Oleh: LILY WIDJAJA, SKM., MM. september 2015 1
S1 FKM, Peminatan Informasi Kesehatan Nama lengkap: Alamat rumah: Lily Widjaja Jl. Pegangsaan Indah Barat II/ 12, Blok G no.1, Klp Gading, Jak-utara, 14250 Univ.Esa Unggul Jl Arjuna Utara no.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11510 hp: +62 812 1098 1152 lily.widjaja@esaunggul.ac.id lilywidjajaiwan@gmail.com : d3- Ak. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 1989-1992, Alamat Kantor: Pendidikan S1 FKM, Peminatan Informasi Kesehatan S2 Paska Sarjana Magister Manajemen, Univ.Indonusa Esa Unggul: Jakarta: 1998-2001 2006-2007 Pengalaman kerja: Sebagai Ka.RM di beberapa RS 1992-2009 Sebagai Dosen di Univ.Esa Unggul dan lainnya 1995-saat ini Sebagai Advisor RM di RS 2010- saat ini Sebagai Ketua Umum DPP PORMIKI periode: 2006 – 2009 Sebagai Pembina PORMIKI Februari 2009- saat ini Sebagai Kaprodi D-III -RMIK UEU :Juni 2010- saat ini Sebagai Asesor BAN-PT: Mei 2012- saat ini september 2015
ONE VISION, ONE IDENTITY, ONE COMMUNITY L V B T K M S I P september 2015
september 2015
NEGARA PERINGKAT Singapore Malaysia Brunei Thailand Indonesia Filipina Vietnam Laos Kamboja 10.Myanmar 2 24 26 37 38 59 70 81 88 139 Sumber: http://reports.weforum.org/the-global-competitiveness-report-2013-2014/#= september 2015
JUMLAH TENAGA PMIK BELUM MEMADAI TENAGA KODER YG MENDUKUNG SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BELUM TERPENUHI PENYEBARAN TENAGA PMIK YANG BELUM MERATA KUALITAS TENAGA PMIK BELUM TERSTANDARISASI TENAGA PENDIDIK DENGAN LATAR BELAKANG RMIK BELUM MENCUKUPI september 2015
Community aliran bebas jasa, termasuk jasa kesehatan, yaitu : Tenaga 1. Asean Economic Community aliran bebas jasa, termasuk jasa kesehatan, yaitu : Tenaga kesehatan asing yang masuk akan semakin memperkuat dikhawatirkan episentrum kesehatan di Pulau Jawa sehingga persebaran tenaga kesehatan di wilayah Indonesia akan semakin tidak merata. 2. Migrasi meningkat terutama tenaga perawat september 2015
Tantangan utama ketidakmampuan Indonesia memberikan adalah mutu SDM, sumber pelayanan, ketidakseimbangan terbatasnya alokasi, manajemen daya serta terpilahnya pelayanan. Peluang Program studi RMIK di ASEAN hanya ada di Indonesia , lainnya berupa kursus dan kuiah ke LN Kesempatan untuk bekerja ke negara ASEAN september 2015
Mutu pelayanan Standar pelayanan minimal "Yang paling penting dalam pelayanan adalah mutu pelayanan dan SDM kesehatan, bagaimana meningkatkannya? Mutu pelayanan Standar pelayanan minimal SDM-nya diberi pendidikan dan pelatihan sesuai bidangnya mereka semua mampu untuk mengarungi di era globalisasi ini Tingkatkan daya saing dan motivasi untuk meningkatkan kompetensi : profesional PMIK, institusi pendidikan, institusi pelayanan kesehatan september 2015
memperhatikan kesejahteraan Pertama, akses masuk untuk tenaga kesehatan asing dalam hal ini dari wilayah Asia Tenggara harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Kedua, pemerintah juga sepantasnya tenaga memperhatikan kesejahteraan kesehatan Indonesia yang sedang mengabdi di daerah perifer dalam bidang ekonomi. sosial maupun september 2015
Ketiga, regulasi maupun kesehatan kebijakan Indonesia yang menjadi mendukung tenaga lebih terlindungi Keempat, peningkatan daya saing tenaga kesehatan Indonesia melalui peningkatan standar kompetensi sehingga terlahir tenaga kesehatan yang berkualitas, profesional dan kompetitif. Diperlukan sistem kurikulum dengan standar baku secara nasional bagi institusi pendidikan tenaga medis di Indonesia yang mampu tinggi, menghasilkan lulusan baru dengan kualitas profesional dan siap bersaing secara kompetitif di dunia internasional. Kecukupan Tenaga pendidik yang bermutu • september 2015
