TOPIK IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIAN RISIKO (MANAJEMEN RESIKO K3)
Tinjauan Manajemen Kebijakan dan Komitmen Perencanaan Penerapan Pemantauan & Koreksi Tinjauan Manajemen SIKLUS MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI PERAN PENGGUNA JASA DIMANA ? 1. Kebijakan K3 17. Peninjauan Ulang Manajemen 2. Identifikasi Bahaya, Tingkat Resiko & Rencana Pengendalian 3. Peraturan dan Standar K3 4. Sasaran dan Program Kerja K3 12. Pengukuran dan Pemantauan 5. Struktur Organisasi, Sumberdaya 6. Kompetensi dan Sistim Pelatihan K3 13. Evaluasi Kepatuhan 7. Komunikasi dan Konsultasi K3 14. Penyelidikan Insiden, Ketidak sesuaian, Tindakan perbaikan dan Pencegahan 8. Dokumentasi 9. Pengendalian Dokumen 15. Pengendalian Rekaman. 10. Pengendalian Operasional 16. Pemeriksaan Internal. 11. Kesiagaan & Tanggap darurat
RK3K Elemen-sub elemen (SMK3 K 09/2008, el. 2.1.b) Kebijakan K3 Perencanaan 2.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya; 2.2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; 2.3. Sasaran dan Program; Penerapan dan Operasi 3.1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban; 3.2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian; 3.3. Komunikasi, Keterlibatan dan Konsultasi; 3.4. Dokumentasi; 3.5. Pengendalian Dokumen; 3.6. Pengendalian Operasional; 3.7. Kesiagaan dan Tanggap Darurat; Pemeriksaan 4.1. Pengukuran dan Pemantauan; 4.2. Evaluasi Kepatuhan; 4.3. Penyelidikan Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan; 4.4. Pengendalian Rekaman; 4.5. Audit Internal; Tinjauan Manajemen 5.1. Tinjauan Manajemen. RK3K
Kebijakan K3 (SMK3 K 09/2008. el.1.c) Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3; untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait K3; agar peduli terhadap K3; diakses oleh semua pihak
RK3K NOMOR : 09/PER/M/ 2008 Perencanaan Elemen-elemen yang harus dilaksanakan dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah : Perencanaan 2.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya; 2.2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; 2.3. Sasaran dan Program; RK3K NOMOR : 09/PER/M/ 2008
DEFINISI Manajemen Risiko Penerapan secara sistematis dari kebijakan manajemen, prosedur dan akitivitas dalam kegiatan identifikasi bahaya, analisa, penilaian, penanganan dan pemantauan serta review risiko SMK3 K 09/2008, ps 1.14.: Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko.
2. Manajemen Risiko
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 09/PER/M/2008, TENTANG : PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi. Kategori Risiko K3 berupa tinggi, sedang atau kecil. Jika terjadi perbedaan pendapat tentang penentuan kategori risiko, harus diambil tingkat risiko yang lebih tinggi. Risiko Tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi. Risiko Sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko, membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi. Risiko Kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya mempertimbangkan (SMK3 K 09/2008, el. 2.1.b): Mengakomodasi kegiatan rutin. Mengakomodasi kegiatan non rutin. Kegiatan semua orang yang memiliki akses di tempat kerja. Perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya. Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan personil di tempat kerja. Bahaya yang ada di sekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja penyedia jasa. Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja yang disediakan oleh penyedia jasa atau pihak lain. Modifikasi pada SMK3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatannya. Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendaliannya. Desain lokasi kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan instruksi kerja termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia.
