Materi Elemen Kompetensi 1 MENERAPKAN PEDOMAN, PROSEDUR, DAN ATURAN Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Pedoman Kerja suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut: Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Pedoman Kerja Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja. keuntungan yang diperoleh, yaitu antara lain: Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan. Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai. Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Pedoman Kerja Pedoman kerja juga mempunyai kegunaan sebagai berikut: Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru. Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja. Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat. Alat untuk mengatur tata ruang kantor. Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk. Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari. Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan. Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja. Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur. Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Peraturan Profesi Akuntan Tujuan UU Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara PMK Nomor 153 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara Keputusan Mendiknas Nomor 179/U/2001 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi KMK Nomor 423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik KMK Nomor 359/KMK.06/2003 Tentang Perubahan atas KMK Nomor 423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Etika Profesi Akuntan Syariah sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan Negara Islam Beberapa landasan Kode Etik Muslim ini adalah: 1. Integritas 2. Prinsip kekhalifahan manusia di bumi 3. Keikhlasan 4. Ketakwaan 5. Kebenaran dan bekerja secara sempurna 6. Takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap hal 7. Manusia bertanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Prinsip kode etik akuntan islam AAOIFI Dapat dipercaya Legitimasi Obyektivitas Kompetensi profesi dan rajin Perilaku yang didorong keimanan Perilaku professional dan standar teknik Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Peraturan Kode Etik Profesi Akuntan Syariah Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya. Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip legitimasi agama Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip objektivititas Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip kompetensi professional dan prinsip rajin Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip perilku yang didorong keyakinan pada Allah Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip professional dan standar teknis. Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya, Akuntan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan tingkat amanah, integritas, kejujuran dan kepatuhan yang tertinggi. Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Sanksi Pelanggaran Kode Etik 1. Sanksi Moral 2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi Desi Pujiati Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda
Desi Pujiati LSP-Teknisi Akuntansi Muda