START TO PRESENTATION
3
2
1
AND ACTION
PROUDLY PRESENT……
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN
Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Joshua Partogi Hutagalung 125030118113012 Heny Ariya Werdani 125030118113013 Fawzie Susan 125030118113015 Boby Hendra Susanto 125030118113017 Muhammad Aburizal Bakrie 125030118113018
Hubungan Keuangan Pusat Daerah
Hubungan (Relationship) kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain.
Keuangan (Finance) mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka.
(Finance Relationship ) Hubungan Keuangan (Finance Relationship ) suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
(Centralization & Decentralization) Pusat & Daerah (Centralization & Decentralization) Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah pst kepada pemerintah drh untuk mengurusi urusan RT sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan RT sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI.
Hub. Keuangan Pusat & Daerah Dalam arti sempit sering disebut perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara pemeintah pusat dan daerah(KemenKeuRI). Dalam arti luas, sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya(Devas, 1989: 179).
Dasar Hukum Transfer Ke Daerah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Dasar Hukum Transfer Ke Daerah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Dasar Hukum Transfer Ke Daerah PMK No. 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah
Dana APBN ke Daerah Instansi Vertikal Transfer ke daerah Dana Bantuan Dana Subsidi Dekon dan TP
Ruang Lingkup Transfer Ke Daerah 2010 DBH Pajak DBH DBH PBB DANA PERIMBANGAN DAU DBH BPHTB DBH PPH DAK DBH Cukai Transfer ke Daerah DBH SDA DBH Migas DANA OTSUS DAN PENYESUAIAN DBH Pertamb. Umum DBH Panas Bumi DBH Kehutanan DBH Perikanan
new design Transfer ke Daerah 2008 = 484 daerah 2009 = 510 daerah 2010 = 524 daerah pusat
Kriteria Umum Transfer Keuangan Pusat & Daerah Dana Perimbangan Pembiayaan Daerah Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan
Prinsip-prinsip Transfer Langsung/Otomatis Jadwal Tertentu Pengisian Kas Satu Rekening & Informatif Mendorong Koordinasi
Langsung/Otomatis Langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (tanpa diminta).
Jadwal Tertentu Mingguan DBH PBB/BPHTB Time Base Performance Base Bulanan DAU Triwulanan DBH SDA, Cukai Tahapan PBB/BPHTB Pusat Tahapan DAK Time Base Performance Base
Pengisian Kas Block Grant DAK Specific Grant - DBH Pajak - DBH Cukai - DBH SDA - DAU DAK Waktunya tertentu /pasti Tidak terkait dengan kinerja penyerapan di Daerah Block Grant Waktunya tidak pasti Terkait dengan kinerja penyerapan di Kas Daerah Tidak terkait dengan kinerja per bidang Specific Grant
Satu Rekening & Informatif Hanya ada satu rekening penampung semua dana Transfer Ke Daerah yaitu “Rekening Kas Umum Daerah” Disediakan layanan tertulis berupa “Lembar Konfirmasi/Kuitansi” Disediakan layanan informasi transfer secara elektronik berbasis web
Mendorong Koordinasi Antara Pengelola Kas Daerah dengan Pelaksana Kegiatan (SKPD) Pencairan DAK dari Rek Kas Daerah kepada kontraktor tidak mengutamakan bidang tertentu, melainkan prestasi kontraktor Pengelola Kas Daerah wajib menginformasikan tersedianya dana DAK kepada SKPD
Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan meliputi: Transfer Dana Bagi Hasil Pajak; Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Transfer Dana Alokasi Umum; dan Transfer Dana Alokasi Khusus. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi: Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam; dan Transfer Dana Penyesuaian.
Dana Perimbangan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak DAU DAK Transfer Dana Bagi Hasil SDA
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Dana Perimbangan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak 1) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Dana bagi hasil ini terbagi atas : Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB). Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 21. 2) Dana Bagi yang bersumber dari Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan; Dana Perimbangan Transfer Dana Bagi Hasil SDA Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum; Transfer Dana Bagi Hasil Perikanan; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Panas Bumi.
Dana Perimbangan DAU Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU dialokasikan untuk provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dana Perimbangan DAK Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional.
Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan : a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) b. pencairan dana cadangan c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan d. penerimaan pinjaman daerah e. penerimaan kembali pemberian pinjaman f. penerimaan piutang daerah.
Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan; Pembiayaan Netto; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Piutang Daerah; Dana Depresiasi; Penyertaan Modal/Investasi; Dll..
Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana Tugas Pembantuan (TP) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas Nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.
Kebijakan transfer ke daerah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai tujuan diantaranya : 1. Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah. 2. Mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 4. Meningkatkan penerimaan daerah. 5. Memperluas pembangunan infrastruktur daerah.
Saran Penyempurnaan yang terus dilakukan dalam skema transfer ke daerah telah menunjukan on the right track terutama bila merujuk pada kerangka teoritis dan pengalaman international dalam alokasi transfer ke daerah. Perlu penyempurnaan mekanisme dan formulai transfer dana insentif ke daerah sehingga dapat mempengaruhi perilaku daerah dalam menentukan alokasi pengeluaran dalam APBD yang lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.