pemberian sosialisasi secara luas dan dan Kelima, peningkatan jumlah serta pemaksimalan infrastruktur pendukung dalam hal ini teknologi yang digunakan tenaga kesehatan pada instalasi kesehatan pemerintah dan juga pada institusi pendidikan kesehatan yang memadai sehingga daya saing, mutu dan kualitas dari tenaga kesehatan Indonesia akan semakinmeningkat. Keenam, pemberian sosialisasi secara luas dan dan menyeluruh kepada seluruh masyarakat melalui media tenaga massa, sebagai kesehatan media langkah sosial awal maupun secara langsung persiapan dalam menghadapi ASEAN Community 2015 yang sudah semakin dekat pelaksanaanya, tetapi sejauh ini masih belum masif sosialisasinya. september 2015
Perlu disikapi dengan bijak dan waspada dengan strategi yang tepat, pengaturan yang efektif, serta peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan Indonesia. september 2015
tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia harus mengacu dan memperhatikan regulasi domestik di Indonesia, tenaga kesehatan warga negara asing masuk dan bekerja di Indonesia harus melalui beberapa jalur perizinan, antara lain melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Jalur instansi pemerintah pusat lainnya. Adanya berbagai jalur tersebut, berimplikasi pada tidak diketahuinya secara pasti jumlah, jenis, kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan asing di Indonesia. september 2015
Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2008, Kementerian Kesehatan mempunyai peran sebagai pemberi rekomendasi permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai Permenkes Nomor 317/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia september 2015
Kementerian Kesehatan juga berperan memberikan izin penyelenggaraan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, penelitian berbasis pelayanan kesehatan, serta bakti sosial, september 2015
september 2015
REGIONAL 1: REGIONAL 2: REGIONAL 3: REGIONAL 4: DKI JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, DIY, JAWA TIMUR, BALI, LOMBOK REGIONAL 3: KALBAR, KALSEL, KALTIM, KALTENG, SULUT, SULSEL, NAD, SUMATERA UTARA, SUMATERA BARAT, SUMATERA SELATAN, JAMBI, RIAU, BANGKA BELITUNG, LAMPUNG REGIONAL 4: NTB, NTT Sumber: PORMIKI september 2015
REGIONAL 1: REGIONAL 2: REGIONAL 3: REGIONAL 4: •BANTEN 2 •DKI JAKARTA 2+1 REGIONAL 3: •KALBAR •KALSEL •KALTIM - •KALTENG- •SULUT •SULSEL 1 NAD SUMUT SUMBAR SUMSEL JAMBI- RIAU BABEL- LAMPUNG- BENGKULU 1 1 2 •JABAR 3+2 •JATENG 5 •DIY, 5 •JATIM 6+1 •BALI 0+0+1 •LOMBOK 2 1 1 REGIONAL 4: •NTB - •NTT - D3 RMIK= 38 D4 MIK=4 S1=1 Sumber:APTRMIK september 2015
SEBARAN LULUSAN PEREKAM MEDIS TAHUN 2012 S/D TAHUN 2017 No LULUSAN T A H U N Smp 2012 2013 2014 2015 2016 2017 1 D3 RMIK 6,200 7,440 9,672 12,574 16,346 21,250 2 D4 RMIK 108 224 312 468 702 1,053 3 S1RMIK - 30 50 JUMLAH 6,308 7,664 9,984 13,072 17,078 22,353 september 2015 20
IKUT SERTA DALAM PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI: PELATIHAN ID (12) , IR (18) DAN EXPERT (2) BANK SOAL 450 SOAL STR SEJAK 2011 = 5300 PESERTA PROSES INPASSING STR D3 PEMBUKAAN INPASSING STR D4 PERSIAPAN UJI KOMPETENSI 2016 PELATIHAN DAN PENGUMPULAN SOAL PERSIAPAN PELATIHAN ID PERSIAPAN PEMBUATAN SOAL 3.000 september 2015
Membuat Kurikulum dan Silabus +PORMIKI Membuat Standar Praktek lapangan +PORMIKI Buku Peraturan dan Bahan Ajar Ikut serta dalam Persiapan Uji Kompetensi Pelatihan Item Development Pembuatan soal 1.000 sampai Nop 2015 oleh semua institusi RMIK Persiapan pelaks TO UKOM Mei 2016 pada IP RMIK a. Persiapan Uji Komp 2016 september 2015
Berdasarkan klasifikasi rumah sakit: Kelas A = 10% x jl min. tt Kelas B = 10% x jl min. tt Kelas C = 10% x jl min. tt Kelas D = 10% x jl min. tt atau 40-80 orang atau 25-50 orang atau 15-30 atau 8-16 orang orang Puskesmas Rawat Inap min. 2 orang (2-4 orang) Puskesmas Rawat jalan min.1 orang (1-2orang) Stake holder (Dinas Kesehatan, kementerian kesehatan) sesuai kebutuhan september 2015
