PROSES HUKUM
PROSES HUKUM 1. Proses Pembentukan Hukum 2. Proses Penegakan Hukum
Pembentukan Hukum Bahan Hukum 1. Gagasan atau ide hukum dalam masyarakat (tahap sosio politis). 2. Pemberian sanksi (tahap yuridis). b. Struktur Pembentukan Hukum 1. Pengorganisasian & mekanisme kerja 2. Melalui pembagian kekuasaan antara Legislatif, Yudikatif dan eksekutif.
Penegakan Hukum Pelaksanaan dari hasil pembentukan hukum. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi. Diskresi harus menyerasikan antara penerapan hukum dengan faktor manusiawi.
Lembaga Penegakan Hukum a. Lembaga Penyidikan b. Lembaga Penuntutan c. Lembaga Pengadilan d. Lembaga Pelaksanaan (Eksekusi)
Menurut Soerjono Soekanto Faktor yang memperngaruhi Penegakan Hukum : Hukumnya sendiri; Penegak hukum; Sarana dan Fasilitas; Masyarakat; dan Kebudayaan.
“ Terima Kasih “