MERINTIS USAHA BARU Nama Kelompok: Abidatul Afiyah 115030200111075 Syarifatul Aimmah 115030200111081 Kurnia Mashitta 115030201111061 Merry Natalia 115030201111070
Faktor keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha Cara Memasuki Usaha Sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu : Faktor keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha Kerja Sampingan (iseng) Coba-coba Terpaksa
Cara Memulai Usaha Merintis usaha baru (starting) Dengan membeli perusahaan orang lain (buying) Kerjasama manajemen (franchising) Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada
1. Merintis Usaha Baru Secara umum, ada 3 (tiga) bentuk usaha baru yang dapat dirintis yaitu: Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), Persekutuan (partnership), Perusahaan berbadan hukum (corporation),
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Bidang dan jenis usaha yang dimasuki Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih Tempat usaha yang akan dipilih Organisasi usaha yang akan digunakan Jaminan usaha yang mungkin diperoleh Lingkungan usaha
2. Membeli Perusahaan Orang Lain alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain: Resiko lebih rendah Lebih mudah dalam memasuki dunia usaha Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar
3. Kerjasama Manajemen / Waralaba (Franchising) Model usaha ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor), dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise.
Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa : Pemilihan lokasi usaha Bentuk bangunan Layout gedung dan ruangan Peralatan yang diperlukan Pemilihan karyawan Penentuan atas penyediaan bahan baku atau produk Iklan bersama
4. Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti ini dilakukan perusahaan keluarga. 4. Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada
Bentuk-bentuk Usaha Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya Untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat fakor berikut : Minat dan Bakat Modal Waktu Laba
contoh bidang usaha yang menjadi pilihan : Usaha kuliner, contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan, es buah, es campur, kue-kue, dan lain-lain. Usaha pakaian dan perhiasan, contoh: baju, celana,sepatu, sandal, topi, kacamata, jam tangan, cincin, kalung, dan sebagainya Usaha yang berkaitan dengan tempat tinggal, contoh: jual beli rumah, renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga, dan lain-lain Usaha pendidikan, contoh: pedidikan untuk masyarakat melalui berbagai media seperti seminar, buku, VCD, radio, televisi Usaha yang terkait dengan rekreasi, contoh: usaha sewa kendaraan, penyediaan tempat dan alat rekreasi, dan sejenisnya Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha, contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industry
Jenis-jenis badan hukum atau badan usaha : Perusahaan Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Koperasi Yayasan Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan Merupakan usaha milik perorangan. Keuntungan Perusahaan Perorangan: 1. Keuntungan menjadi milik sendiri 2. Mudah mendirikannya 3. Tidak perlu berbadan hikum 4. Rahasia perusahaan terjamin 5. Biaya organisasi rendah 6. Aktivitasinya relatif simple 7. Manajemennya fleksibel
Kekurangan Perusahaan Perseorangan:: Modal tidak terlalu besar Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik Kelangsungan perusahaan kurang terjamin Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Firma (Fa) Perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankannya atas nama perusahaan. Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin timbul. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih rendah. Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, maka kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.
Perseroan Komanditer (CV) Persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam CV terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu Sekutu aktif Sekutu pasif (komanditer)
Koperasi Koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Pembagian hasil usaha berdasarkan pada jasa atas partisipasi masing-masing anggota. Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri modal pnjaman
Yayasan Merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT) Adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Tanggung jawab hanya sebatas modal yang disetorkan. Maksud dan tujuan mendirikan PT ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Kelebihan PT antara lain tanggung jawab masing-masing pihak tergantung dari jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan untuk memperoleh modal atau ekspansi.
Jenis PT 1. Dilihat dari segi kepemilikan Perseroan Terbatas Biasa Perseroan Terbatas Terbuka Perseroan Terbatas (Persero) 2. Dilihat dari segi status Perseroan Tertutup Perseroan Terbuka
THANK YOU