Model Penyelenggaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Workshop Wakasek Kurikulum
Advertisements

MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
KONSEP DAN STRATEGI PENERAPAN
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelayanan peminatan peserta didik
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PEMINATAN PADA SMK/MAK
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
Untuk Orang tua Siswa SMAN 13
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
Untuk Orangtua Siswa SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
KURIKULUM 2013 (Penilaian)
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk SMA KTSP
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
Workshop Wakasek Kurikulum
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SMA Dr
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat di SMA
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
Implementasi Kurikulum 2013
Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Pelayanan peminatan peserta didik
PROSES PEMBELAJARAN Implementasi Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PROGRAM PENDALAMAN MINAT
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kurikulum 2013 Paparan Bidang Kurikulum SMP Negeri 1 Pontianak PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 1 PONTIANAK Paparan.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SMA K TIRTAMARTA PENABUR TAHUN 2019
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Transcript presentasi:

Model Penyelenggaraan SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) DI SMA Implementasi Kurikulum 2013 DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014 Team Pengembang Kurikulum SMA61

Agenda: Latar Belakang Tujuan Pengertian & Konsep Strategi Implementasi Evaluasi dan Pengawasan Latar Belakang

Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 Ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 135: Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: program percepatan; dan/atau program pengayaan. Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan: peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang Permendikbud Nomor 81A, Bab IV memuat penyelenggaran SKS di SMA: Sistem Kredit Semester (SKS) disiapkan untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam merintis atau melanjutkan pengelolaan kurikulum dengan menerapkan SKS sebagai perwujudan konsep belajar tuntas, yang memungkinkan peserta didik dapat belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya. Kurikulum 2013 fleksibel: penjurusan  peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat SMA Penyelenggara SKS perlu dukungan panduan teknis pelaksanaan

Tujuan Secara umum paparan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mekanisme pelaksanaan SKS di SMA, dan secara khusus untuk: Memberikan pemahaman tentang kebijakan, konsep dan teori yang berkaitan dengan SKS; Memberikan penjelasan teknis persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan SKS di SMA; Memberikan penjelasan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan SKS di SMA; Mendorong kesiapan SMA untuk melaksanakan SKS sebagai layanan inovasi pendidikan untuk meningkatan mutu lulusan.

Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar “satu sks” meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri. Beban belajar satuan kredit semester ditulis “sks”, sedangkan Sistem Kredit Semester ditulis “SKS”

Prinsip Penyelenggaraan Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri.

Prinsip Penyelenggaraan Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel. Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya. Peserta didik dapat pindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).

Prinsip Penyelenggaraan Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya Penyelenggara SKS adalah SMA dengan akreditasi A

Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik

KONVERSI SISTEM PAKET KEDALAM SKS Kegiatan Sistem Paket SKS Tatap muka 45 menit Penugasan terstruktur 60% x 45 menit = 27 menit Kegiatan mandiri tidak terstruktur Jumlah 72 menit 135 menit

Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Struktur kurikulum dan beban belajar memuat mata pelajaran wajib A, wajib B, dan Peminatan. Beban belajar seluruh mata pelajaran dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks), yaitu minimal 130 sks Sekolah menetapkan serial mata pelajaran (maksimum 4 seri) agar dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan pola on/off bagi peserta didik untuk melaksanakan layanan pendidikan yang mengakomodasi keragaman kecepatan belajar peserta didik serta variasi pilihan beban belajar dan mata pelajaran

Mekanisme Penyelenggaraan Analisis Kondisi (Akreditasi A) Sosialisasi Internal dan Persiapan Awal Persiapan Teknis Ijin Dinas Pendidikan Go & Sosialisasi Eksternal

Pelaksanaan SKS Pola phasing in/out Tahun Ke Kelas X Kelas XI Kelas XII I SKS Sistem Paket Tahun pertama baru kelas X (1 angkatan)

Pelaksanaan SKS Pola phasing in/out Tahun Ke Kelas X Kelas XI Kelas XII I SKS Sistem Paket II Tahun kedua baru kelas X dan XI (2 angkatan)

