BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN Pengertian Profesi Pendidikan 1. melayani masyarakat 2. memerlukan bidang ilmu dan ketarmpilan tertentu 3. mengunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek 4. memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang 5. otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu 6. mempunyai kode etik 7. mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotannya 8. mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi 9. mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengakui keberhasilan anggotanya
Ciri utama Profesi (menurut Sanusi et.al) antara lain: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi yang menentukan (crusial) Jabatan yang menuntutkeahlian tertentu Keahlian itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat peguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama Proses pendidikan untuk jabatan itu merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri Dalam memberikan layanan pada masyarakat anggota profesi punya kebebasan/hak otonomi yang tinggi dalam masyarakat. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat
Syarat-syarat Profesi (menurut NEA) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang berkesinambungan Jabatan yang memerlukan baku/standard sendiri Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Menurut Oemar Hamalik: guru profesional memiliki persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki bakat sebagai guru 2. memiliki keahlian sebagau guru 3. memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi 4. memiliki mental yang sehat 5. berbadan sehat 6. memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas 7. guru adalah manusia berjiwa Pancasila 8. guru adalah seorang warga negara yang baik
B. Kede etik keguruan pengertian kode etik menurut UU No B. Kede etik keguruan pengertian kode etik menurut UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 28 dinyatakan bahwa “PNS mempunyai Kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kegiatan”. menurut konggres PGRI Tahun 1973 bahwa dalam kode etik guru di Indonesia terdapat 2 unsur pokok, yaitu sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. tujuan kode etik: 1. untuk menjunjung tinggi martabat profesi 2. untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotannya 3. untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya 4. untuk meningkatkan mutu profesi 5. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik Guru di Indonesia (PGRI,1989) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya pembelajaran Guru memelihara hubungan baik dengan ORTU siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran seta dan tanggung jawabbersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya Guru melaksanakan segala kebijakanpemerintah dalam bidang pendidikan
C. Organisasi Profesi Keguruan jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu, antara lain: bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, punya organisasi profesional dan kode etik yang ditaati oleh anggotanya.