MERINTIS USAHA BARU Nama Kelompok: Abidatul Afiyah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Kuliah Kewirausahaan
Advertisements

Cara Untuk Memasuki Dunia Usaha
MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMABANGANNYA
Bentuk – bentuk Perusahaan
TINJAUAN USAHA Dr. Djoko Poernomo, M.Si.
CARA MENDIRIKAN USAHA   Hasil penenlitian lapangan, ada 5 (lima) sebab atau orang merintis usaha : (Kasmir,2006). 1. Faktor keluarga 2. Kesengajaan 3.
Merintis Usaha Baru & Model Pengembangannya
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
STRATEGI MEMULAI BISNIS
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
KEPEMILIKAN SEBUAH BISNIS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
CARA MENDIRIKAN USAHA.
PERUSAHAAN.
Ide, Peluang usaha, dan memulai Usaha
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN USAHA
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
Badan Usaha.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha.
MUHAMMAD ALQAMARI.S.P.,M.P m.k : KEWIRAUSAHAAN fp umsu
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Manajemen Tatap Muka 5.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
CARA MENDIRIKAN USAHA.
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
KEPEMILIKAN SEBUAH BISNIS
Bentuk – bentuk badan Usaha
MODEL PEMILIKAN BISNIS
MEMULAI BISNIS BARU (Rencana Bisnis).
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
KEPEMILIKAN SEBUAH BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

MERINTIS USAHA BARU Nama Kelompok: Abidatul Afiyah 115030200111075 Syarifatul Aimmah 115030200111081 Kurnia Mashitta 115030201111061 Merry Natalia 115030201111070  

Faktor keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha Cara Memasuki Usaha Sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu : Faktor keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha Kerja Sampingan (iseng) Coba-coba Terpaksa

Cara Memulai Usaha Merintis usaha baru (starting) Dengan membeli perusahaan orang lain (buying) Kerjasama manajemen (franchising) Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada

1. Merintis Usaha Baru Secara umum, ada 3 (tiga) bentuk usaha baru yang dapat dirintis yaitu: Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), Persekutuan (partnership), Perusahaan berbadan hukum (corporation),

Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Bidang dan jenis usaha yang dimasuki Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih Tempat usaha yang akan dipilih Organisasi usaha yang akan digunakan Jaminan usaha yang mungkin diperoleh Lingkungan usaha

2. Membeli Perusahaan Orang Lain alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain: Resiko lebih rendah Lebih mudah dalam memasuki dunia usaha Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar

3. Kerjasama Manajemen / Waralaba (Franchising) Model usaha ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor), dan perusahaan yang menggunakan disebut franchise.

Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa : Pemilihan lokasi usaha Bentuk bangunan Layout gedung dan ruangan Peralatan yang diperlukan Pemilihan karyawan Penentuan atas penyediaan bahan baku atau produk Iklan bersama

4. Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti ini dilakukan perusahaan keluarga. 4. Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada

Bentuk-bentuk Usaha Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya Untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat fakor berikut : Minat dan Bakat Modal Waktu Laba

contoh bidang usaha yang menjadi pilihan : Usaha kuliner, contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan, es buah, es campur, kue-kue, dan lain-lain. Usaha pakaian dan perhiasan, contoh: baju, celana,sepatu, sandal, topi, kacamata, jam tangan, cincin, kalung, dan sebagainya Usaha yang berkaitan dengan tempat tinggal, contoh: jual beli rumah, renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga, dan lain-lain Usaha pendidikan, contoh: pedidikan untuk masyarakat melalui berbagai media seperti seminar, buku, VCD, radio, televisi Usaha yang terkait dengan rekreasi, contoh: usaha sewa kendaraan, penyediaan tempat dan alat rekreasi, dan sejenisnya Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha, contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industry

Jenis-jenis badan hukum atau badan usaha : Perusahaan Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Koperasi Yayasan Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan Perseorangan Merupakan usaha milik perorangan. Keuntungan Perusahaan Perorangan: 1. Keuntungan menjadi milik sendiri 2. Mudah mendirikannya 3. Tidak perlu berbadan hikum 4. Rahasia perusahaan terjamin 5. Biaya organisasi rendah 6. Aktivitasinya relatif simple 7. Manajemennya fleksibel

Kekurangan Perusahaan Perseorangan:: Modal tidak terlalu besar Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik Kelangsungan perusahaan kurang terjamin Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Firma (Fa) Perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankannya atas nama perusahaan. Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin timbul. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih rendah. Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, maka kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.

Perseroan Komanditer (CV) Persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam CV terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu Sekutu aktif Sekutu pasif (komanditer)

Koperasi Koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Pembagian hasil usaha berdasarkan pada jasa atas partisipasi masing-masing anggota. Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri modal pnjaman

Yayasan Merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT) Adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Tanggung jawab hanya sebatas modal yang disetorkan. Maksud dan tujuan mendirikan PT ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Kelebihan PT antara lain tanggung jawab masing-masing pihak tergantung dari jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan untuk memperoleh modal atau ekspansi.

Jenis PT 1. Dilihat dari segi kepemilikan Perseroan Terbatas Biasa Perseroan Terbatas Terbuka Perseroan Terbatas (Persero) 2. Dilihat dari segi status Perseroan Tertutup Perseroan Terbuka

THANK YOU