Pelaksanaan SKS Pola phasing in/out Tahun Ke Kelas X Kelas XI Kelas XII I SKS Sistem Paket II III Tahun ketiga semua kelas baik X , XI dan XII (3 angkatan)

STRUKTUR PROGRAM TAHUN PERTAMA Pola passing in/out SKS No Mata Pelajaran Kelas X (sks) Kelas XI (JP) Kelas XII (JP) Kelompok Wajib A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 9 3 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6 2 3. Bahasa Indonesia 12 4 4. Matematika 5. Sejarah Indonesia 6. Bahasa Inggris Kelompok Wajib B 7. Seni Budaya 8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 9. Prakarya dan Kewirausahaan Kelompok C (Peminatan) 10. 11 11. Fisika 12. Kimia 13. Biologi 14. Lintas Minat (Ekonomi, Geografi, Sosiologi, bahasa Arab, bahasa Jepang, atau Bahasa dan Sastra Inggeris) 14 Jumlah A, B, dan C 130 44 Keterangan: Peminatan MIA Sistem SKS = 130 Paket= 44

STRUKTUR PROGRAM TAHUN PERTAMA Pola passing in/out Sistem Paket No Mata Pelajaran Kelas X (sks) Kelas XI (JP) Kelas XII (JP) Kelompok Wajib A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 9 3 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6 2 3. Bahasa Indonesia 12 4 4. Matematika 5. Sejarah Indonesia 6. Bahasa Inggris Kelompok Wajib B 7. Seni Budaya 8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 9. Prakarya dan Kewirausahaan Kelompok C (Peminatan) 10. 11 11. Fisika 12. Kimia 13. Biologi 14. Lintas Minat (Ekonomi, Geografi, Sosiologi, bahasa Arab, bahasa Jepang, atau Bahasa dan Sastra Inggeris) 14 Jumlah A, B, dan C 130 44 Keterangan: Peminatan MIA Sistem SKS = 130 Paket= 44

CONTOH SERIAL MATA PELAJARAN TAHUN PERTAMA POLA 4 SERIAL Jumah: 130 sks

Contoh Struktur Kurikulum & Beban Belajar Mata Pelajaran Jam Pel Konv. sks Serial KELOMPOK A Pend. Agama dan Budi Pekerti 3-3-3 9 PPKn 2-2-2 6 Bahasa Indonesia 4-4-4 12 3-3-3-3 Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris KELOMPOK B 7. Seni Budaya (term Mulok) 8. Penjas Orkes (tmsk Mulok) 2-2-2-3 9. Prakarya dan Kewirausahaan JUMLAH A dan B 72 sks

Contoh Struktur Kurikulum & Beban Belajar Peminatan Mata Pelajaran Jam Pel Jml sks Serial Matematika dan Ilmu Alam (MIA) Matematika (L) Fisika Kimia Biologi 3-4-4 11 3-3-3-2 Ilmu-Ilmu Sosial (IIS) Geografi sejarah Sosiologi Antropologi Ekonomi Ilmu Bahasa dan Budaya (IBBu) Bhs dan Sastra Indonesia Bhs dan Sastra Inggris Bhs Asing (Arab, Jerm, dll) Antropologi Lintas Minat Dari lintas Minat 6-4-4 14 JUMLAH TOTAL (72+44+14) 130 SKS

Contoh Pilihan MP Lintas Minat No Peminatan Pilihan Mata Pelajaran Contoh Lintas Minat 1. MIA Ekonomi (3-3-3-2) Sejarah (3-3-3-2) Geografi (3-3-3-2) Sosiologi (3-3-3-2) Bahasa Arab (3-3-3-2) Bahasa dan Sastra Inggris (3-3-3-2), dll Ekonomi 1,2, 3, 4 (11 sks) Geografi 1 (3 sks) Atau: Sosiologi1,2, 3, 4 (11 sks) Bahasa Arab 1 (3 sks) Jumlah 14 sks 2. IIS Fisika (3-3-3-2) Kimia (3-3-3-2) Biologi (3-3-3-2) Fisika 1 (3 sks) Biologi 1 (3 sks) Bahasa Arab 1 dan 2 (6 sks) Bhs &Sas Inggris 1 (3 sks) Jumlah 15 sks 3. IBBu Kimia (3-3-3-2) dll Matematika IPA 1 & 2 (6 sks) Bahasa Arab 1, 2, & 3 (9 sks)

