BAB VI Manusia, Nilai, Moral dan Hukum Ilmu Sosial Budaya Dasar Iis Dewi Lestari, M.Pd
Makna Etika BERTENS Nilai-nilai/norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang/kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kumpulan asas/nilai moral/ kode etik Ilmu tentang baik dan buruk
Pengertian Nilai Bambang Daroeso : Suatu kualitas penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang Darji Darmodihardjo : Kualitas / keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir/batin
Sesuatu dianggap bernilai apabila memiliki sifat sbb : Peasent Useful Satisfying Profitable Interesting Belief
2 Pendapat tentang Nilai Objektivisme Subjektivisme
CiriCiri Nilai Menurut Bambang Daroeso Suatu realitas yang abstrak Normatif (yang seharusnya, ideal, sebaiknya) Sebagai daya dorong manusia sebagai motivator
Prof. Drs. Notonegoro, S.H 3 macam nilai Materiil (sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia ) Kerohaniaan (nilai kebenaran, estetika, kebaikan) Vital (sesuatu yang berguna bagi manusia utk dapat melaksanakan kegiatan)
Moral adalah bagian dari nilai. Perilaku manusia ttg hal baik buruk Nilai sederhana : Logika ( benar-salah) Etika ( baik – buruk) Estetika ( indah-jelek) Moral adalah bagian dari nilai. Perilaku manusia ttg hal baik buruk
Norma ............... Ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum
Keadilan W.J.S. Poerwodarminto : Tidak terdapatnya kesewenang-wenangan Frans Magnis : Suatu keadaan dimana semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Aristoteles Keadilan komutatif : Keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan. b. Keadilan distributif : Keadilan yang memberikan hak/ jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan. c. Keadilan legal : Keadilan yang mengikuti penyesuaian/pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Sebagai alat pengatur tertib hubungan masyarakat Fungsi dan Tujuan Hukum Sebagai alat pengatur tertib hubungan masyarakat Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial Sebagai penggerak pembangunan Fungsi kritis hukum
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S. H Faktor-faktor penyebab para anggota masyarakat mematuhi hukum : Kepentingan masyarakat yang terlindungi oleh hukum. Complience/ pemenuhan keinginan. Identifikasi . Internalisasi.
Perbedaan moral dengan hukum No Moral Hukum 1 Hukum alam Yuridis/ hukum 2 Dari dalam diri Heteronomi / dari luar diri 3 Tidak dapat dipaksakan Dipaksakan 4 Sanksi bathiniah Sanksi lahiriah 5 Tujuannya mengaturPerilaku manusia Tujuannya, mengatur tata tertib bernegara 6 Tidak bergantung tempat dan waktu Bergantung pada tempat dan waktu