, 1998l Ada empat elemen esensial, yaitu accountability, participation, predictability, dan transparency.
UN-ESCAP (2003) Governance: Proses pengambilan keputusan dan proses dimana keputusan tersebut dijalankan atau tidak dijalankan.Governance berfokus pada aktor serta struktur formal dan informal yang terlibat pada pengambilan dan pelaksanaan keputusan
United Nations Development Program (UNDP) Governance: Hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society). Secara teknis merupakan suatu proses dan prosedur dalam memobilisasi sumberdaya, rencana, aplikasi teknis, dan alokasi sumberdaya; serta Secara representatif merupakan proses pengambilan keputusan termasuk partisipasi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) Governance: Penyelenggaraan pemerintahan secara efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Governance: proses yang terstruktur Governance: proses yang terstruktur. Ditunjukkan dengan cara penentu kebijakan merumuskan tujuan kebijaksanaannya, memilih pemimpinnya, merumuskan dan menetapkan program, meningkatkan dan melaksanakan alokasi sumber daya, melaksanakan program dan proyek, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Economic governance mempunyai implikasi terhadap: UNDP menyatakan terdapat 3 aspek utama yang mendukung governance, yaitu ekonomi, politik, dan administratif. Aspek ekonomi meliputi proses pengambilan keputusan yang memperngaruhi aktivitas ekonomi suatu negara. Economic governance mempunyai implikasi terhadap: penyelenggaraan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi; Equity, poverty, dan quality of life.
Aspek politik meliputi proses pengambilan keputusan untuk memformulasikan kebijakan. Aspek administratif meliputi sistem untuk mengimplementasikan kebijakan. Good governance menggambarkan proses dan struktur yang mengarahkan hubungan politis dan sosio-ekonomi.
Negara membangun tumbuhnya dasar-dasar keadilan, kesamaan dan kedamaian, serta menciptakan situasi politik yang kondusif dan aspek hukum untuk kemajuan manusia di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Civil society meliputi membangun timbulnya kebebasan, kemerdekaan, persamaan, pertanggungjawaban dan ekspresi diri dari tiap anggota masyarakat. Civil society meliputi LSM, organisasi profesi dan unsur keorganisasian lainnya yang mendukung perlindungan barang dan jasa kolektif. Masing-masing pihak memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing, sehingga good governance menitikberatkan pada interaksi konstruktif terbaik di antaranya untuk meminimalisasi kekurangan dan memaksimalisasi kelebihan masing-masing secara optimal.
Good dalam good governance menurut LAN mengandung dua pengertian: nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak/keinginan rakyat, nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial; aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
World Bank mengidentifikasi adanya 4 aspek utama dalam good governance, yaitu: manajemen sektor publik; akuntabilitas; kerangka hukum dalam pembangunan; informasi publik dan transparansi.
Karakteristik pelaksanaan good governance menurut UNDP: Participation (Partisipasi) Mengajak semua penduduk untuk menggunakan haknya untuk mengekspresikan opini mereka dalam proses pembuatan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum, baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan inspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Rule of Law (Kerangka Hukum) Melakukan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali dengan menjunjung hak asasi manusia dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Transparency (Transparansi) Transparansi dibangun di atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dengan kata lain, transparansi membangun kepercayaan antara pemerintah an masyarakat melalui penyediaan informasi yang mudah diakses untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat. Equality (Kesetaraan) Menyediakan kesempatan yang sama untuk semua anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan. Responsiveness (Daya Tanggap) Meningkatkan sensitivitas administrasi pemerintah untuk menangkap dan menanggapi aspirasi masyarakat.
Strategic Vision (Wawasan ke Depan) Membangun wilayah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dengan partisipasi penduduk dalam semua proses pembangunan sehingga masyarakat memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Accountability (Akuntabilitas) Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. Supervision (Pengawasan) Peningkatan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
Efficiency and Effectiveness (Efektif dan Efisien) Menjamin adanya pelayanan publik yang memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Professionalism (Profesionalisme) Meningkatkan kapasitas dan moral pihak administrasi pemerintah sehingga mereka dapapt menyediakan pelayanan yang mudah, cepat, akurat, dan terjangkau. Consensus Orientation (Berorientasi pada Konsensus) Segala keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
KETERLIBATAN STAKEHOLDER GOOD GOVERNANCE Tiga stakeholder (parapihak yang memiliki kepentingan dan pengaruh) utama dalam governance: State (negara atau pemerintah), berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif; Private sector ( sektor swasta atau dunia usaha), menciptakan pekerjaan dan pendapatan; Society (masyarakat), berperan dalam membangun interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Dibutuhkan partnership di antara stakeholder Dibutuhkan partnership di antara stakeholder. Partnership adalah hubungan kerjasama atas dasar kepercayaan, kesetaraan, dan kemandirian untuk mencapai tujuan bersama. Stakeholder yang juga berperan strategis dalam komponen civil society adalah media massa. Peran utamanya adalah mendorong transparansi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai corong kepentingan stakeholder lain.