MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
Masyarakat Under Ground di Internet Onno W. Purbo
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
CYBERCRIME 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
HACKERS Vs CRACKERS.
Ancaman Keamanan Data.
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Etika dan Profesionalisme TSI
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
Keamanan Komputer.
Kasus Kejahatan Komputer
HACKERS Vs CRACKERS.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
MASYARAKAT UNDER GROUND DI INTERNET
Ujian Tengah Semester Genap TA 2013/2014
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Pertemuan 5 Malicious Software
ANCAMAN & SERANGAN TERHADAP SISTEM INFORMASI.
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Nama : Chatu Fathihah Nim :
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
HACKER CRACKER Dan Keamanan Komputer Start Home Materi Kesimpulan
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
PENGETAHUAN KRIMINALITAS KOMPUTER
Keamanan dan Etika dalam
Presented By : Dupien AMS
ETIKA DAN PROFESINALISME
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
KEAMANAN SEBUAH PROSES
ETIKA DAN PROFESINALISME
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS CYBERCRIME MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

LATAR BELAKANG Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime

JENIS-JENIS KEJAHATAN YANG TERMASUK DALAM KATEGORI CYBERCRIME Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau system komputer

Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

ILLEGAL ACCESS (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

DATA INTERFERENCE (mengganggu data komputer) yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.

SYSTEM INTERFERENCE (mengganggu sistem komputer) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi system komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan email bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

ILLEGAL INTERCEPTION IN THE COMPUTERS, SYSTEMS AND COMPUTER NETWORKS OPERATION yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk di dalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu system komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu system komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.

DATA THEFT (mencuri data) yaitu kegiatan memperoleh data computer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage

DATA LEAKAGE AND ESPIONAGE (membocorkan data dan memata-matai) yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.

MISUSE OF DEVICES (menyalahgunakan peralatan komputer) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatanperbuatan melawan hukum lain.

Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan

Credit card fraud (penipuan kartu kredit); Bank fraud (penipuan terhadap bank); Service offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa); Identity theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan); Computer-related fraud (penipuan melalui komputer); Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer); Computer-related betting (perjudian melalui komputer); Computer-related extortion and threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).

Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau system komputer

Child pornography (pornografi anak); Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait); Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.

PELAKU DALAM CYBERCRIME HACKER sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan, dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sistem komputer ataupun dalam software. CRACKER memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sistem atau software untuk melakukan tindak kejahatan.

TINGKATAN HACKER ELITE SEMI ELITE DEVELOPED KIDDIE SCRIPT KIDDIE LAMER

ELITE Memiliki ciri-ciri mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai suhu.

SEMI ELITE Memiliki ciri-ciri lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

DEVELOPED KIDDIE Memiliki cirri-ciri umurnya masih muda dan masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking dan caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil dan memproklamirkan kemenangan kepada yang lainnya, dan umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

SCRIPT KIDDIE Memiliki ciri-ciri seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

LAMER Memiliki ciri-ciri tidak mempunyai pengalaman dan pengetahuan tapi ingin menjadi hacker Karena adanya hal-hal yang menjadi kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.