SOSIALISASI SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNIVERSITAS PROF. DR. HAZAIRIN, SH lembaga penjaminan mutu (LPM) 28 Februari 2018
DASAR PEMIKIRAN Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Sesuai dengan visi dan misi, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH memandang perlu untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, baik dalam bidang hardskills maupun softskills. melalui SKPI, setiap sarjana dapat terakseskan pada pasar kerja di seluruh negara ASEAN dan siap berkompetisi dengan para sarjana dari universitas lain.
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK & SKPI Ijaza adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Transkrip Akademik adalah dokumen yang berisi semua mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semster akhir dan indeks prestasi. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar. PERMENDIKBUD RI Nomor 81 Tahun 2014, pasal 5 “ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan transkrip nilai dan SKPI”
Pemberlakuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bertujuan: meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan; meningkatkan kemampuan kepemimpinan, kerjasama, dan komunikasi mahasiswa; memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa mengetahui semua aktivitas yang pernah diikuti dan semua prestasi yang pernah diperoleh setiap mahasiswa selama menempuh pendidikan di UNIHAZ; menyediakan dokumen yang disertai bukti-bukti otentik tentang segala aktivitas dan semua prestasi tersebut yang penting bagi pemangku kepentingan ketika memasuki dunia kerja.
MANFAAT pemberlakuan SKPI Bagi lulusan: Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip; Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi. Bagi institusi: Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip; Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing-masing negara; Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.
KETENTUAN SKPI dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku. SKPI hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi. SKPI diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Penulisan dua bahasa juga memungkinkan para sarjana sendiri bisa mengakses pasar kerja global, setidaknya di seluruh negara ASEAN. SKPI yang asli diterbitkan mengunakan kertas khusus (barcode/hallogram security paper) berlogo Perguruan Tinggi, yang diterbitkan secara khusus oleh Perguruan Tinggi. Penerima SKPI dicantumkan dalam situs resmi Perguruan Tinggi. SKPI disahkan oleh Rektor UNIHAZ dan Dekan.
KEGIATAN KEMAHASISWAAN DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH Pencatatan Kegiatan Kemahasiswaan Pencatatan hasil kegiatan kemahasiswaan dimasukkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah, yang disingkat SKPI. Pengertian Surat Keterangan Pendamping Ijazah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah transkrip untuk menyatakan pengakuan prestasi pengembangan softskills kemahasiswaan dengan beban kegiatan mahasiswa yang dinyatakan dalam satuan kredit prestasi (skp). Pengertian Satuan Kredit Prestasi Satuan kredit prestasi adalah nilai kredit yang ditetapkan sebagai penghargaan kepada mahasiswa setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan.
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memiliki karakteristik sebagai berikut: Setiap kegiatan kemahasiswaan memiliki satuan kredit prestasi (skp) yang berlainan tergantung pada nilai kegiatan yang diikuti. Besaran satuan kredit prestasi untuk masing-masing kegiatan kemahasiswaan ditentukan atas besarnya usaha untuk mengikuti aktivitas yang diperoleh dalam bidang-bidang kegiatan kemahasiswaan.
Kedudukan dan Distribusi Nilai Kegiatan Satuan Kredit Prestasi Nilai SKPI merupakan akumulasi nilai kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan nonkurikuler yang dinyatakan dalam bentuk skp pada akhir masa studi. Nilai pada SKPI merupakan prasyarat untuk mengikuti yudisium serta bersama-sama dengan Transkrip Akademik dipakai sebagai Bukti Penilaian wisudawan teladan. Distribusi Nilai SKPI Distribusi nilai SKPI terdiri atas: Kegiatan wajib Universitas; Kegiatan yang diselenggarakan oleh fakultas serta program studi; Kegiatan yang diselenggarakan di luar fakultas serta program studi.
Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan di luar kegiatan yang sudah terjadwal. Kegiatan kemahasiswaan dapat di selenggarakan oleh mahasiswa. Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa terdiri dari kegiatan internal kampus dan eksternal kampus. Beban Perolehan skp Mahasiswa UNIHAZ pada semester pertama harus memperoleh nilai minimum 20 skp. Mahasiswa pindahan atau alih jenjang (dari luar Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH.) juga harus memperoleh 20 skp wajib dimaksud.
PELAKSANAAN DAN BIDANG KEGIATAN KEMAHASISWAAN Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sesuai kalender akademik UNIHAZ, yang dibagi menjadi 2 (dua) semester: - Semester gasal (I, III,V,VII); - Semester genap (II, IV, VI, VIII). Setiap mahasiswa harus mengikuti kegiatan wajib universitas. Setiap mahasiswa wajib memiliki nilai dalam kegiatan: bidang organisasi dan kepemimpinan, bidang penalaran dan keilmuan minat dan bakat kepedulian sosial.
