BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Advertisements

Pengertian Profesi.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
PENGERTIAN PROFESI SCHEIN, E.H (1962)
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dimodifikasi dari Rosidah, M.Si
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA)
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGERTIAN PROFESI SCHEIN, E.H (1962)
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI PURWATI.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PROFESI KEGURUAN Drs. Iskandar Ladamay, M. Pd
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Profesi gizi.
ETIKA PROFESI Marwoto, IAI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Pendidikan Bahasa Arab
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROFESI, PEKERJAAN DAN PROFESIONAL
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik keGuruan Kelompok 3 : Arisha Tri Widowati ( )
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
ETIKA PROFESI KEGURUAN Dosen Rosidah, M.Si
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
SEORANG FIGUR PEMIMPIN MEMBENTUK JIWA DIDAN WATAK ANAK DIDIK BERPERAN DALAM MEMBENTUK DAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN ANAK MENJADI SEORANG YANG BERUNA BAGI.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
PROFESIONALISME KERJA
Transcript presentasi:

BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN Pengertian Profesi Pendidikan 1. melayani masyarakat 2. memerlukan bidang ilmu dan ketarmpilan tertentu 3. mengunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek 4. memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang 5. otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu 6. mempunyai kode etik 7. mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotannya 8. mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi 9. mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengakui keberhasilan anggotanya

Ciri utama Profesi (menurut Sanusi et.al) antara lain: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi yang menentukan (crusial) Jabatan yang menuntutkeahlian tertentu Keahlian itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat peguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama Proses pendidikan untuk jabatan itu merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri Dalam memberikan layanan pada masyarakat anggota profesi punya kebebasan/hak otonomi yang tinggi dalam masyarakat. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat

Syarat-syarat Profesi (menurut NEA) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang berkesinambungan Jabatan yang memerlukan baku/standard sendiri Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

Menurut Oemar Hamalik: guru profesional memiliki persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki bakat sebagai guru 2. memiliki keahlian sebagau guru 3. memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi 4. memiliki mental yang sehat 5. berbadan sehat 6. memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas 7. guru adalah manusia berjiwa Pancasila 8. guru adalah seorang warga negara yang baik

B. Kede etik keguruan pengertian kode etik menurut UU No B. Kede etik keguruan pengertian kode etik menurut UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 28 dinyatakan bahwa “PNS mempunyai Kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kegiatan”. menurut konggres PGRI Tahun 1973 bahwa dalam kode etik guru di Indonesia terdapat 2 unsur pokok, yaitu sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. tujuan kode etik: 1. untuk menjunjung tinggi martabat profesi 2. untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotannya 3. untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya 4. untuk meningkatkan mutu profesi 5. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Kode etik Guru di Indonesia (PGRI,1989) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya pembelajaran Guru memelihara hubungan baik dengan ORTU siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran seta dan tanggung jawabbersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya Guru melaksanakan segala kebijakanpemerintah dalam bidang pendidikan

C. Organisasi Profesi Keguruan jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu, antara lain: bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, punya organisasi profesional dan kode etik yang ditaati oleh anggotanya.