KOMPONEN RESIKO / RISK Perilaku manusia, (kemampuan, Variasi individu yang berhubungan dengan kerentanan, dan dan faktor manusia lainnya ) Kondisi tidak aman dan pencapaiannya yang aman Aspek finansial individu Kegiatan kerja (rutin, non rutin. dan kegiatan lainnya) Komponen bahaya (berasal dari luar tempat kerja, mempengaruhi kesehatan dan keselamatan personil, sekitar tempat kerja). Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja Operasional dan proses dan kegiatan kerja. Desain (lokasi kerja, akses di tempat kerja. proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi, instruksi kerja, termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia/ergonomi). Jumlah manusia dan Frekuensi pemajanan Derajat risiko individu Pendapat individu/masyarakat pekerja Tanggung jawab sosial keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi. Perilaku manusia, Kondisi tidak aman dan
DEFINISI Analisa Risiko/Risk Analysis Penilaian Risiko/Risk Assessment Kegiatan yang menguraikan suatu risiko dengan cara menentukan besarnya kemungkinan/probability dan tingkat keparahan dari akibat/consequences suatu risiko bahaya Penilaian Risiko/Risk Assessment Menilai suatu risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat standar risiko yang telah dapat ditoleransi/ditetapkan Pengendalian Segala Upaya untuk meniadakan risiko
DEFINISI RESIKO / RISK Kesempatan untuk terjadinya cedera/kerugian dari suatu bahaya, atau kombinasi dari kemungkinan dan akibat risiko Mempunyai 2 dimensi/parameter yaitu Probability dan Konsekuensi RESIKO = Probability(PELUANG) x Konsekuensi (AKIBAT) Risiko = Kemungkinan adanya bahaya yang terKonsentrasi dalam waktu yang lama
DEFINISI BAHAYA Suatu kondisi dari Sesuatu/sumber yang berpotensi menimbulkan cedera/kerugian (manusia, proses (tahapan kerja), properti dan lingkungan Faktor internal yang menjadikan konsekuensi dari lamanya paparan (pemajanan bahaya) SMK3 K 09/2008, ps 1.8.: Bahaya K3 adalah suatu keadaan yang belum dikendalikan sampai pada suatu batas, yang memadai.
Pendekatan Proaktif Identifikasi Sesuai standar Mengukur / Evaluasi Identifikasi Semua Potensi Kerugian Sumber Kerugian (Resiko) Dapat Berupa: Kecelakaan, Sakit, Harta Benda, Lingkungan, dlsb. Evaluasi Setiap Risiko K3 Dampak/Tingkat Keparahan Tingkat Peluang Tidak Kaji ulang tkt risiko ? Dapat Dihilangkan ? Dapat Dikurangi ? Tidak Tidak Ya Ya Ya Dapat Diterima ? Tidak Identifikasi Sesuai standar Mengukur / Evaluasi Tingkat keberhasilan Hilangkan Sumber bahaya Transfer Risiko K3 Ya Catat Resiko yang Diterima untuk Pengkajian Berkala Asuransi untuk Pengkajian Berkala Catat Resiko yang Dihilangkan untuk Pengkajian Berkala Pantau setiap upaya pengendalian bahaya tdp pengurangan risiko
Perencanaan K3 Skenario Kondisi Physical, Chemical, Penggunaan Bahan, Skill Tenaga kerja, Metode kerja, Alat –Alat Kerja, Lingkungan Kerja Skenario Kondisi Physical, Chemical, Electrical, Mechanical, Physiological, Biological, Ergonomic Identifikasi bahaya STANDAR Kekerapan & Keparahan Tingkat Resiko Eliminasi Bahaya, Subtitusi Bahaya, Rekayasa (termasuk metode kerja), Administratif, dan Penggunaan APD Pengendalian Resiko Kajian Ulang sebagai bahan Review Rencana K3 / perubahan (improvement) Tujuan/Sasaran & Program Evaluasi (Review)
“BAHAYA” Suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/ kajian dan disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman. Bahaya adalah lawan dari aman atau selamat.
