PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII Disampaikan Oleh: Budi F. S, SH., MH.
PEMBINAAN & PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA Bank Indonesia diberi wewenang dan kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunujuk, nasihat, bimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemerinksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat meminta: Pemegang saham menambah modal; Pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan/ atau Direksi Bank; Bank menghapus bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya.
MENGAMBIL TINDAKAN LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU Apabila menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan, atau tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, maka Bank Indonesia mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank tersebut. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terdapat dalam Pasal 29 s.d. 37 UUPerbankan.
PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Berdasarkan usul dari Bank Indonesia tersebut, Menteri Keuangan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan kepada direksi untuk melikuidasi bank tersebut. Dalam hal Direksi tidak melikuidasi bank tersebut, Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan. Ketentuan terdapat dalam Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Perbankan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK-BANK PEMERINTAH Khusus untuk bank-bank milik pemerintah yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PT Persero), pembinaan dan pengawasannya disamping dilakukan oleh Bank Indonesia, juga dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh modal persero adalah modal negara, dan sebagai Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh modal persero adalah modal negara.