Contoh Distribusi Materi Mata Pelajaran Wajib A Mata Pelajaran Semula Kelas X, XI, XII (JP) Serial dalam SKS (sks) Keterangan 1. Pend. Agama 3,3 – 3,3 – 3,3 3-3-3 materi pokok Kelas dikonversi ke Serial 2. PPKn 2,2 – 2,2 – 2,2 2-2-2 3. Bahasa Indonesia 4,4 – 4,4 – 4,4 3-3-3-3 materi pokok per seri = 1,5x per semester Matematika Materi per seri = 1,5x per semester 5. Sejarah Indonesia 6. Bahasa Inggris

Contoh Distribusi Materi Mata Pelajaran Wajib B Mata Pelajaran Semula Kelas X, XI, XII (JP) Serial dalam SKS (sks) Keterangan 1. Penjas Orkes 3,3 – 3,3 – 3,3 2-2-2-3 Konversi disesuaikan (seri 1=75% dari kelas X, dst) 2. Seni Budaya 2,2 – 2,2 – 2,2 2-2-2 materi pokok Kelas dikonversi ke Serial 3. Prakarya dan Kewirausahaan Mata Pelajaran Peminatan Mata Pelajaran Semula Kelas X, XI, XII (JP) Serial dalam SKS (sks) Keterangan Mat, Fis, Eko, dll 3,3 – 4,4 – 4,4 3-3-3-2 Seri 1= materi pokok Klas X Seri 2, 3 disesuaikan Seri 4 = Smt 6

Persiapan Teknis Jadwal disusun on/of agar siswa dapat memilih/ tidak memilih mata pelajaran tiap semester untuk 6 semester Distribusi guru diupayakan merata dan wajib mengajar 24 jam pelajaran Pilihan siswa MIA, IIS, dan IBBu untuk 6 semester (dalam paket-paket yang didesain) Kegiatan semester pendek dan jadwal konsultasi PA-BK disiapkan Mekanisme pilihan beban belajar dalam peraturan akademik Dokumen KTSP yang disetujui Dinas Pendidikan

Contoh Distribusi Paket pilihan Diterima 11 Rombel 6 Rombel MIA Paket MIA 1 A dan B Paket MIA 2 C dan D Paket MIA 3 E dan F 4 Rombel IIS Paket IIS 1 G dan H Paket IIS 2 I dan J 1 Rombel IBBu Paket IBBu (K)

Contoh Distribusi On/Of MATA PELAJARAN A-B C-D E-F 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK A   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Ingris KELOMPOK B 7 Seni Budaya (termasuk Mulok) 8 Prakarya dan Kewirausahaan (termasuk Mulok) 9 Penjas Orkes (termasuk Mulok) KELOMPOK C (Peminatan) 10 Matematika Lanjutan 11 Fisika 12 Kimia 13 Biologi 14 Geografi  3 15 Sejarah Lanjutan 16 Sosiologi-Antropologi 17 Ekonomi 3  2  JUMLAH 26 23 25

Kriteria Pilihan Beban Belajar Pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru Pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum. Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip “on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Kriteria Pilihan Beban Belajar Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut: IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks. IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks. IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.

Pembelajaran Proses pembelajaran secara umum mengacu pada standar proses kurikulum 2013, yaitu diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (master learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata Proses pembelajaran menggunakan pendekatan Saintifik yang terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu: 1). mengamati; 2). menanya; 3). mengumpulkan informasi; 4). mengasosiasi; dan 5). mengkomunikasikan.