DANGER/ NEAR MISS INCIDENT ACCIDENT hampir putus INCIDENT putus celaka ACCIDENT
Phsycologis Stress Tidak harmonis Habis dimarahi Ergonomis Berdisi Duduk Ukuran Jangkauan Biologis Bisa Kuman Virus.jamur Serangga Bahan Kimia Ledakan Kebakaran Keracunan Korosi Aliran Listrik Lebih beban Tersentuh Loncatan api Isolasi buruk Gagal fuse Benda phisik Cahaya Bising Suhu Radiasi Getaran Tekanan Benda diam Gravitasi/elevasi Rusak Ambruk Kunci lemah Benda Bergerak lurus Putar Acak Angkut/angkat
Terganggunya proses produksi Pengendalian Administrasi Cidera atau sakit Harta benda Keselamatan Umum Terganggunya proses produksi Lingkungan Manajemen Resiko HI-RA-RC Potensi Bahaya Identifikasi Kendalikan Nilai Resiko Frekuensi (1) Jarang (2) Kadang (3) Sering Keparahan Ringan (2) Sedang Berat Eliminasi Subsitusi Rekayasa Pengendalian Administrasi Alat Pelindung Diri
PENILAIAN RISIKO PELUANG/KEMUNGKINAN Tingkat Risiko Kegiatan adalah nilai rata-rata risiko nilai 1 = Jarang terjadi nilai 2 = Kadang-kadang terjadi nilai 3 = Sering terjadi AKIBAT/KEPARAHAN (SEVERITY) nilai 1= luka ringan nilai 2 = luka sedang nilai 3 = luka berat, cacat, kematian RISIKO = peluang x akibat nilai 1-3 = Risiko kecil nilai 4-6 = Risiko sedang nilai 7-9 = Risiko tinggi
CARA MENGENDALIKAN RESIKO (Herarki Pengendalian ) ELIMINASI [ Menghilangkan bahaya atas dampak K3]. 2. SUBSITUSI [memodifikasi proses, metode / materi untuk mengurangi dampak K3 mengganti materi, zat atau proses dengan yg tidak/kurang berdampak]. 3. REKAYASA [ ke enjiniring, metode kerja, tata cara kerja]. 4. ADMINISTRASI [menyesuaikan waktu dan kondisi dengan proses administrasi, misalnya dg membuatkan standart operation procedure atau working instruction]. [memberi pelatihan yang memadai untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan guna mengurangi resiko terkena dampak K3]. 6. ALAT PELINDUNG DIRI [menyediakan alat pelindung diri yang sesuai & memadai bagi semua karyawan guna menghindari keparahan dari dampak K3 yang mungkin terjadi. APD ini digunakan sebagai upaya terakhir mengendalikan dampak].
Mencegah & Mengurangi Kecelakaan Pencegahan (Prevention) Pengurangan (Mitigation) Menghilangkan (Eliminate) Mengurangi Peluang (Reduce Likelihood) Mengurangi Dampak (Reduce Impact) Meningkatkan Respon (Improve Response) Relokasi Fasilitas Relokasi Peralatan Relokasi Orang Otomatisasi Proses Rancang Ulang Peralatan Rancang Ulang Proses Ganti Material Matikan Operasi Pengendalian Pada Sumbernya Prosedur Operasi Alarm Prosedur Maintenance Pelatihan Pengamanan (Security) Audit Fasilitas Prosedure Pihak Ketiga Pemilihan Kontraktor Preventive maintenance Inspeksi Tanda dan Peringatan MOC Umum: ESD System Pengendalian Sistem H&S: APD Mengurangi Paparan (IH practices) Lingkungan Containment Daur Ulang/Recycle Pemantauan (air, udara, air tanah) Pengolahan Air Buanagan Pengendalian Emisi Remediasi Finansial Bahan Tahan Api Deluge Peralatan Ganda Asuransi Berbagi atau Bermitra Gladi (Drills) Evakuasi Penanggulangan Kecelakaan Peringan dari Masyarakat Kesiapan Keadaan Darurat Perjanjian Kerjasama Penanggulangan Pelatihan ERP Information hotlines Pasokan Alternatif
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO KONSEP IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO Nama Perusahaan/proyek : Lokasi kerja : NO URAIAN PEKERJAAN SKENARIO KONDISI PERALATAN DAN TENAGA KERJA IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO PENGENDALIAN RISIKO PIC PELUANG AKIBAT RESIKO Dibuat oleh, ( ………………………) Penyedia Jasa Diperiksa oleh, Petugas K3
TINGKAT RESIKO KESELURUHAN Bahaya menyangkut Tinggi Sedang Kecil Keselamatan Umum V Harta Benda Kegiatan Produksi terganggu Jiwa Manusia Lingkungan sekitar SDM K3 Konstruksi Ahli Petugas
PERTANYAAN SAAT AUDIT
TERIMA KASIH Anas Zaini Z. Iksan Hp. 08129405983 Email : anaszaini.iksan@gmail.com 32 Created by : Anas zaini Z, Iksan 32