latar belakang pendidikan anak berbakat
latar belakang konseptual filosofis anak berbakat ( 10-20% dari populasi) merupakan aset yang sangat berharga, jika tidak terkembangkan akan merugikan bagi diri, masyarakat, bangsa dan negara 2. anak berbakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan anak pada umumnya. penanganan khusus diperlukan agar mereka terhindar dari rasa bosan, perasaan terasing, dan underachiever
anak berbakat memerlukan bantuan untuk mewujudkan potensinya anak berbakat memerlukan bantuan untuk mewujudkan potensinya. banyak persoalan yang muncul berkenaan dengan keberbakatan yang dimilikinya, disamping bakat akan teraktualisasi dengan sendirinya tetapi memerlukan latihan, pengalaman, dan belajar pendidikan anak berbakat merupakan perwujudan pendidikan yang berkeadilan, karena sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, kemampuan, bakat, minat peserta didik
latar belakang yuridis Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional diantaranya memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan anak berbakat, yaitu : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 ayat 4)
latar belakang yuridis 2. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 1 butir b) 3. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan (pasal 12 ayat 1 butir f )