Permohonan Pendaftaran Desain Industri Permohonan pendaftaran desain industri diajukan secara tertulis dan memuat: Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan; Nama, alamat dan kewarganegaraan pendesain; Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon; Nama, alamat kuasa (bila melalui kuasa); dan Apabila diajukan dengan hak prioritas, nama negara dan tanggal prioritas tersebut. (pasal 11(3),(4),UU Desain Industri)
Selain persyaratan diatas, pemohon juga harus disertai dengan: Gambar dan/atau foto dan/atau contoh fisik, disertai keterangan atas gambar tersebut; Uraian desain industri yang menjelaskan desain yang dimintakan perlindungannya; Surat kuasa(bila melalui surat kuasa);dan Surat pernyataan kepemilikan desain industri tersebut.
Suatu permohonan desain industri dapat diajukan hanya untuk: Satu desain industri; Satu kesatuan desain industri; Ket: satu kesatuan desain industri adalah dua atau lebih desain yang tercakup di dalam permohonan yang sama dengan konsep kreativitas yang sama (Ps.13 UU Desain Industri)
4. Permohonan dari luar negeri harus memilih dan menyatakan domosili di wilayah hukum indonesia dengan menunjuk kuasa yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia. (pasal 14 UU Desain Industri) 5. Tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri adalah tanggal diterimanya permohonan sebagaimana yang disebutkan pada point 1 dan 2 di atas dan disertai dengan pembayaran biaya permohonan (pasal 18 UU Desain Industri) 6. Tanggal penerimaan tersebut sangat penting karena jangka waktu perlindungan selama (10) sepuluh tahun dan sifat kebaruan dari desain tersebut dimulai dari sejak tanggal ini (Ps.5 UU Desain Industri)
7. Permohonan Desain Industri tidak dapat mendapatkan perlindungan dalam hal: Desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan (Ps.4 UU Desain Industri); Permohonan pendaftaran Desain untuk itu ditarik oleh pemohonnya (Ps.21 UU Desain Industri); Permohonan desain tersebut dianggap ditarik kembali oleh Ditjen HKI karena permohonan tidak dapat memperoleh tanggal penerimaan sesuai dengan waktu yang telah diberikan; (Pasal 25 UU Desain Industri); Tidak memiliki kebaruan sesuai dengan psal 2 UU Desain Industri; Ditak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 huruf 1, karena tidak secara jelas mengungkapkan desain yang ingin dimintakan perlindungan.
Suatu permohona Desain Industri diberi sertifikat Desain Industri apabila: Permohonan desain industri memperoleh tanggal penerimaan dan telah diumumkan selama 3(tiga) bulan tanpa ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas desain tersebut kepada Ditjen HKI (Ps.30 (1) UU Desain industri); Dalam hal terdapat keberatan dari pihak ketiga pada waktu pengumumannya, dan keberatan tersebut ditolak oleh Ditjen KHI setelah melalui pertimbangan dalam pemeriksaan substantif (pasal 27 (7) UU Desain Industri); Sampai dengan saat berakhirnya pengumuman berdasarkan pada pasal 26 UU desain, pemohon tidak menarik kembali permohonan ersebut (Pasal 21 UU Desain).
Pemohon dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan niaga atas keputusan yang menyangkut: Karena penolakan dengan alasan substantif seperti tidak memenuhi persyaratan kebaruan sesuai pasal 2 UU Desain Industri; Karena penolakan berdasarkan anggapan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan, sesuai dengan pasal 4 UU Desain;dan Karena dianggap ditarik kembali yang disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan formalitas (Pasal 20 (1), (3), UU Desain Industri).
10. Pengajuan keberatan atas dasar penolakan karena tidak memenuhi kebaruan (pasal 2) dan yang termasuk kriteria Pasal 4 (kesusilaan dan sebagainya), dapat dilakukan dengan tujuan kepada Ditjen HKI. 11. Pembatalan Desain Industri yang telah diberi sertifikat dapat diajukan oleh pihak ketiga dengan alasan sesuai dengan pasal 2 atau pasal 4 kepada Pengadilan niaga (Pasal 39 UU Desain)
Secara umum, prosedur Pengajuan permohonan Desain industri dapat dirangkum sebagai berikut: Berlandaskan pada asas first to file; Dilakukan pemeriksaan, yang bersifat formalitas administratif, moralitas dan kejelasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan pengumuman; Dilakukan pemeriksaan substantif, terutama untuk masalah kebaruan, yang dilakukan setelah adanya keberatan dari pihak ketiga; Jangka waktu perlindungan adanya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan; Kebaruan bersifat universal; Keberatan terhadap penilaiaan kebaruan diajukan kepada Direktorat jenderal HKI (dalam kurun waktu pengumuman); Gugatan terhadap penilaian kebaruan setelah pemberian keputusan dari Ditjen HKI diajukan ke Pengadilan Niaga.