START TO PRESENTATION.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Otonomi Daerah.
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
Manajemen Penerimaan Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Desentralisasi dan Hubungan
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Otonomi Daerah.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
OTONOMI DAERAH.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
Selvia Nurindah Sari JP081280
PERTEMUAN 6.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Transcript presentasi:

START TO PRESENTATION

3

2

1

AND ACTION

PROUDLY PRESENT……

HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN

Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Joshua Partogi Hutagalung 125030118113012 Heny Ariya Werdani 125030118113013 Fawzie Susan 125030118113015 Boby Hendra Susanto 125030118113017 Muhammad Aburizal Bakrie 125030118113018

Hubungan Keuangan Pusat Daerah

Hubungan (Relationship) kesinambungan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain.

Keuangan (Finance) mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka.

(Finance Relationship ) Hubungan Keuangan (Finance Relationship ) suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

(Centralization & Decentralization) Pusat & Daerah (Centralization & Decentralization) Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah pst kepada pemerintah drh untuk mengurusi urusan RT sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan RT sendiri berdasarkan prakarsa & aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI.

Hub. Keuangan Pusat & Daerah Dalam arti sempit sering disebut perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara pemeintah pusat dan daerah(KemenKeuRI). Dalam arti luas, sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya(Devas, 1989: 179).

Dasar Hukum Transfer Ke Daerah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Dasar Hukum Transfer Ke Daerah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Dasar Hukum Transfer Ke Daerah PMK No. 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah

Dana APBN ke Daerah Instansi Vertikal Transfer ke daerah Dana Bantuan Dana Subsidi Dekon dan TP

Ruang Lingkup Transfer Ke Daerah 2010 DBH Pajak DBH DBH PBB DANA PERIMBANGAN DAU DBH BPHTB DBH PPH DAK DBH Cukai Transfer ke Daerah DBH SDA DBH Migas DANA OTSUS DAN PENYESUAIAN DBH Pertamb. Umum DBH Panas Bumi DBH Kehutanan DBH Perikanan

new design Transfer ke Daerah 2008 = 484 daerah 2009 = 510 daerah 2010 = 524 daerah pusat

Kriteria Umum Transfer Keuangan Pusat & Daerah Dana Perimbangan Pembiayaan Daerah Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

Prinsip-prinsip Transfer Langsung/Otomatis Jadwal Tertentu Pengisian Kas Satu Rekening & Informatif Mendorong Koordinasi

Langsung/Otomatis Langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (tanpa diminta).

Jadwal Tertentu Mingguan  DBH PBB/BPHTB Time Base Performance Base Bulanan  DAU Triwulanan DBH SDA, Cukai Tahapan  PBB/BPHTB Pusat Tahapan  DAK Time Base Performance Base

Pengisian Kas Block Grant DAK Specific Grant - DBH Pajak - DBH Cukai - DBH SDA - DAU DAK Waktunya tertentu /pasti Tidak terkait dengan kinerja penyerapan di Daerah Block Grant Waktunya tidak pasti  Terkait dengan kinerja penyerapan di Kas Daerah Tidak terkait dengan kinerja per bidang Specific Grant

Satu Rekening & Informatif Hanya ada satu rekening penampung semua dana Transfer Ke Daerah yaitu “Rekening Kas Umum Daerah” Disediakan layanan tertulis berupa “Lembar Konfirmasi/Kuitansi” Disediakan layanan informasi transfer secara elektronik berbasis web

Mendorong Koordinasi Antara Pengelola Kas Daerah dengan Pelaksana Kegiatan (SKPD) Pencairan DAK dari Rek Kas Daerah kepada kontraktor tidak mengutamakan bidang tertentu, melainkan prestasi kontraktor Pengelola Kas Daerah wajib menginformasikan tersedianya dana DAK kepada SKPD

Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan meliputi: Transfer Dana Bagi Hasil Pajak; Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Transfer Dana Alokasi Umum; dan Transfer Dana Alokasi Khusus. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi: Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam; dan Transfer Dana Penyesuaian.

Dana Perimbangan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak DAU DAK Transfer Dana Bagi Hasil SDA

Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Dana Perimbangan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak 1) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Dana bagi hasil ini terbagi atas : Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB). Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 21. 2) Dana Bagi yang bersumber dari Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan; Dana Perimbangan Transfer Dana Bagi Hasil SDA Transfer Dana Bagi Hasil Kehutanan; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum; Transfer Dana Bagi Hasil Perikanan; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi; Transfer Dana Bagi Hasil Pertambangan Panas Bumi.

Dana Perimbangan DAU Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU dialokasikan untuk provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dana Perimbangan DAK Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional.

Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan : a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) b. pencairan dana cadangan c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan d. penerimaan pinjaman daerah e. penerimaan kembali pemberian pinjaman f. penerimaan piutang daerah.

Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan; Pembiayaan Netto; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Piutang Daerah; Dana Depresiasi; Penyertaan Modal/Investasi; Dll..

Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana Tugas Pembantuan (TP) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas Nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.

Kebijakan transfer ke daerah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai tujuan diantaranya : 1. Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah. 2. Mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 4. Meningkatkan penerimaan daerah. 5. Memperluas pembangunan infrastruktur daerah.

Saran Penyempurnaan yang terus dilakukan dalam skema transfer ke daerah telah menunjukan on the right track terutama bila merujuk pada kerangka teoritis dan pengalaman international dalam alokasi transfer ke daerah. Perlu penyempurnaan mekanisme dan formulai transfer dana insentif ke daerah sehingga dapat mempengaruhi perilaku daerah dalam menentukan alokasi pengeluaran dalam APBD yang lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.