PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
Gambaran umum perbankan
Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Likuidasi Bank.
KESEHATAN BANK Thomas Andrian.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
PERSEROAN TERBATAS 1.
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENANGANAN BANK BERMASALAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Tingkat kesehatan bank
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Kesehatan Bank.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
1 PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Manajemen Perbankan ( Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Kasmir,SE.,MM) Segi Hukum.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII Disampaikan Oleh: Budi F. S, SH., MH.

PEMBINAAN & PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA Bank Indonesia diberi wewenang dan kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunujuk, nasihat, bimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemerinksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan.

Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat meminta: Pemegang saham menambah modal; Pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan/ atau Direksi Bank; Bank menghapus bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya.

MENGAMBIL TINDAKAN LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU Apabila menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan, atau tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, maka Bank Indonesia mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank tersebut. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terdapat dalam Pasal 29 s.d. 37 UUPerbankan.

PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Berdasarkan usul dari Bank Indonesia tersebut, Menteri Keuangan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan kepada direksi untuk melikuidasi bank tersebut. Dalam hal Direksi tidak melikuidasi bank tersebut, Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan. Ketentuan terdapat dalam Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Perbankan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK-BANK PEMERINTAH Khusus untuk bank-bank milik pemerintah yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PT Persero), pembinaan dan pengawasannya disamping dilakukan oleh Bank Indonesia, juga dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh modal persero adalah modal negara, dan sebagai Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh modal persero adalah modal negara.