Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet 2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan Jurusan : Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo
Pengertian Cyber Crime Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet Beberapa pendapat mengidentikan cyber crime dengan computer crime: Any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation or prosecution…. Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data… Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal….
Karakteristik Cybercime Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime) Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain-lain. Kejahatan Kerah Putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu. Pelakunya beda dengan blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat dalam masyarakat.
Karakteristik unik kejahatan dunia maya antar lain menyangkut 5 hal: Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri dari dua model kejahatan sebelumnya. Karakteristik unik kejahatan dunia maya antar lain menyangkut 5 hal: Ruang lingkup kejahatan Sifat kejahatan Pelaku kejahatan Modus kejahatan Jenis kerugian yang ditimbulkan
Karakteristik unik yang pertama yaitu ruang lingkup: internet bersifat global Karakteristik yang kedua yaitu sifat kejahatan di dunia maya: non violence dan tidak nmenimbulkan kekacauan yang mudah terlihat Kejahatan ketiga: pelaku kejahatan. Umumnya remaja Karakteristik keempat: modus operandi kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi Karakteristik terakhir: kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material maupun non material
Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktivitasnya: Unauthorized Acces Illegal contents Penyebaran virus secara sengaja Data forgery Cyber espionage, Sabotage and Extortion Cyberstalking Carding Hacking and Cracking Cybersquatting and Typosquatting Hijacking / Software Piracy Cyber Terorism
Berdasarkan motif kegiatannya Cybercrime murni kriminal Cybercrime sebagai kejahatan ‘abu-abu’
Berdasarkan motif kejahatannya Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) Pornografi Cyberstalking Cyber-tresspass Cybercrime yang menyerang Hak milik (Against Property) Cybercrime yang menyerang pemerintah(Against Goverment)
Penangulangan Cybercrime Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menangani cybercrime: Mengamankan sistem Penanggulangan global Perlunya cyberlaw Perlunya dukungan lembaga khusus
Thank you