Sistem penilaian kegiatan kemahasiswaan didasarkan pada bidang-bidang berikut: Bidang Kegiatan Organisasi dan Kepemimpinan Penilaian untuk bidang organisasi dan kepemimpinan terdiri atas penilaian keaktifan dalam kepengurusan ormawa. Bidang Kegiatan Penalaran dan Keilmuan Penilaian dalam memperoleh lomba karya tulis ilmiah; Penilaian dalam memperoleh prestasi kegiatan kreatifitas dan inovasi mahasiswa; Penilaian dalam kegiatan forum ilmiah (seminar, workshop, kuliah tamu, penelitian, memberikan pelatihan, dan lain-lain); Penilaian dalam kegiatan yang menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya tulis populer, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan; dan Penilaian dalam kompetisi ilmiah nonkarya tulis (mawapres, debat mahasiswa, dsb.) Bidang Kegiatan Minat dan Bakat Penilaian dalam hal keaktifan sebagai pengurus atau anggota unit kegiatan mahasiswa (UKM); dan Penilaian dalam memperoleh prestasi kegiatan minat dan bakat. Bidang Kegiatan Kepedulian Sosial Penilaian keaktifan dalam kepedulian sosial; dan Penilaian partisipasi dan aktivitas lain di bidang sosial. Bidang Kegiatan Lainnya Penilaian untuk bidang kegiatan yang tidak termasuk kegiatan tersebut di atas.
Kriteria predikat pada transkrip SKPI sebagai berikut: Sangat Baik, apabila mahasiswa mengumpulkan lebih dari 251 skp; Baik, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 151 skp sampai dengan 250 skp; Cukup, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 80 skp sampai dengan 150 skp.
Nilai kegiatan kemahasiswaan dinyatakan valid apabila bukti keikutsertaan ditandatangani oleh salah satu pihak berikut: Panitia atau institusi penyelenggara kegiatan; Dosen Pembina UKM untuk kegiatan kemahasiswaan yang terkait dengan UKM; Ketua jurusan/program studi untuk kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada tingkat jurusan/program studi; Dekan atau Wakil Dekan untuk kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada tingkat fakultas; Rektor atau Wakil Rektor untuk kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada tingkat universitas.
Penilaian skp dilakukan berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: Sertifikat/Piagam/Piala/Medali/Vandel atau bentuk penghargaan lain; Surat Perintah/Surat Tugas/Surat Ijin; Daftar Hadir (untuk Kegiatan Reguler); Karya Nyata dan/atau Dokumentasinya.
Administrasi proses pengisian SKPI Administrasi proses pengisian SKPI didasarkan pada SOP yang isinya meliputi instuksi kerja bagi Fakultas, instruksi kerja bagi Prodi, instruksi kerja bagi Laboratorium Bahasa, instruksi kerja bagi Laboratorium Komputer, instruksi kerja bagi Dosen PA, instruksi kerja bagi mahasiswa, dan instruksi kerja bagi BAAK.
Penilainan Kegiatan dalam skp Kegiatan wajib Universitas No. Kegiatan Partisipasi dan/Prestasi yang diperoleh Nilai skp Bukti Penilaian 1. Jumat Religi Peserta 25 Sert/SK 2. Universitas (PK2MB) 20 3. TOEFL
Kegiatan Bidang Organisasi dan Kepemimpinan No. Kegiatan Tingkat Jabatan Nilai skp Bukti Penilaian 1 2 3 4 5 6 1. Pengurus Organisasi Internasional Ketua 100 Sert/ SK /SP/ST/SI Wakil Ketua 95 Sekretaris 90 Wakil Sekretaris 85 Bendahara 80 Wakil Bendahara 75 Ketua Seksi 70 Anggota Pengurus 65 Nasional
Wakil Ketua 75 Sert/ SK /SP/ST/SI Sekretaris 70 Wakil Sekretaris 65 Bendahara 60 Wakil Bendahara 55 Ketua Seksi 50 Anggota Pengurus 45 Daerah/Regional Ketua 40 35 Universitas 30
Fakultas Ketua 50 Sert/ SK /SP/ST/SI Wakil Ketua 45 Sekretaris 40 Wakil Sekretaris 35 Bendahara 30 Wakil Bendahara 25 Ketua Seksi 20 Anggota Pengurus 15 Jurusan/ Program Studi 10 8 6 5
2. Mengikuti Lanjut 45 Sert/ SK /SP/ST/SI Pelatihan Menengah 40 Kepemimpi- Dasar 35 nan 3. Latihan Kepemimpinan lainnya 25 4. Panitia Internasional 50 dalam Nasional Suatu Daerah/Regional Kegiatan Universitas Kemahasis- Fakultas 30 waan Jurusan/ Program Studi 5. Calon Ketua/intra. Anggota Organisasi Prodi Presensi/ Kartu Pemilih Calon Ketua/Anggota Ekstra Universitas Lokal
