IMPLEMENTASI KEBIJAKAN e-KTP DI KECAMATAN KARANGSEMBUNG KABUPATEN CIREBON SKRIPSI FAJAR MUTAQIN NIM. 41705019 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA BANDUNG 2012
Latar Belakang Masalah Latar Belakang Masalah Masalah yang terdapat di dalam Usulan Penelitian ini adalah : A). Warga yang telah wajib KTP tetapi tidak terdata, hal tersebut membuat warga Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP B). Kurangnya perangkat e-KTP C). Kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat sekitar yang berkaitan dengan pengetahuan tentang e-KTP itu sendiri
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, maka untuk mempermudah arah dan pembahasan, peneliti merumuskan masalah sebagai berikut : a. Bagaimana komunikasi aparatur dalam e-KTP di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon? b. Bagaimana sumberdaya aparatur dalam e-KTP di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon? c. Bagaimana disposisi aparatur dalam e-KTP di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon? d. Bagaimana struktur birokrasi aparatur dalam e-KTP di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon?
Tinjauan Pustaka & Kerangka Pemikiran Tinjauan Pustaka & Kerangka Pemikiran Teori yang digunakan dalam Usulan Penelitian ini adalah teori dari Edward III, yaitu : a.Komunikasi b.Sumber Daya c.Disposisi c.Struktur Birokrasi (George Edward III 1980:148)
Kualitas penggunaan e-KTP berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat Kerangka Pemikiran Implemetasi Kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon Komunikasi, Sumberdaya,Disposisi Struktur Birokrasi Masyarakat Kualitas penggunaan e-KTP berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat
Objek Dan Metode Penelitian Penduduk di Kecamatan Karangsembung tercatat sebanyak 37.033 jiwa, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Laki-laki sebanyak 18.506 dan Perempuan sebanyak 18.527 Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif Teknik Pengumpulan Data Studi Pustaka Studi Lapangan
Teknik Penentuan Informan Teknik Penentuan Informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sampling Purposive (pengambilan informan berdasarkan tujuan).
Kebijakan e-KTP e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman e-KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk
Lokasi dan Jadwal Penelitian Lokasi dan Jadwal Penelitian Lokasi penelitian ini di wilayah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, khususnya di Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Jl. Karangsuwung No 27. Selain itu, di Dinas Kependudukan Kabupaten Cirebon untuk pendukung dan pengolah data.
Kesimpulan dan Saran Kesimpulan 1. Proses penyampaian informasi yang dilakukan oleh Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon melalui e-KTP cukup berhasil. 2. Sumber daya manusia di Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon belum banyak yang dapat menguasai komputerisasi
3. Disposisi atau sikap pelaksana implementasi kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon sudah dikatakan baik dan dapat dilihat dari pemahaman dan pendalaman, pemahaman dan pendalaman aparatur Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang tinggi. 4. Struktur birokrasi dalam Implementasi Kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon sudah berjalan dengan baik, karena fragmentasi atau penyebaran tanggung jawab terjadi dan sesuai dengan bagiannya masing-masing .
Saran 1. Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon harus lebih meningkatkan lagi kinerjanya 2. Sumber daya yang ada di Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon harus dilaksanakan secara maksimal kewenangan sangat mempengaruhi terlaksananya implementasi kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon.
3. Sikap para aparaturnya harus lebih diperbaiki dan harus meningkatkan pemahaman dan pendalaman terhadap aparatur dan lebih meningkatkan intensitas yang lebih tinggi 4. Struktur Birokrasi di Kantor Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon harus lebih ditingkatkan, agar tidak terjadi struktur birokrasi yang menyimpang dan meningkatkan proses Standars Operating Prosedure (SOP),
TERIMAKASIH Bandung, 9 Agustus 2012