Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KEANEKARAGAMAN FLORA DAN FAUNA
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
KONSERVASI BIOLOGI Bambang Irawan.
Permasalahan Lingkungan Hidup
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
DAMPAK PADA FLORA DAN FAUNA
Klasifikasi tata guna lahan
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
BIOSFER Biosfer adalah lapisan lingkungan di permukaan bumi, air, atmosfer yang mendukung kehidupan organisme.
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
KEANEKARAGAMA HAYATI.
Perencanaan Tata Guna Lahan
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Disusun oleh : YULIA WIJAYANTI 23 XAP.  Keanekaragaman hayati adalah keseluruhan variasi berupa bentuk,penampilan,jumlah dan sifat yang dapat ditemukan.
Ekonomi Sumberdaya Agraria SUWARDI Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian, IPB Pengelolaan jangka panjang dan konservasi sumberdaya.
Memahami manfaat keanekaragaman hayati
Aspek lingkungan PERTANIAN INDUSTRIAL
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
EKONOMI KEHUTANAN ESL 325 (3-0)
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
MANUSIA DAN KEHUTANAN LANSKAP
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
FUNGSI HUTAN.
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
BAB VII KEANEKARAGAMAN HAYATI
FLORA DAN FAUNA PERSEBARAN FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA KELAS IV Oleh : SITI HALIMATUS SAKDIYAH.
KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pengantar Ilmu Kehutanan (2)
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
PRINSIP KONSERVASI (EKOLOGI HEWAN)
Superfund Follies di Indonesia
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati adalah upaya-upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan flora, fauna, tanah, air, dan ekosistem lainnya.
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
Ekosistem ekosistem Ekosistem
HUBUNGAN SEBARAN FLORA DAN FAUNA DENGAN KONDISI FISIK
Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan
By : - Hermawan - Kinanti Ayang - Sefia Nabila - Sulfina
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
BAB 7 KEANEKARAGAMAN HAYATI
TUGAS GEOGRAFI CAGAR ALAM
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pelestarian Keanekaragaman Hayati
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
tugas mata kuliah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA
KEANEKARAGAMA HAYATI.
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Keseimbangan Lingkungan
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
OLEH: AULIA MUTHIAH, S.HI.,S.H.,M.H MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H.
BAB VII KEANEKARAGAMAN HAYATI
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
KEANEKARAGAMAN HAYATI
Plasma Nutfah & Konservasi
Transcript presentasi:

Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena: Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam) Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat & per-mintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)

Kemudian, konflik semakin parah jika : SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) meng-geser keseimbangan alami. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada. Kemudian, konflik semakin parah jika : SDA berhadapan dengan batas-batas politik mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (ke-pentingan politik ekonomi)

Pemerintah dgn kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yg tdk berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan. Perambahan dgn latar kepentingan politik utk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu & juga sebagai sumber keuangan ilegal.

Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami. Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut: Karakteristik, keaslian/keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yg meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai) Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami. Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yg bernilai estetik/ scientik. Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.

Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pengusahaan wisata alam yg alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yg menarik).

Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya: PP 68 Tahun 1998 terkait Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) PP 7 Tahun 1999 terkait Pengawetan/Perlindungan Tumbuhan dan Satwa PP 8 Tahun 1999 terkait Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar/TSL

PP 36 Tahun 2010 terkait Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman Wisata Alam (TWA). Pelestarian dpt dilakukan secara sengaja/ alami utk menjaga kelangsungan hidup satwa tsb. Adanya suaka margasatwa & cagar alam menjadi media & sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora & fauna tsb tetap terjaga dari ambang kepu-nahan shg kelestarian keanekaragaman hayati flora & fauna Indonesia tetap terjaga pd masa yg akan datang