Partisipasi dan Prestasi Tabel 3. Kegiatan Bidang Penalaran dan Keilmuan No. Kegiatan Tingkat Partisipasi dan Prestasi Nilai skp Bukti Penilaian 1 2 3 4 5 6 1. Memperoleh prestasi dalam Lomba Karya Ilmiah/Lingkungan Hidup/ Kreativitas/ Inovatif/ Pemikiran Kritis/ Populer/ Enterpreneurship Internasional Juara I 150 Sertifikat Juara II 145 Juara III 140 Finalis 135 Peserta Terpilih 130 Nasional 100 95 90 85 80 Daerah/Regional 75 70 Universitas 65 60 55 50 45 Fakultas 40 35 30 25 Jurusan/ Program studi 20 15 10
Peserta Terpilih 8 Sertifikat 2. Mengikuti Kegiatan Lomba Internasional 90 Sert/ SK/SP/ST/SI Nasional 85 Sert/ SK /SP/ST/SI Daerah/Regional 70 Universitas 30 Fakultas 25 Jurusan 15 3. Mengikuti kegiatan/ forum ilmiah (seminar, Pembicara 150 Moderator Peserta 35 80 Lokakarya, workshop, pameran) 60 20 65 40 10 Jurusan/Program Studi 4. Menghasilkan temuan inovasi yang dipatenkan Sert/ Patent
5. Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah Internasional Ketua 150 Fotokopi Karya Anggota 100 Nasional- Akreditasi 70 Tidak terakreditasi 50 30 6. Menghasilkan karya populer yg diterbitkan di surat kabar/majalah/media lainnya 40 Nasional 35 Daerah/Regional 20 Universitas 10 7. Menghasilkan karya yang didanai oleh pemerintah atau pihak lain SK/SP 8. Memberikan pelatihan atau bimbingan dalam penyusunan karya tulis 25 Sertifikat
9. Mengikuti kuliah tamu/umum 10 Daftar Hadir/Sert 10. Terlibat dalam penelitian pihak lain 20 SK/SP 11. Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres), Debat Bahasa Inggris Internasional Juara I 150 Sert/SK/SP Juara II 145 Juara III 140 Finalis 135 Peserta Terpilih 120 Nasional 100 90 85 80 50 Daerah/Regional 75 70 65 40 Universitas 60 30 25 Fakultas 35 Peserta 12. Pelatihan/ Pembinaan Softskills/ Ketrampilan 45 Regional Daerah
Partisipasi dan /Prestasi Tabel 4. Kegiatan Bidang Minat dan Bakat No. Kegiatan Tingkat Partisipasi dan /Prestasi Nilai skp Bukti Penilaian 1 2 3 4 5 6 1. Memperoleh prestasi dalam kegiatan minat dan bakat (olahraga, seni, dan kerohanian) Internasional Juara I 150 Sert/SK/SP Juara II 100 Juara III 85 Finalis 75 Peserta Terpilih 65 Nasional 95 90 80 60 Daerah/Regional 70 50 30 20 Universitas 15 10 8 Fakultas 40 35
2. Mengikuti kegiatan minat dan bakat (olahraga, seni, dan kerohanian Internasional Delegasi 100 Sert/SK/SP Peserta Undangan 85 Peserta Biasa 75 Nasional 70 45 25 Daerah/Regional 60 35 15 Universitas Fakultas 30 20 3. Menjadi Pelatih/ Pembimbing/ pendamping Kegiatan Minat dan Bakat 40 Lainnya 10 4. Melaksanakan aktivitas pembinaan khusus berkaitan dengan kegiatan minat dan bakat Sert/Daftar Hadir 5. Menjadi mitra tanding pada kegiatan minat dan bakat Sert/SK
6. Menghasilkan karya seni (konser, pameran seni, puisi, fotografi, teater, dll) Internasional 150 Hasil Karya/Sert Nasional 100 Regional 80 Universitas 60 Fakultas 40 Prodi 30 7. Mengelola Kewirausahaan Mandiri SK/Sert Kemitraan 20
Partisipasi dan /Prestasi Tabel 5. Kegiatan Bidang Kepedulian Sosial No. Kegiatan Tingkat Partisipasi dan /Prestasi Nilai skp Bukti Penilaian 1. Mengikuti pelaksanaan Bakti Sosial Internasional 80 Sert/SK/SP Nasional 65 Regional 40 Universitas 25 Fakultas 15 Jurusan/Prodi 10 Daftar Hadir 2. Penanganan Bencana 35 SK/Sert/Dok. 3. Bantuan pembimbingan rutin (sekolah, Pengajian, TPA, PAUD) SK/Sert/Dok 4. Kegiatan lain individual-sosial
Partisipasi dan /Prestasi Tabel 6. Kegiatan Lainnya No. Kegiatan Tingkat Partisipasi dan /Prestasi Nilai skp Bukti Penilaian 1. Upacara/Apel 5 Daftar Hadir 2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi alumni 15 Sert/Daftar Hadir 3. Melakukan kunjungan/studi banding 20 4. Magang kerja nonakademik 50 Sert/Surat Keterangan Keterangan SK : Surat Keputusan/Keterangan Sert : Sertifikat SP : Surat Penugasan Dok : Dokumentasi (foto, video, dll.) SI : Surat Izin