diatur sebagai berikut: Di lingkungan rumah sakit umum antara 20-70 orang Rumah sakit umum kelas B = antara 10-45 orang Rumah sakit umum kelas C = antara 6-30 orang Di lingkungan rumah sakit khusus : Kelas A = 15-40 orang Kelas B = 10-25 orang Kelas C = 5-20 orang Di lingkungan balai sanatorium = 5-10 orang Di lingkungan Puskesmas = 2-5 orang Di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya = 1-2 orang september 2015
PP 36 TAHUN 2014 TENAGA KESEHATAN pasal 11 butir 11: Kelompok Tenaga Kesehatan Jenis Tenaga Kesehatan pok. tenaga keteknisian medis :perekam medis dan informasi kesehatan… etc Standar Profesi (Kepmenkes No. 377 tahun 2007): Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Permenkes Ri Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. september 2015
Perubahan pelayanan RS ke dlm sistem RKE berdampak pada peran Ahli RMIK. Tuntutan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan berkaitan dengan sistem informasi Kemampuan manajerial untuk bekerja terntegrasi dengan multi disiplin dalam persiapan akreditasi dan JCI Peningkatan ketrampilan Coding JKN/BPJS september 2015
UJI KOMPETENSI PMIK UNTUK STANDARISASI MUTU LULUSAN TRY OUT UJI KOMPETENSI PMIK 2013-2014-2015 UJI KOMPETENSI DIMULAI 2016 september 2015
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.377/2007 Permenkes RI No.55/2013: tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan september 2015
KEBUTUHAN USER PELAKSANA PENGELOLA LAIN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN SESUAI STANDAR MINIMAL UJI KOMPETENSI PERENCANAAN KURIKULUM KURIKULUM SAAT INI REVISI september 2015
september 2015
KOMPETENSI PROFESIONALISME YANG LUHUR MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI MA NA JE ME N DA TA S T A T I S T I K O R G PE NYE LE NG GA RA S I S T E M & T I O R G & MA NA JE MEN MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI PROFESIONALISME YANG LUHUR september 2015
Berke-Tuhanan Yang Maha Esa/ Yang Maha Kuasa Bermoral, beretika dan disiplin Sadar dan taat hukum Berwawasan sosial dan budaya Berperilaku profesional september 2015
Mempraktekan belajar sepanjang hayat Mengembangkan pengetahuan Menerapkan mawas diri Mempraktekan belajar sepanjang hayat Mengembangkan pengetahuan september 2015
Mengelola struktur, isi dan standar data kesehatan Menyusun standar dan persyaratan informasi pelayanan kesehatan Merancang sistem klasifikasi klinis ** Merancang metodologi pembayaran pelayanan kesehatan september 2015
Merancang sistem klasifikasi klinis** Memilih aplikasi elektronik untuk sistem pengkodean dan klasifikasi klinis Melaksanakan dan mengelola aplikasi proses pengkodean dan klasifikasi klinis Menjaga proses, kebijakan dan prosedur untuk memastikan keakuratan data yang telah dikode. september 2015
Membuat statistik asuhan kesehatan dan riset Mengelola kualitas dan peningkatan kinerja september 2015
Menyelenggarakan sistem asuhan pelayanan kesehatan Menjaga privasi, konfidensialitas, hukum dan isu etik september 2015
Menyelenggarakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi Menyusun data, informasi dan struktur penjajaran (file) Melakukan penyimpanan dan pengeluaran Melaksanakan sekuritas data september 2015
Mengelola sumber daya manusia Menyusun perencanaan strategis dan pengorganisasian september 2015
Peluang: kerja di negara ASEAN, Tantangan: mutu pelayanan, SDM; jumlah, kualitas , penyebaran, Asean Economic Community aliran bebas jas kesehatan, migrasi tenaga kesehatan Peluang: kerja di negara ASEAN, Strategi 6 startegi: akses masuk untuk tenaga kesehatan asing,perhatian akan kesejahtraan tenaga kesehatan, regulasi/ kebijakan yang mendukung tenaga kesehatan Indonesia menjadi lebih terlindungi, peningkatan daya saing , tingkatkan infra struktur Teknologi, sosialisasi menghadapi ASEAN Community 2015 Sikap OP dan pemerintah: meningkatkan pendidikan dan pelatihan, adanya kebijakan terkait masuknya tenaga asing ke Indonesia dan melingudngi TK Indonesia september 2015
september 2015 41 TERIMA KASIH