Penilaian Mata Pelajaran Penilaian kompetensi mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penyatuan nilai (pengetahuan dan keterampilan) untuk indeks prestasi pada tiap materi pokok Nilai mata pelajaran adalah rata-rata dari nilai materi pokok Nilai materi pokok (untuk IP) adalah rata-rata dari nilai pengetahuan dan keterampilan Perhitungan indeks prestasi menggunakan rumus: IP = Indeks Prestasi Ni = Nilai Indeks tiap mata pelajaran Bi = Beban belajar tiap mata pelajaran (sks)

TEKNIK PENILAIAN Pengetahuan Keterampilan Sikap Tes Lisan Penugasan Tes Tulis Tes Lisan Penugasan Observasi Penilaian diri Penil. antar PD Jurnal Tes Praktik Proyek Portofolio

Contoh Konversi Nilai LULUS TIDAK A 4.00 4 SB A- 3.66 B+ 3.33 B 3.00 3 Predikat Nilai Kompetensi Pengetahuan Keterampilan Sikap A 4.00 4 SB A- 3.66 B+ 3.33 B 3.00 3 B- 2.66 C+ 2.33 C 2.00 2 C- 1.66 D+ 1.33 K D 1.00 1 LULUS TIDAK

(Pengetahuan & Keterampilan) Contoh Konversi Nilai Konversi Nilai Akhir Predikat (Pengetahuan & Keterampilan) Interval Skala 1 - 4 3.66  x  4.00 4.00 A 3.33  x  3.66 3.66 A- 3.00  x  3.33 3.33 B+ 2.66  x  3.00 3.00 B 2.33  x  2.66 2.66 B- 2.00  x  2.33 2.33 C+ 1.66  x  2.00 2.00 C 1.33  x  1.66 1.66 C- 1.00  x  1.33 1.33 D+ 0.00  x  1.00 1.00 D

Contoh Konversi Nilai SIKAP Interval Sikap 3.33  x  4.00 SB 2.33  x  3.33 B 1.33  x  2.33 C 0.00  x  1.33 K Keterangan: SB: sangat baik B: baik C: cukup K: kurang

LAPORAN CAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK (RAPOR) CAPAIAN KOMPETENSI MATA PELAJARAN sks (B) PENGETAHUAN KETERAMPILAN N SIKAP B x N KEL. WAJIB (A) NIL PRED MAPEL 1 Pend. Agama & Budi Pekerti 1 Nama guru: Drs. Fahmi 3 4.00 A 3.66 A- 3.83 SB 11.49 2 PPKn 1 Nama guru: Dra. Vipty 3.00 B 2.66 B- 2.83 C 5.66 Bahasa Indoneis 1 Nama guru: Drs. Asrul 4 10.64 Matematika 1 Nama guru: Drs. Iwan 15.32 5 Sejarah 1 Nama guru: Dra. Septy S 3.33 B+ 2.33 C+ ... dst …. Jumlah 20 62,66

Contoh DESKRIPSI Penjas Orkes 1 Pengetahuan MATA PELAJARAN KOMPETENSI CATATAN KELOMPOK B Penjas Orkes 1 Pengetahuan Cukup Baik dalam memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural tentang aktivitas permainan (bola besar dan kecil), atletik, senam, bela diri, dan kesehatan diri dan lingkungan Keterampilan Mampu mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak serta mempraktikan aktivitas permainan (bola besar dan kecil), atletik, senam, bela diri, dan kesehatan diri dan lingkungan Sikap spiritual dan sosial Konsisten dalam menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, dan santun dalam kegiatan pembelajaran

Remedial dan Semester Pendek Siswa belum lulus penilaian sebelum akhir semester dapat mengikuti kegiatan remedial Siswa tidak lulus pada akhir semester, dapat mengikuti semester pendek: Hanya untuk perbaikan nilai mata pelajaran yang tidak lulus  mencapai nilai KKM Dijadwalkan oleh satuan pendidikan dengan jumlah pertemuan separuh kegiatan semester berikut ujian semester pendek Siswa yang lulus semester pendek, nilainya mengganti nilai sebelumnya

Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tidak ada kenaikan kelas dalam SKS Kriteria kelulusan terdiri atas: Lulus mata pelajaran Lulus Satuan Pendidikan Kriteria Lulus Mata Pelajaran Menyelesaikan seluruh kegiatan proses pembelajaran pada semester tertentu dengan kehadiran minimal sesuai dengan tata tertib sekolah Memperoleh nilai baik pada sikap Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan minimal 2,66

Kriteria Lulus Satuan Pendidikan Menyelesaikan seluruh beban belajar dan mata pelajaran minimal 130 sks IPK minimal 2,66 Memperoleh sikap BAIK pada penilaian sikap Lulus Ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan Lulus UN pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan ketentuan UN

Pembimbing Akademik Pembimbing akademik (PA) menjadi pendamping, pembimbing, dan penasihat siswa tentang masalah akademik sampai siswa lulus Kegiatan PA, antara lain: Pembagian Laporan Capaian Kompetensi (LCK) Rekomendasi pengisian KRS Rekomendasi kegiatan non akademik (ekskul, karier, dll) bekerjasama dengan BK Konsultasi kelompok dan individu sesuai jadwal konsultasi Koordinasi dengan guru mata pelajaran, BK, dan Orangtua

Strategi Implementasi Pada tahap awal penyelenggaraan SKS, satuan pendidikan. Menyusun KTSP yang memuat struktur kurikulum dengan Sistem Paket dan SKS yang telah ditandatangani Dinas Pendidikan Provinsi. Menyusun perangkat pembelajaran (Silabus dan RPP) SKS sesuai dengan serial mata pelajaran, minimal untuk tahun pertama. Merancang jadwal mata pelajaran dan jadwal konsultasi Pembimbing Akademik (PA) dan Konselor/BK. Mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Izin tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat PSMA. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan orangtua.

Strategi Implementasi Tahapan Deskripsi Kegiatan Out Put Kepala Sekolah Tim Pelaksana Kurikulum Guru PA/BK Persiapan Sosialisasi internal Membentuk Tim Pelaksana Mengajukan ijin kepada Dinas Pendidikan Membuat jadwal kegiatan Membuat draft dokumen Merancang sistem aplikasi pendukung Merancang struktur kurikulum dan peta pembelajaran untuk 6 semester Merevisi draft dokumen Menyusun KI- KD serial mata pelajaran Merancang Silabus dan RPP Merancang program layanan Merancang program konsultasi Dokumen KTSP dan Ijin Pelaksanaan

Strategi Implementasi Tahapan Deskripsi Kegiatan Out Put Kepala Sekolah Tim Pelaksana Kurikulum Guru PA/BK Awal Pelaksanaan Sosialisasi eksternal kepada masyarakat Menetapkan tugas guru, PA, dan BK kelas X Menghimpun dokumen perangkat pembelajaran dan penilaian Pembagian tugas guru/PA/BK Menyusun peta pembelajaran enam semester Menyusun jadwal pelajaran Menyiapkan perangkat pembelajaran dan penilaian Meningkatkan pemahaman pembelajaran SKS Menyiapkan perangkat layanan dan konsultasi bimbingan Dukungan warga sekolah dan publik Kelengkapa n dokumen perangkat pembelajar an dan penilaian Pelaksanaan Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan Memotivasi dan menginspirasi warga sekolah Menjamin pelaksanaan pembelajaran dan penilaian Menjamin penjadwalan dan pembagian tugas mengajar Melaksanakan pembelajaran Melakukan penilaian Menganalisis hasil belajar Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis Melaporkan penilaian kompetensi peserta didik Melaksanakan layanan dan bimbingan Menganalisis hasil layanan dan bimbingan Menindak-lanjuti hasil analisis Melaporkan hasil layanan dan bimbingan Efektifitas pelaksanaan

Evaluasi dan Pengawasan Dinas Pendidikan membimbing, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan SKS di SMA Dinas Pendidikan melaporkan pelaksana SKS ke Dit PSMA dan BSNP TPK sekolah melaksanakan evaluasi internal keterlaksanaan penyelenggaraan Tindak lanjut hasil evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan KTSP tahun berikutnya

Terimakasih… Semoga bermanfaat